Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus Diperhatikan

Dalam aktivitas perusahaan, hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak bisa lepas dari dokumen yang disebut perjanjian kerja. Terdapat dua jenis untuk dokumen yang satu ini, yang satu antara perusahaan dan pekerja sebagai individu, yang kedua antara perusahaan dan asosiasi pekerja (atau perkumpulan sejenisnya). Keduanya sama-sama penting, dan harus diperhatikan.

Pada artikel kali ini, yang akan dibahas adalah yang kedua, yakni dokumen antara perusahaan dengan asosiasi atau serikat pekerja atau sejenisnya. Dokumen ini disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama. Karena yang dimuat dalam dokumen ini adalah kesepakatan antara dua pihak ini, maka pihak yang terlibat adalah perusahaan dan perwakilan dari serikat pekerja. Terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh perusahaan dalam rangka pembuatan dokumen terkait. Apa saja hal tersebut? Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.

  1. Dasar Hukum

    Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus DiperhatikanDasar hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama adalah Pasal 116 sampai Pasal 135 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dokumen ini sendiri dapat didefinisikan sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau buruh atau beberapa serikat pekerja atau buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab. Dokumen ini nantinya memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  2. Pihak yang Berkaitan dengan Pembuatan Dokumen

    Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus DiperhatikanTentu saja jika membahas pihak yang terkait, maka ada pihak perusahaan dan serikat pekerja atau buruh. Namun demikian, untuk serikat pekerja atau buruh sebelumnya harus terdaftar pada dinas terkait. Dinas yang dimaksud adalah DInas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam satu kabupaten atau kota.

    Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, jika wilayah kerja perusahaan lebih dari satu kota atau kabupaten. Terakhir adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang wilayah kerjanya lebih dari satu provinsi.

  3. Ketentuan Terkait Serikat Pekerja

    Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus DiperhatikanPada satu perusahaan, mungkin saja terdapat lebih dari satu serikat pekerja. Hal ini disebabkan karena terdapat perbedaan kepentingan dan perbedaan lain, yang mengakibatkan serikat pekerja tidak dapat disatukan. Jika hal ini terjadi, perjanjian kerja bersama juga akan sedikit terpengaruh.

    Yang kemudian berhak untuk mewakili serikat pekerja yang ada adalah serikat pekerja yang memiliki anggota lebih dari 50% total pekerja di perusahaan. Jika pada satu kasus serikat pekerja yang ada tidak memenuhi jumlah tersebut, maka serikat pekerja diharuskan mencari dukungan dari pekerja agar memenuhi batas tersebut.

  4. Masa Berlaku Dokumen

    Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus DiperhatikanKarena berbentuk dokumen perjanjian, maka tidak heran jika dokumen ini memiliki masa berlaku yang terbatas. Artinya perjanjian yang disepakati dan poin kesepakatan kerja di dalamnya memiliki masa kadaluarsa dan harus diperbaharui. Masa berlaku dokumen ini adalah dua tahun, dan dapat diperpanjang kembali untuk masa satu tahun. Perundingan terkait perpanjangan kesepakatan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan maka secara otomatis dianggap diperpanjang.

  5. Fungsi dari Dokumen Perjanjian Kerja Bersama

    Poin Penting Perjanjian Kerja Bersama yang Harus DiperhatikanDokumen ini berisi tentang hasil perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja yang kemudian disepakati oleh keduanya. Kesepakatan ini setelah ditandatangani didaftarkan pada dinas terkait seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya dan bersifat mengikat untuk kedua belah pihak.

    Namun demikian ini bukan merupakan dokumen wajib yang harus ada. Dokumen ini hanya dibuat bilamana dirasa diperlukan, dan sekali lagi, merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak.

  6. Jumlah PKB yang Diperbolehkan

    Ketentuan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan KontrakIdealnya satu perusahaan hanya diperbolehkan memiliki satu dokumen PKB yang didaftarkan. Untuk itu, penyusunannya harus benar-benar dicermati dan memuat setiap poin kesepakatan dengan penjelasan yang detail. Misalnya perusahaan memiliki kantor cabang, maka PKB yang disepakati di kantor induk berlaku pula untuk kantor cabang. Baru pada kantor cabang diperbolehkan membuat turunan PKB ini.

    Untuk perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan secara mandiri, maka PKB yang dibuat dan dirundingkan bisa disepakati secara terpisah untuk masing-masing perusahaan.

Sifat dokumen yang mengikat harus jadi perhatian utama dari perusahaan dan serikat pekerja, agar dapat lebih cermat dalam menyusun setiap poin kesepakatan. Tentu saja, dari sisi perusahaan sendiri, dokumen ini sangat berguna untuk menyikapi berbagai masalah terkait dengan karyawan dan serikat pekerja yang turut menyusun poin kesepakatan dan menyetujuinya.

Di sisi lain dari hal penting terkait pembuatan perjanjian kerja bersama, perusahaan juga perlu menyelenggarakan administrasi SDM yang baik. Dengan bantuan Mekari Talenta, perusahaan mampu melaksanakan administrasi dengan lebih efektif. Sistem yang ada memungkinkan perusahaan menyelesaikan urusan rutin seperti penghitungan gaji, penyampaian gaji dan slip gaji, pendataan karyawan, serta urusan cuti dan pembagian shift dengan lebih cepat. Kesalahan administrasi juga dapat ditekan, sehingga tidak akan membuang banyak waktu berharga milik perusahaan. Segera gunakan Mekari Talenta, agar perusahaan Anda makin efektif administrasinya!

 

WhatsApp WhatsApp Sales