Karyawan zaman sekarang semakin memahami arti penting dari istirahat kerja atau cuti. Kebanyakan para karyawan saat ini tidak terlalu memaksakan diri dalam bekerja, dan berusaha untuk memaksimalkan jatah cuti tahunan untuk bepergian atau melakukan hobi pribadinya. Tim HRD di perusahaan perlu memahami dan melakukan sosialisasi tentang hak cuti karyawan agar terjadi perencanaan cuti yang baik dan matang. Kalender hari libur tentu saja dapat menjadi salah satu acuan dalam pengajuan cuti karyawan. Dengan memanfaatkan tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan, maka setiap karyawan dapat lebih leluasa dalam berlibur. Itulah mengapa sebagian karyawan akan melakukan ancang-ancang dari jauh-jauh hari karena ingin mengoptimalkan hari liburnya.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019 ada sebanyak 20 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan hari Natal. Keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama karyawan tersebut, maka tim HRD di perusahaan perlu mempersiapkan pengelolaan hak cuti karyawan secara efektif, untuk menghindari terjadinya kemungkinan perusahaan tidak dapat berjalan secara optimal.
-
Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2019
Pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan para karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan. Hak cuti bagi PNS harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing lembaga atau instansi tersebut. Berikut ini adalah rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019:
1. Tahun Baru 2019 Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari (hari Selasa).
2. Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili, jatuh pada tanggal 5 Februari (hari Selasa).
3. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, pada tanggal 7 Maret (hari Kamis).
4. Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, pada tanggal 3 April (hari Rabu).
5. Wafat Isa Al Masih, pada tanggal 19 April (hari Jumat).
6. Hari Buruh Internasional, pada tanggal 1 Mei (hari Rabu).
7. Hari Raya Waisak, pada tanggal 19 Mei (hari Minggu).
8. Kenaikan Isa Almasih, pada tanggal 30 Mei (hari Kamis).
9. Hari Lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni (hari Sabtu).
10. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, pada tanggal 3-4 Juni (hari Senin-Selasa).
11. Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, pada tanggal 5-6 Juni (hari Rabu-Kamis).
12. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, pada tanggal 7 Juni (hari Jumat).
13. Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah, pada tanggal 11 Agustus (hari Minggu).
14. Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus (hari Sabtu).
15. Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah, pada tanggal 1 September (hari Minggu).
16. Maulid Nabi Muhammad SAW, pada tanggal 9 November (hari Sabtu).
17. Cuti bersama Hari Raya Natal, pada tanggal 24 Desember (hari Selasa).
18. Hari Raya Natal, pada tanggal 25 Desember (hari Rabu).
-
Tugas HRD untuk Memberikan Sosialisasi
Tim HRD di perusahaan bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada karyawan tentang pengelolaan hak cuti karyawan. Ada beberapa tips yang dapat disosialisasikan oleh tim HRD untuk menyiasati tugas dan tanggung jawab pekerjaan saat mengambil cuti.
1. Setiap karyawan perlu membuat jadwal khusus atau deadline terhadap tugas pekerjaan. Sebelum mengajukan cuti, setiap karyawan harus merinci tugas-tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dengan target mingguan.
2. Mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Bisa jadi akan ada hal-hal tidak terduga yang mungkin terjadi saat karyawan cuti. Misalnya, ada produksi yang gagal, ada klien yang komplain, administrasi yang belum beres, atau dokumen yang harus ditandatangani, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, setiap karyawan yang mengajukan cuti harus menunjuk satu orang kepercayaan dari tim untuk menggantikan fungsinya di kantor.
3. Mendelegasikan tugas kepada tim kerja. Apabila ada tugas pekerjaan yang belum terselesaikan, maka karyawan yang mengajukan cuti harus segera mendelegasikan tugas tersebut ke rekan satu tim.
4. Menginformasikan tentang rencana cuti kepada pihak terkait. Sebelum cuti, atau minimal dua hari sebelum cuti, sebaiknya karyawan menginformasikan kepada seluruh pihak yang berhubungan dengannya. Baik di dalam perusahaan maupun pihak luar seperti vendor dan klien, bahwa karyawan tersebut akan cuti.
Di setiap perusahaan, tim HRD memiliki peranan yang penting dalam hal pengelolaan SDM yang ada termasuk tentang cuti karyawan. Pengelolaan hak cuti bersama karyawan yang dilakukan secara efektif akan memberikan keuntungan bagi perusahaan. Selain pengelolaan cuti, tim HRD juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang banyak dalam pengelolaan SDM di perusahaan. Agar tugas-tugas tim HRD lebih terbantu, penggunaan software HR merupakan solusi terbaik. Software HR Talenta dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang terintegrasi sehingga manajemen HR di perusahaan dapat lebih terkelola dengan baik. Coba Talenta sekarang juga disini!