Keadaan bisnis dan kondisi keuangan perusahaan yang tidak menentu kadang menuntut perusahaan untuk mengambil keputusan untuk mengurangi jumlah karyawan yang ada. Salah satu caranya adalah dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Meskipun hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan telah berakhir melalui PHK, namun ada pembayaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Kewajiban tersebut biasanya disebut sebagai uang pesangon. Pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK. Bagaimana jika perusahaan tidak bayar pesangon kepada karyawan? Apakah perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana? Simak penjelasan tentang PHK, uang pesangon, dan sanksi jika perusahaan tidak bayar pesangon di bawah ini.
-
Jenis-Jenis Uang Pesangon untuk Karyawan
Terdapat 3 jenis uang pesangon yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiga jenis uang pesangon tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut juga mengatur bagaimana ketentuan perhitungan atau cara menghitung uang pesangon sesuai dengan jenis pesangon itu sendiri. Agar tidak terjadi kesalahan mengenai besarnya uang yang akan diterima karyawan yang terkena PHK, berikut ini ulasan secara lengkap tentang cara menghitung uang pesangon yang perlu dipahami
1. Uang Pesangon (UP)
Besarnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Misalnya karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun maka akan diberikan UP sebesar 1 kali upah sebulan. Upah yang dimaksud adalah keseluruhan jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap seperti transportasi, kesehatan atau makan. Tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan di setiap perusahaan bisa saja berbeda. Uang pesangon tidak akan diberikan kepada karyawan yang tidak lulus masa percobaan, masa kontrak pertama telah selesai, atau karyawan mengundurkan diri secara baik-baik dengan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun di sebuah perusahaan memiliki hak untuk menerima penghargaan berupa uang apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Karyawan yang tidak mendapatkan UPMK adalah karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik dengan mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak lulus masa percobaan, atau masa kontrak pertama karyawan telah selesai.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja juga berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Uang penggantian ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Jatah cuti tahunan karyawan belum yang sempat diambil atau belum gugur
b. Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 15% dari jumlah uang pesangon ditambah UPMK.
c. Biaya transportasi karyawan yang biasanya diberikan ketika karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau. Sehingga perusahaan memberikan uang ganti transportasi.
d. Hal-hal lain yang ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
-
Perusahaan Tidak Membayar Uang Pesangon Karyawan
Apabila perusahaan tidak bayar pesangon karyawan karena alasan atas dasar Peraturan Perusahaan, hal itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan.
Apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-undang dianggap batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-undang. Jadi, pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan sebagai akibat PHK. Meskipun Peraturan Perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda.
Apabila perusahaan tidak bayar pesangon kepada karyawan, atau ada komponen-komponen dari uang pesangon yang tidak diterimakan kepada karyawan, maka perusahaan dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang. Karena uang pesangon karyawan menjadi hak karyawan yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. Karyawan merupakan salah satu asset yang paling berharga bagi perusahaan.
Itulah mengapa urusan karyawan harus dikelola sebaik mungkin. Untuk urusan administrasi yang berhubungan dengan karyawan, sebaiknya perusahaan menggunakan software HR yang canggih dan terpercaya. Mekari Talenta hadir sebagai software HR yang memiliki fitur-fitur lengkap yang dapat menunjang pengelolaan HR di perusahaan Anda. Dengan menggunakan Talenta, manajemen HR perusahaan Anda akan lebih terintegrasi sehingga dapat dikelola dengan lebih mudah dan praktis. Talentajuga dilengkapi dengan fitur mobile yang dapat diakses dengan mudah kapan dan dimana saja. Untuk selengkapnya hubungi tim kami sekarang juga!