Setiap perusahaan tentu ingin terus berkembang dan meningkatkan laba. Namun dalam prosesnya, tidak sedikit perusahaan yang dipaksa oleh keadaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Terkait dengan pesangon sebagai tanggung jawab perusahaan, bagaimana perhitungannya dengan upah serta tunjangan karyawan yang bersangkutan?
Sebenarnya masalah ini tidaklah serumit yang dibayangkan. Artinya, Anda tidak perlu bingung dalam menyikapi pemberian jumlah dan komponen pesangon yang menjadi hak dari karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Hal ini mengingat peraturan komponen upah serta besaran pesangon telah diatur dalam regulasi dari pemerintah.
-
Perhitungan Pesangon
Sebelum membahas mengenai komponen pesangon yang diberikan, terlebih dahulu mari mundur untuk mencermati Pasal 156 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada regulasi ini jelas perhitungan pesangon yang diberikan dipengaruhi oleh masa kerja. Berikut detailnya:
Masa Kerja Minimal Pesangon Kurang dari 1 Tahun 1 Bulan Upah 1 hingga 2 Tahun 2 Bulan Upah 2 hingga 3 Tahun 3 Bulan Upah 3 hingga 4 Tahun 4 Bulan Upah 4 hingga 5 Tahun 5 Bulan Upah 5 hingga 6 Tahun 6 Bulan Upah 6 hingga 7 Tahun 7 Bulan Upah 7 hingga 8 Tahun 8 Bulan Upah Lebih dari 8 Tahun 9 Bulan Upah Tentu yang perlu diingat, bahwa besaran tersebut adalah nilai minimal. Sehingga perusahaan tidak boleh memberikan pesangon kurang dari nilai tersebut. Lalu pertanyaan selanjutnya, apa saja komponen yang masuk dalam uang pesangon yang diberikan?
-
Komponen Upah
Regulasi pemerintah telah menetapkan apa yang masuk ke dalam komponen upah. Komponen ini nantinya digunakan, baik untuk memberikan upah setiap bulan untuk karyawan yang masih bekerja, dan juga penghitungan uang pesangon bagi karyawan yang sudah di PHK.
Regulasi yang menjelaskan komponen upah adalah pada UU yang sama, tepatnya pada Pasal 157. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa komponen upah, sebagaimana yang terkait dengan pembahasan ini, adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa hal tersebut termasuk pembelian dari catu yang diberikan pada pekerja atau buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja atau buruh dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja atau buruh.
Tentu jelas sudah, yang kemudian termasuk dalam komponen uang pesangon juga termasuk tunjangan karyawan yang bersifat tetap. Untuk sedikit menyegarkan ingatan Anda, yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya tidak berubah dan dibayarkan secara teratur tanpa dipengaruhi kehadiran atau prestasi.
Contoh dari tunjangan tetap antara lain tunjangan jabatan, tunjangan anak/istri, tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan daerah dan lain sebagainya. Setiap tunjangan ini dimasukkan dalam penghitungan pemberian pesangon karena masuk dalam komponen upah pokok karyawan.
-
Pesangon dan Pajak Penghasilan
Apakah uang pesangon yang diberikan, yang memuat upah pokok bulanan dan tunjangan karyawan tetap memiliki beban pajak? Tentu saja. Pesangon masuk dalam jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat progresif. Pesangon memiliki kewajiban pajak, sesuai dengan nominal yang diterimakan pada karyawan.
-
Pengelolaan Gaji, Pesangon, Pajak dan Tunjangan Karyawan
Dalam hal memberikan pesangon dan melaksanakan kewajiban perusahaan lain yang berkaitan dengan keuangan, perlu dilakukan dengan cermat. Kecermatan ini diperlukan karena setiap nominal yang diberikan pada karyawan merupakan hak karyawan, dan setiap karyawan memiliki masa kerja dan perhitungannya masing-masing.
Sistem yang banyak digunakan adalah sistem yang berlandasan penghitungan berbagai jenis upah dan komponennya dengan bantuan program tertentu. Program ini dapat menyesuaikan perhitungan untuk masing-masing karyawan, berdasarkan database yang dimiliki perusahaan untuk setiap karyawan. Dengan begini proses dapat berjalan lebih efektif dan efisien, tanpa membuang waktu.
Digitalisasi yang merambah hingga pada proses administrasi dan pengelolaan karyawan ini tentu memudahkan kerja bagian HR pada perusahaan Anda. Namun demikian, Anda tetap akan memerlukan staf HR yang andal, sehingga proses administrasi SDM yang berjalan bisa maksimal, perpaduan antara staf andal dan teknologi terkini.
Mengelola karyawan memang tidak mudah. Perlu kemampuan dan pengalaman agar pengelolaan yang dilaksanakan bisa berjalan baik. Mulai dari proses rekrutmen, mengolah dan mengembangkan potensi karyawan, hingga pada fase PHK atau masa pensiun. Untuk itu, kemudian diperlukan staf HR yang andal agar urusan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Terkait proses penghitungan tunjangan karyawan, iuran dan insentif, serta pengupahan, Anda bisa mempercayakannya pada Sleekr+Talenta. Sleekr saat ini sudah bergabung secara resmi menjadi Mekari Talenta. Salah satu aplikasi HR terpadu yang dapat membantu Anda menyelesaikan administrasi SDM dengan cepat, tepat dan cermat. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan ketahui manfaatnya untuk perusahaan Anda!