Regulasi yang Berlaku Terkait dengan Tunjangan Hari Raya, Anda Wajib Tahu!

Merayakan hari besar keagamaan merupakan salah satu tradisi yang sangat kuat di masyarakat Indonesia. Istilah THR atau Tunjangan Hari Raya, juga semakin awam digunakan oleh banyak orang sebagai simbol dana tambahan yang didapat. THR yang awalnya merupakan istilah yang digunakan untuk memberikan bonus kepada karyawan sebagai kewajiban perusahaan pada setiap hari raya, juga digunakan kalangan lain untuk tambahan dana yang didapat ketika hari raya tiba.

Tunjangan hari raya, menurut peraturan yang berlaku di Indonesia sekarang, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang memiliki karyawan. Beberapa aturan atau ketetapan yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Beberapa ketentuan dan aturan yang dimuat di dalam kedua regulasi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan yang di PHK

    Karyawan yang di PHK atau diberhentikan masih memiliki hak menerima THR. Anda selaku HR atau pengusaha perlu memahami hal ini. Hak ini masih dimiliki jika karyawan tersebut di PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku khusus untuk karyawan berstatus tetap atau karyawan yang bekerja di perusahaan Anda berdasarkan Perjanjiian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Untuk karyawan kontrak, ketentuan ini tidak berlaku sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR jika karyawan tidak tetap tersebut dipecat atau di PHK. Hal ini juga termasuk ketika kontrak karyawan habis 30 hari sebelum hari raya tiba.

  2. Karyawan yang Berhak Mendapat THR Menurut Masa Kerja

    Dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016, terjadi perubahan ketentuan karyawan yang mendapat hak Tunjangan Hari Raya. Peraturan sebelumnya menyebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapat THR harus memiliki masa kerja minimal 3 bulan, direvisi dengan berlakunya regulasi baru ini yakni minimal masa kerja 1 bulan. Perhitungannya sendiri adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun) dikalikan dengan jumlah upah perbulan.

    Dengan demikian, karyawan akan mendapat THR penuh ketika telah bekerja selama setidaknya 12 bulan. Meskipun mungkin jumlah THR yang menjadi hak karyawan baru tidak besar, namun tetap menjadi tanggung jawab Anda untuk memberikannya.

  3. Waktu Penerimaan Tunjangan Hari Raya

    Di Indonesia terdapat 5 hari besar keagamaan yang menjadi waktu pemberian THR. Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak dan Hari Raya Imlek. Meskipun tidak wajar, namun jika perusahaan ingin menyesuaikan pemberian THR berdasarkan kepercayaan yang dianut karyawannya, hal ini diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

    Meski demikian, di Indonesia sendiri pemberian Tunjangan Hari Raya awam diberikan ketika Hari Raya Idul Fitri karena dianggap lebih sederhana demikian. Tentu ini juga tidak menyalahi aturan yang tertera. Selain itu dari sisi perusahaan, pemberian THR pada satu waktu akan menyederhanakan proses. Waktu libur yang panjang juga dianggap lebih tepat untuk memberikan THR karena biasanya digunakan untuk momen berkumpul dengan keluarga. Waktu pemberian THR ini disebutkan adalah minimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya. Jika perusahaan terlambat membayarkan, terdapat tambahan denda yang jadi beban sebesar 5% dari jumlah THR yang semestinya dibayarkan.

  4. Harus Diberikan dalam Bentuk Rupiah Secara Penuh

    Ketika hari raya tiba, biasanya perusahaan juga memberikan parsel atau bingkisan pada karyawannya. Hal ini yang sering menjadi salah kaprah karena dalam aturan yang tertulis dan berlaku, jumlah rupiah yang dibayarkan untuk Tunjangan Hari Raya harus penuh sesuai perhitungan. Artinya ketika perusahaan memberikan bingkisan, tidak boleh mengurangi jumlah rupiah yang menjadi hak dari karyawan dalam bentuk THR ini.

    Pemberian hadiah dan parcel, menurut peraturan yang berlaku, dilakukan sebagai tambahan untuk jumlah THR penuh yang diterima karyawan sehingga tidak memengaruhi besaran jumlah total THR dalam satuan rupiah.

  5. Dasar Penghitungan Tunjangan Hari Raya

    Besaran THR didasarkan pada gaji pokok setiap bulan, ditambahkan dengan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak masuk perhitungan jumlah THR adalah tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan. Dasar penghitungan ini adalah jumlah minimal yang diatur dalam aturan baku. Namun jika perusahaan memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja atau regulasi sejenis yang menyebutkan besaran THR lebih tinggi daripada nilai minimal, tentu saja diperbolehkan karena menyangkut kesejahteraan karyawannya.

Sebagai pengusaha, tentu aturan dan regulasi semacam ini perlu Anda pahami benar karena menyangkut kesejahteraan karyawan Anda. Penghitungan yang cermat untuk setiap karyawan yang bekerja, waktu yang tepat serta status dan masa kerja karyawan sangat perlu menjadi perhatian. Hal ini tidak akan jadi hal yang sulit jika Anda menggunakan layanan seperti Talenta, layanan HR yang memiliki berbagai fitur berguna dalam hal penghitungan dan managing. Talenta akan membantu Anda untuk melakukan perhitungan THR setiap tahunnya, sehingga Anda tidak perlu lagi banyak waktu untuk menghitung dengan cermat Tunjangan Hari Raya hingga waktu pemberian untuk setiap karyawan Anda. Oleh karena itu, Segera hubungi Talenta sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales