Undang-undang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan makan kepada karyawannya. Yang diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah dalam hal komponen upah, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Besarnya upah pokok sedikitnya sebesar 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diwajibkan memberikan tunjangan atau uang makan karyawan. Bahkan jika ada tunjangan tetap bagi karyawan, maka tunjangan tersebut tidak boleh lebih besar dari 25% dari keseluruhan upah yang diterima karyawan. Berarti, yang terpenting adalah upah atau penghasilan yang diterima karyawan wajib memenuhi kebutuhan makan yang wajar bagi karyawan. Tetapi, pada prakteknya, memang ada banyak perusahaan yang memberikan uang makan kepada karyawannya.
-
Tunjangan Makan Sesuai SE Menakertrans
Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 telah menyebutkan komponen upah terdiri dari:
1. Upah Pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap, yaitu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan dan keluarganya. Dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kematian, Tunjangan Daerah dan lain sebagainya. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi karyawan dapat dimasukkan dalam tunjangan tetap jika tidak dikaitkan dengan jumlah kehadiran karyawan. Dan diterimakan secara tetap kepada karyawan setiap bulannya.
3. Tunjangan Tidak Tetap, yaitu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung yang diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya. Dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transportasi yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan karyawan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap jika diberikan atas dasar kehadiran karyawan. Pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang makan karyawan atau fasilitas makan.
-
Kewajiban Pemberian Tunjangan Makan
Karena menjadi bagian dari upah, ada kemungkinan bahwa upah yang diterima karyawan sudah termasuk uang makan karyawan. Namun jika tidak termasuk uang makan pun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan, selama upah yang diberikan tidak di bawah upah minimum yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Di samping itu, jika memang waktu kerja yang berlaku di suatu perusahaan adalah pukul 08:00 sampai 17:00 dan karyawan bekerja normal pada jam-jam tersebut, maka hal ini bukan termasuk lembur dan karyawan yang bersangkutan tidak berhak untuk menuntut tunjangan makan atau menuntut perolehan makanan dari perusahaan. Hal ini karena kewajiban perusahaan dalam memberikan makanan kepada karyawan adalah saat lembur. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada waktu lembur wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman sedikitnya 1.400 kalori jika kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih.
-
Standar Tunjangan Makan Karyawan
Berikut ini adalah perhitungan uang makan karyawan swasta yang dapat dijumlahkan sesuai dengan rumus :
1. Uang makan karyawan dapat diberikan maksimal 25% dari total upah atau gaji dalam satu bulan.
2. Jika karyawan bekerja selama 6 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 25 hari kerja.
3. Jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 21 hari kerja.
Misalnya, jika gaji karyawan adalah sebesar Rp3.000.000 setiap bulan, maka uang makan yang diterima karyawan tersebut adalah 20% hingga 25% dari total gaji.
Gaji karyawan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dijadikan pertimbangan oleh perusahaan. Karena jumlah atau besar gaji karyawan dapat mempengaruhi performa kerja karyawan. Besar gaji dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ukuran perusahaan serta tingkatan atau posisi karyawan yang bersangkutan di dalam perusahaan. Sangat penting bagi perusahaan untuk membuat suatu struktur gaji karyawan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan besar atau jumlah gaji yang sebaiknya diberikan pada karyawan.
Apapun kebijakan terkait tunjangan atau uang makan karyawan yang berlaku di perusahaan Anda, yang terpenting adalah kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Karena kenyamanan karyawan dalam memperoleh haknya selama bekerja akan mempengaruhi performa kerjanya. Karyawan yang memiliki performa kerja baik, maka akan memberikan keuntungan untuk kemajuan dan kesuksesan perusahaan.
Oleh karena itu, tim HRD perusahaan harus menjalin dan menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dengan karyawan. Karena urusan karyawan menjadi tanggung jawab langsung tim HRD. Karena tugas-tugas tim HRD sangat banyak, Anda dapat menggunakan software Mekari Talenta. Dengan software HR, tugas administrasi seperti penggajian, pengelolaan data absensi dan cuti karyawan, dapat terselesaikan secara lebih mudah dan praktis. Coba Talenta sekarang juga, tunggu apalagi? Lihatlah bagaimana software HR Talenta akan memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan Anda. Hubungi tim Talenta di sini sekarang!