Site icon Sleekr

7 Jenis Bonus Karyawan yang Dapat Anda Berikan di Perusahaan

Selain gaji, ada hal lain yang wajib Anda pertimbangkan untuk diberikan kepada karyawan, yakni bonus. Terlebih jika karyawan tersebut sudah cukup lama bekerja di perusahaan, tentunya ia membutuhkan reward sebagai bukti bahwa perusahaan memang menghargai kerja kerasnya selama ini. Bonus karyawan adalah bentuk reward yang tepat untuk diberikan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus termasuk dalam kategori non-upah. Nah, bonus karyawan ini terbagi menjadi beberapa jenis berikut ini.

Tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis bonus yang bisa diberikan kepada karyawan? (Source: The Blue Diamond Gallery)

  1. Bonus Tahunan

    Idealnya, bonus tahunan diberikan kepada karyawan swasta saat akhir tahun apabila kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non keuangan yang ditentukan. Jumlah bonus umumnya dinyatakan dalam persentase dari gaji pokok, serta memiliki jumlah minimum dan maksimum yang ditentukan. Namun, karena tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan pemberian bonus tahunan kepada karyawan, maka tidak semua perusahaan akan memberikan bonus tahunan. Jadi, semua tergantung kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan.

  2. Gaji ke-13

    Sebetulnya, gaji ke-13 sama dengan bonus tahunan. Hanya saja, apabila bonus tahunan diberikan untuk karyawan swasta, maka gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah.

    Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Gaji ke-14 dan Wajibkah Perusahaan Memberinya pada Karyawan?

  3. Bonus Prestasi

    Bonus karyawan satu ini hampir mirip dengan bonus tahunan atau gaji ke-13. Biasanya, perusahaan memberikan bonus khusus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawan, di mana pemberiannya dilakukan secara tahunan. Misalnya, ada karyawan Anda yang berhasil mencapai target selama beberapa bulan berturut-turut, maka tak ada salahnya Anda memberikan bonus prestasi sebagai bentuk apresiasi.

    Perlu diketahui pula bahwa jumlah bonus prestasi bisa berbeda antar karyawan. Hal ini dipengaruhi dari performa masing-masing karyawan dalam bekerja. Anda bisa saja memberikan bonus senilai dua kali gaji pokok karena prestasi karyawan yang outstanding, tapi bisa juga tidak memberikan bonus sama sekali karena prestasinya yang cenderung minim.

  4. Bonus Keahlian

    Bonus karyawan jenis ini memang belum terlalu banyak diberlakukan di Indonesia. Namun, biasanya beberapa perusahaan internasional memberikan bonus keahlian kepada karyawannya. Tujuannya adalah untuk menghargai keahlian karyawan yang telah membantu memajukan perusahaan.

Bonus dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap karyawan atas kinerja baik mereka. (Source: Pixabay)

Bonus Retensi

Bonus karyawan jenis ini baru akan dikeluarkan apabila ada karyawan yang berniat untuk resign, tetapi perusahaan tidak memberikan izin. Jadi, bonus retensi digunakan untuk mencegah karyawan agar tidak meninggalkan perusahaan. Untuk menerima bonus ini, karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan tetap bekerja di perusahaan hingga waktu yang ditentukan.

Baca juga: 5 Cara Retensi Karyawan Paling Jitu untuk Perusahaan Anda 

 

Bagi yang bertanya-tanya apakah Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan bonus, jawabannya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang memasukkan THR sebagai bagian dari bonus, ada pula yang memasukkan THR sebagai kewajiban. Namun, yang jelas THR juga merupakan komponen non upah seperti bonus.

Perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan memberikan ketujuh jenis bonus karyawan di atas. Semua kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga!

Exit mobile version