Sebagai perusahaan profesional, tentu Anda harus bertanggung jawab atas karyawan Anda. Negara sendiri mewajibkan keikutsertaan karyawan pada setiap perusahaan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk jaminan sosial untuk karyawan. Keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi yang baik untuk perusahaan, karena bilamana terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait keselamatan karyawan, perusahaan tidak menanggung seluruh biaya yang muncul. Biaya yang muncul akan ditanggung bersama, dengan partisipasi karyawan dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan karyawan bisa dilakukan dengan pendaftaran secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah perusahaan Anda. Jika tidak ingin repot, Anda juga bisa mendaftarkan karyawan di situs resmi BPJS pada www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk besaran iuran yang dipotong dari gaji karyawan, bervariasi tergantung dengan program apa yang diikuti.
Dasar perhitungan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah dari upah karyawan total (gaji pokok dan tunjangan) setiap bulannya. Secara rinci, berikut ini program dari program jaminan sosial pemerintah beserta besaran iurannya.
-
Jaminan Hari Tua
Program ini bertujuan sebagai tabungan dari karyawan ketika masa purna tugas telah tiba. Iuran ini dilakukan setiap bulan hingga karyawan masuk masa purna tugas, biasanya pada usia 56 tahun, dan kemudian bisa dicairkan seluruhnya. Jumlah pencairan dana adalah sejumlah iuran yang dibayarkan selama masa kerja, ditambah dengan pengembangan dana yang mungkin terjadi.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah 5,7%, dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada karyawan dari risiko kecelakaan saat bekerja. Risiko tersebut berupa kecelakaan fisik serta penyakit yang mungkin timbul akibat keadaan lingkungan kerja. Semakin tinggi risiko kerja yang ditanggung oleh karyawan, maka semakin besar pula besaran iurannya.
Untuk risiko kerja sangat rendah, iurannya adalah sebesar 0,24%. Untuk risiko kerja rendah, besaran iuran yang ditanggung adalah sebesar 0,54%. Pada risiko kerja sedang, jumlah yang harus dibayarkan adalah 0.89%. Risiko kerja tinggi memiliki iuran yang lebih besar, yakni 1,27%. Terakhir untuk risiko kerja sangat tinggi, iuran yang dibebankan adalah 1,74%.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini seluruhnya ditanggung oleh perusahaan dan jumlahnya diambil dari total upah karyawan setiap bulannya.
-
Jaminan Kematian
Program ini merupakan bentuk asuransi santunan tunai yang diberikan pada ahli waris ketika karyawan atau pekerja mengalami kematian pada lingkungan kerja. Besaran iuran ini adalah sejumlah 0,3% dari total gaji karyawan, dan menjadi kewajiban dari perusahaan untuk membayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan satu program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan pensiun berupa uang tunai untuk karyawan yang telah membayar iuran sedikitnya selama 15 tahun atau 180 bulan . dana pensiun ini diberikan sejak karyawan pensiun hingga meninggal dunia. Jika terjadi situasi di mana penerima pensiun meninggal sebelum masa pensiun, maka hak dana pensiun akan diterimakan pada ahli waris karyawan tersebut.
Untuk program ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberlakukan adalah 3% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayar karyawan dari gajinya setiap bulan. Iuran ini memiliki batas maksimal upah atau gaji sebesar Rp7.000.000, jadi bila gaji karyawan di atas angka tersebut, jumlah iuran yang dibebankan tetap sejumlah 3% dari Rp7.000.000.
Keempat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan program standar yang biasanya masuk dalam perhitungan gaji karyawan setiap bulan sebagai faktor pengurang. Karyawan dan perusahaan sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan Anda bisa menggunakan software HR yang menyediakan fitur ini. Sleekr, merupakan satu software HR yang menyediakan fitur penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang diintegrasikan dengan pembayaran gaji dan penyampaian slip gaji. Dengan menggunakan Sleekr (Talenta), perusahaan akan menghemat banyak waktu karena perhitungan dilakukan secara otomatis dengan sistem yang ada, sehingga setiap iuran bisa dibayarkan tepat waktu dan jumlahnya tertera jelas pada slip gaji karyawan. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!