Setiap karyawan yang dipekerjakan pada satu perusahaan, berhak mendapatkan jaminan atau asuransi kerja. Jaminan atau asuransi kerja ini bentuknya beragam, mulai dari jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memenuhi hak dari karyawan tersebut.
Diantara beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, salah satu yang cukup menarik untuk dibahas adalah mengenai JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini merupakan jaminan yang diberikan pada karyawan bila mengalami kecelakaan kerja, dari mulai karyawan berangkat hingga pulang sampai ke tempat tinggalnya.
Pada prakteknya, untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Sebagai pihak pemberi kerja, Anda tentu perlu mengetahui secara runtut bagaimana tahapan yang harus dilakukan mengingat karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung.
-
Tarif Iuran Sesuai dengan Resiko yang Ditanggung Karyawan
Sebelum masuk ke tahapan pencairan atau mendapatkan manfaat JKK, ada baiknya terlebih dahulu kita menyegarkan ingatkan mengenai besaran iuran JKK pada program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui bersama, besaran iuran tergantung dari tingkat resiko kecelakaan kerja yang dimiliki karyawan.
No. Tingkat Resiko Iuran Per Bulan dari Gaji 1. Sangat Rendah 0,24% 2. Rendah 0,54% 3. Sedang 0,59% 4. Tinggi 1,27% 5. Sangat Tinggi 1,74% -
Prosedur Pengajuan Pencairan JKK
Setelah mengetahui besaran iuran dari JKK program BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga perlu mengetahui tahapan yang dilakukan untuk melakukan klaim atau mencairkan JKK tersebut. Mengingat kapasitas sebagai pemberi kerja atau perusahaan, hal ini penting karena prosedur yang ada secara langsung melibatkan Anda.
Setidaknya terdapat 3 tahapan utama yang perlu Anda cermati dan lakukan dalam rangka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari pengisian Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 atau laporan tahap 1, Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a atau laporan tahap 2, kemudian baru Anda bisa melakukan pengajuan permintaan pembayaran dengan melengkapi beberapa berkas.
Secara lebih lengkap, berikut penjelasannya.
Tahap Pertama
Setelah karyawan mengalami kecelakaan kerja, kabar ini harus segera diterima oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa langsung melakukan pengisian formulir BPJS 3 yang menjadi laporan tahap pertama dari proses klaim dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan yang berlaku untuk melakukan laporan kecelakaan kerja tahap satu ini adalah surat dikirimkan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Syarat lain adalah,jika kecelakaan kerja terjadi saat karyawan berada di perjalanan,, harus terjadi pada rute yang biasa dilalui oleh karyawan tersebut.
Nantinya, syarat pelengkap yang juga harus disertakan adalah bukti kehadiran atau presensi yang mendetail terkait karyawan yang bersangkutan.
Tahap Kedua
Setelah karyawan selesai dirawat fasilitas kesehatan yang ditunjuk, atau dalam hal lain meninggal dunia, perusahaan harus melakukan tahap kedua. Tahap kedua adalah dengan melakukan pengisian formulir BPJS 3a. Formulir tahap kedua ini dikirimkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah karyawan dinyatakan sembuh atau meninggal.
Selanjutnya, formulir yang dikirimkan ini kemudian akan menjadi dasar yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menghitung dan membayar santunan atau ganti rugi kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Dalam hal karyawan sembuh, maka perhitungan akan dilakukan untuk membayar biaya perawatan. Dalam hal karyawan meninggal, perhitungan yang dilakukan untuk memberikan santunan pada ahli waris dari karyawan yang bersangkutan.
Tahap Ketiga
Pengiriman formulir pada tahap kedua tadi berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang dialami karyawan. Pengajuan atau pengirimannya harus disertai dengan salinan kartu peserta jaminan atau kartu keanggotaan BPJS, surat keterangan dokter yang merawat karyawan (dalam bentuk 3a dan 3c), kwitansi biaya pengobatan dan kwitansi pengangkutan.
Dalam prakteknya, biasanya perihal dokumen ini akan diurus oleh rumah sakit. Namun, supaya Anda lebih memahami prosedur yang digunakan, tentu Anda perlu mengetahui tahap apa saja yang harus dilalui dan apa yang harus dilakukan.
Program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan bentuk jaminan pada karyawan agar dapat bekerja secara optimal dan merasa nyaman. Dengan mengikuti program yang ada, maka karyawan mendapat kepastian yang jelas terkait setiap resiko kerja dan berbagai jaminan lainnya.
Untuk melengkapi syarat pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja, Anda harus mencantumkan bukti absen atau presensi. Bukti ini bisa Anda dapatkan ketika perusahaan menggunakan sistem absensi yang terintegrasi, valid dan lengkap. Talenta, merupakan salah satu sistem pengelolaan HR yang mengintegrasikan setiap data dengan database yang ada. Dengan demikian, ketika kejadian ini terjadi, maka perusahaan tidak perlu lagi kebingungan mencari bukti otentik rekaman absensi karyawan. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan banyak manfaat lain, seperti ketersediaan data slip gaji yang rinci, pembagian shift yang mudah, penghitungan penghasilan, pajak serta iuran dan tunjangan, dan lain sebagainya. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!