Pahami Kewajiban dan Manfaat Pemberian Jaminan Pensiun pada Karyawan

Kesejahteraan adalah salah satu indikator Negara maju, oleh karena itu pemerintah terus berbenah dengan para perusahaan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketengakerjaan. BPJS menyediakan beberapa layanan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan mengikuti peraturan yang ada. Salah satunya yang terbaru dan menjadi pengembangan pemerintah yaitu jaminan pensiun. Dengan hal ini memungkinkan berbagai manfaat bagi perusahaan dan juga karyawan.

  1. Pengertian Jaminan Pensiun

    Sesuai dengan PP No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan program jaminan pensiun adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  2. Peraturan Pemerintah

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 29 menerangkan bahwa:

    (1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.

    (2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.

    (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

    (4) BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.

    (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

    (4) BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.

  3. Penjelasan program

    Peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara Negara dan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

    “Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut.

    Kepesertaan Jaminan Pensiun berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau telah mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

    PP ini menegaskan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja. Dalam hal ini Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lain tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 45 Tahun 2015 itu.

    Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya, yang akan dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat akan diatur dengan Peraturan Menteri (Tenaga Kerja). PP ini menegaskan, bahwa Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari Upah per bulan.  Iuran sebesar 3% ini, wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah; dan 1% dari upah ditanggung oleh Peserta.

    Besaran Iuran sebagaimana dimaksud dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8%.

    Adapun Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan, dengan batas paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 7.000.000,00.

  4. Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

    1. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua.

    2. Jaminan Hari Tua dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan dana jaminan pensiun akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya menyerupai asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

    3. Perhitungan tarif kedua program ini juga berbeda. Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Hal ini tentu saja berbeda dengan Jaminan Pensiun yang tarifnya didasarkan atas gaji,masa kerja, dan faktor manfaatnya.

    4. Untuk iuran, Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% sebulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2% pemberi kerja, dan 1% pekerja.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa program jaminan pensiun ini cenderung menguntungkan banyak pihak. Khususnya anda bagi para pelaku usaha. Anda tidak perlu memikirkan modal atau alokasi dana untuk memberikan pesangon atau pensiun bagi karyawan Anda yang berusia lanjut. Dengan adanya program ini memudahkan Anda untuk menyediakan jaminan kesejahteraan bagi karyawan. Hanya dengan bermodal 2% tiap bulannya, Anda telah mengalokasi dalam kesejahteraan karyawan.

Dengan bantuan Talenta sebagai software HR, Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai penghitungan jaminan pensiun karyawan Anda. Karena Talenta akan membantu Anda menghitung seluruh biaya BPJS, mulai dari kesehatan, tenaga kerja, hingga jaminan pensiun. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales