Asuransi tenaga kerja merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang dimilikinya. Asuransi yang berlaku wajib di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ini memiliki beberapa program, antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua program ini memiliki tarif jelas untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.
Keempat program ini memiliki manfaat dan peruntukan yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Tarif setiap program juga berbeda, namun memiliki presentase yang tetap sesuai aturan yang berlaku. Potongan atas iuran BPJS Ketenagakerjaan akan diambil dari jumlah upah yang diterima oleh setiap karyawan.
Setiap program tersebut akan dijelaskan secara detail pada artikel ini. Simak keterangan dan penjelasannya, agar perusahaan tidak mengabaikan hak karyawan serta dapat melakukan perhitungan dengan tepat.
-
Jaminan Hari Tua
Program ini merupakan program yang akan memberikan dana kepada pesertanya ketika telah memenuhi persyaratan tertentu. Dana yang diambil dari iuran setiap bulan akan diakumulasikan, dan mendapatkan bunga yang cukup besar dari periode penyimpanan dana tersebut.
Syaratnya adalah peserta telah berusia 56 tahun atau telah meninggal dunia (yang akan diterimakan pada ahli waris) atau mengalami cacar seumur hidup atau berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kepesertaan selama lima tahun.
Dana Jaminan Hari Tua juga bisa dicairkan, namun dengan ketentuan yang berlaku. Jika belum mencapai persyaratan tersebut dan sudah ingin mencairkan dana, maka terdapat tiga ketentuan utama. Pertama, dana bisa diambil sebesar 10% dari total saldo sebagai persiapan masa pensiun. Kedua, dana bisa diambil 30% dari total saldo untuk dana perumahan. Dan ketiga pengambilan ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterimakan pada karyawan. Iuran ini dibagi menjadi dua, 3,7& ditanggung oleh perusahaan dan 2% sisanya ditanggung oleh karyawan.
-
Jaminan Pensiun
Pada prinsipnya, terdapat perbedaan antara program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jaminan Hari Tua nantinya akan diterimakan secara sekaligus ketika karyawan memenuhi syarat yang ada. Sedangkan Jaminan Pensiun akan diterimakan secara reguler setiap bulan sebagai dana pemenuh kebutuhan hidup pada karyawan yang telah memenuhi syarat.
Syarat untuk menerima dana Jaminan pensiun ini adalah karyawan telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat permanen hingga tidak dapat bekerja lagi, atau telah meninggal dunia yang dana pensiunnya akan diterimakan pada ahli waris yang ditunjuk.
Besar iuran untuk program ini sendiri adalah total sebesar 3% setiap bulan. Besaran ini dibagi menjadi tanggungan perusahaan sebesar 2% dan tanggungan karyawan sebesar 1%. Iuran ini akan dikenakan pada gaji karyawan setiap bulan sebagai potongan wajib.
-
Jaminan Kematian
Merupakan dana yang akan didapatkan oleh ahli waris ketika karyawan yang menjadi anggota program ini meninggal dunia akibat kecelakan kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Program ini awam disebut sebagai santunan.
Nantinya besaran dana yang diterimakan pada ahli waris adalah sebesar Rp16.200.000 untuk santunan sekaligus, Rp4.800.000 untuk jangka waktu 24 bulan, Rp3.000.000 sebagai biaya pemakaman dan Rp12.000.000 untuk satu orang anak dari peserta yang telah melakukan iuran setidaknya lima tahun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini sendiri sebenarnya tidak besar karena hanya 0,3% dari keseluruhan upah yang tercatat pada slip gaji karyawan. Iuran inipun menjadi kewajiban dari perusahaan untuk membayarkannya sehingga tidak memberatkan karyawan.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan ini jelas, merupakan jaminan atas kecelakaan kerja yang dialami karyawan di tempat kerjanya. Program ini sendiri terbagi jadi dua manifestasi utama, yakni pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan serta santunan langsung dalam bentuk uang yang diberikan pada peserta program ini.
Untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, besarannya didasarkan pada risiko kerja yang dihadapi oleh peserta. Semakin tinggi risikonya, maka besaran iurannya juga akan meningkat. Nantinya besaran iuran ini akan dikaji ulang setiap periode dua tahun untuk menyesuaikan standar keamanan kerja terbaru dan tarif yang dikenakan.
Untuk pekerjaan dengan risiko sangat rendah, iurannya adalah sebesar 0,24% dari upah. Untuk risiko rendah, iuran yang dikenakan sebesar 0,54%. Selanjutnya untuk pekerjaan dengan risiko sedang, iurannya adalah 0,59%. Pekerjaan dengan risiko tinggi akan dikenai iuran 1,27% dan pekerjaan dengan risiko sangat tinggi iurannya sebesar 1,74% dari upah setiap bulan.
Penyetoran dan penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program perlu dilakukan dengan cermat. Memang sedikit akan menambah beban kerja HRD jika tidak menggunakan program yang membantu seperti Sleekr. Sleekr sendiri merupakan aplikasi HR terpadu yang bisa membantu HRD memperhitungkan besaran iuran setiap karyawan, mengintegrasikannya dengan pemotongan gaji serta langsung mencantumkannya dalam slip gaji. Sistem ini berjalan dengan database tunggal, sehingga validitas datanya terjamin.