Mengelola perusahaan bukan hal yang mudah. Perlu kemampuan khusus untuk dapat mensinergikan antara SDM dan teknologi yang dimiliki agar produktivitas perusahaan maksimal. Salah satu hal berkaitan dengan pengelolaan SDM adalah masalah tunjangan karyawan, yang harus diperhitungkan dengan tepat.
Seperti diketahui bersama, karyawan yang bekerja di perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah upah setiap bulannya. Upah ini terdiri atas beberapa komponen, antara lain adalah upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Upah pokok sendiri merupakan perhitungan dasar yang digunakan perusahaan untuk memberikan kompensasi atas kontribusi yang telah diberikan seorang karyawan. Besarnya biasanya akan mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu, dan menjadi dasar untuk menghitung berbagai komponen lainnya.
Selanjutnya adalah tunjangan tetap. Tunjangan ini dibagi dua, yakni tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran yang memiliki besaran tetap dan tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran atau tugas tambahan. Jumlah pada bagian kedua kemudian tidak tetap karena akan menyesuaikan dengan variabel tertentu.
Pada bagian tunjangan yang tidak terkait kehadiran, perusahaan juga harus memahami bahwa tunjangan ini dipengaruhi dengan status dari karyawan. Misalnya ketika karyawan berstatus menikah, atau status memiliki anak, maka karyawan juga memiliki hak atas tunjangan tertentu terkait keadaannya tersebut.
Yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai kedua tunjangan yang menjadi hak karyawan ketika karyawan memiliki status tertentu seperti menikah atau memiliki anak. Berikut penjelasan kedua tunjangan karyawan yang terkait dengan statusnya tersebut.
-
Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan istri atau suami merupakan tunjangan yang diberikan pada karyawan yang telah menikah. Namun demikian, peraturan tertulis mengenai tunjangan ini hanya terdapat untuk pegawai negeri saja. Menjadi kebijakan perusahaan untuk memberikan tunjangan ini pada karyawan di bidang swasta.
Sebagai gambaran, berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini. Pertama adalah tunjangan dihitung untuk satu pasangan yang sah. Artinya, pasangan ini diakui dalam pernikahan dan memiliki bukti nikah yang legal.
Kedua, besaran tunjangan ini adalah kurang lebih 10% dari gaji pokok. Sekali lagi ini adalah hitungan untuk pegawai negeri, sehingga untuk perusahaan swasta mungkin besarannya bisa disesuaikan dan disampaikan pada surat kontrak secara terperinci dengan memerhitungkan keuangan perusahaan juga.
Ketiga adalah tunjangan ini akan dihentikan pemberiannya ketika status perkawinan dibatalkan atau pasangan meninggal dunia. Terakhir, sebagai penguat, tunjangan ini harus disertai dengan bukti nikah berupa akta nikah dari dinas pemerintah terkait sehingga bisa menjadi bukti valid.
Pada kasus dimana tunjangan tersebut dihapuskan, maka pegawai negeri harus dapat menyerahkan salinan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir. Jika terlambat, maka tunjangan yang dibayarkan harus dikembalikan oleh pegawai yang bersangkutan.
-
Tunjangan Anak
Sama seperti tunjangan istri atau suami, pada pegawai negeri, juga dikenal adanya tunjangan anak. Anak disini diartikan sebagai tanggungan, dengan status anak kandung, anak tiri atau anak angkat.
Ketentuan atau kondisi yang harus dipenuhi adalah yang pertama anak yang dimaksud belum melampaui batas usia 21 tahun. Artinya anak masih dianggap belum dapat menghidupi dirinya sendiri karena belum memasuki usia produktif. Kedua, anak yang bersangkutan tidak atau belum pernah menikah.
Selanjutnya, ketentuan ketiga adalah anak belum memiliki penghasilan sendiri. Dalam hal ini, hidup anak sepenuhnya bergantung pada nafkah yang diberikan oleh orang tuanya yang berstatus sebagai pegawai. Berkas utama yang dijadikan syarat adalah akta kelahiran.
Dalam peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri, jumlah tanggungan anak yang diperbolehkan adalah sebanyak 2 anak. Artinya jika melebihi jumlah tersebut, maka pegawai tetap hanya akan mendapatkan jumlah tunjangan untuk 2 anak saja. Batas usia untuk tunjangan anak dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun, dengan menyertakan surat keterangan bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan.
Untuk besarannya, setiap anak akan mendapatkan jumlah tunjangan sebesar 2% dari total gaji pokok yang diterima oleh pegawai. Jika memiliki 2 anak, maka tunjangannya menjadi total 4%.
Demikian tadi penjelasan dari dua tunjangan yang diberikan pada pegawai negeri ketika telah berstatus menikah atau berkeluarga. Tentu saja, untuk pegawai swasta di perusahaan swasta, acuan yang digunakan adalah apa yang tertera pada surat kontrak atau surat kesepakatan kerja. Besaran tunjangan ini idealnya disampaikan agar karyawan mendapatkan kejelasan tentang haknya ketika bekerja di perusahaan tersebut.
Pengelolaan SDM terkait dengan tunjangan karyawan memang tidak akan lepas dari pengelolaan upah dan berbagai tunjangan serta potongan wajib. Untuk mempermudah proses ini, Anda bisa menggunakan layanan Talenta. Layanan HR terpadu ini mengintegrasikan database dengan setiap keperluan di atas, sehingga perhitungan dan penyampaiannya dilakukan secara otomatis berdasarkan database terbaru. Urusan gaji dan tunjangan dapat diselesaikan dengan satu kali klik saja. Segera gunakan Mekari Talenta dan nikmati kemudahannya!