Sudah menjadi tugas Anda sebagai tim HR perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan, termasuk mempersiapkan pensiun karyawan. Pada dasarnya, setiap karyawan wajib didaftarkan ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program tersebut memiliki manfaat yang sangat besar. Yaitu memastikan kemandirian ekonomi dan finansial karyawan saat nantinya mereka sudah tidak produktif lagi. Tidak hanya karyawan, ahli waris pun dapat menjadi penerima manfaat selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Agar tidak kesulitan dalam mempersiapkan hal tersebut, setiap Anda dituntut untuk memahami ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat melakukan sosialisasi kepada para karyawan di perusahaan.
-
Perbedaan JHT & Jaminan Pensiun
Ada beberapa hal yang membedakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. JHT dapat diambil sekaligus saat karyawan masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan Jaminan Pensiun dapat diterima setiap bulan saat karyawan masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. JHT harus mengakumulasikan iuran, lalu dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
3. Besar iuran JHT adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Sedangkan besar iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan.
Secara garis besar, JHT dapat dianggap sebagai tabungan atau investasi. Sementara Jaminan Pensiun merupakan penghasilan bulanan. Keduanya diterima sesudah karyawan masuk usia pensiun. Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda atau duda, anak, orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun.
-
Pencairan Fasilitas JHT
Fasilitas Jaminan Hari Tua dapat membantu para karyawan yang nantinya akan pensiun. Namun sayangnya tidak jarang karyawan yang ingin segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaannya. Sebaiknya karyawan tidak terburu-buru untuk melakukan pencairan JHT. Berikut ini adalah beberapa alasan yang perlu diketahui:
1. Fasilitas JHT dan Jaminan Pensiun diberikan kepada setiap karyawan untuk mempersiapkan masa pensiun. Ketika karyawan memaksa untuk melakukan pencairan JHT untuk keperluan membeli sesuatu, maka artinya karyawan tersebut telah menggunakan dana pensiun sebagai dana darurat. Jika memang JHT dapat digunakan sebagai dana darurat, maka kurang sesuai jika diberi nama Jaminan Hari Tua.
2. Fasilitas persiapan dana pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diperuntukkan untuk dana hari tua. Setiap karyawan harus memahami bahwa dana tersebut seharusnya tidak dicairkan pada usia produktif. Kebanyakan orang menyepelekan permasalahan keuangan di masa depan hanya karena terbias oleh permasalahan keuangan di masa kini. Pastikan untuk menggunakan fasilitas dana pensiun sesuai peruntukannya agar kehidupan di masa pensiun dapat lebih terjamin.
3. Jika karyawan terburu-buru untuk melakukan pencairan JHT, maka tidak ada lagi keuntungan investasi yang didapatkan dalam beberapa tahun atau belasan tahun ke depan. Sekalipun karyawan mengalami PHK atau resign dari perusahaan, bukan berarti JHT harus langsung dicairkan. JHT tersebut dapat terus diinvestasikan agar seiring berjalannya waktu dana tersebut akan semakin berkembang. Sebaiknya karyawan bersabar dan baru mencairkan JHT tersebut ketika sudah mencapai usia yang tidak produktif. Ketika masih berada dalam usia produktif, walaupun sudah keluar dari pekerjaan di sebuah perusahaan, setiap karyawan masih bisa mencari cara lain untuk mendapatkan penghasilan.
-
Kewajiban Perusahaan Terkait Fasilitas JHT
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan berskala kecil, menengah hingga besar, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal wajib menyelenggarakan program ini. Sementara untuk usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT. Proses pendaftaran karyawan sebagai peserta program JHT harus melalui perusahaan. Bagian HR perusahaan berwenang untuk mendaftarkan karyawan dan mengurusi administrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai wakil perusahaan, tim HR hanya perlu memasukkan email resmi. Selanjutnya, perusahaan harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat, di antara lain NPWP perusahaan, Akta perusahaan, KTP dan KK serta pas photo karyawan. Bagi perusahaan yang tidak ikut serta di dalam program ini, maka oleh pihak BPJS akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, pengenaan denda, dan pemberhentian pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, dan mendirikan bangunan oleh pemerintah atas permintaan BPJS.
Patut disayangkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini masih tergolong memiliki pemahaman terhadap keuangan yang relatif rendah. Pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan survei yang menyebutkan bahwa hanya sekitar 21,8% dari 8.000 responden masyarakat Indonesia yang memahami literasi keuangan. Selain itu, di dalam survei tersebut juga didapati bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap dana pensiun hanya sebesar 1,53%. Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait fasilitas Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Mekari Talenta hadir sebagai salah satu solusi praktis untuk membantu tim HR perusahaan dalam mengurusi segala hal yang berhubungan dengan karyawan. Termasuk pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan software HR Talenta, manajemen HR di perusahaan Anda akan lebih terintegrasi. Coba Talenta sekarang, karena telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dan terbaik untuk manajemen perusahaan Anda.