Diakui atau tidak, gaji menjadi salah satu motivasi para karyawan dalam bekerja. Gaji merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan karena mereka telah mengerahkan kinerja terbaiknya. Gaji dibayarkan setiap bulan dan biasanya ada tambahan bonus berupa gaji ke-13 yang pembayarannya disesuaikan dengan regulasi masing-masing perusahaan. Namun, sejak tahun lalu muncul istilah gaji ke-14. Apa yang dimaksud dengan gaji ke 14 dan apakah perusahaan wajib memberinya kepada para karyawan?
Apakah seluruh perusahaan di Indonesia wajib memberikan gaji ke-14? (Source: pixabay)
Simak pembahasan lebih lengkapnya di bawah ini.
-
Ternyata Hanya untuk PNS
Pemberian gaji ke-14 ini ternyata hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Umumnya, setiap tahunnya PNS menerima kenaikan gaji. Namun, karena tahun lalu tidak ada kenaikan gaji pokok untuk PNS, maka hal tersebut digantikan oleh pemberian gaji ke-14.
Para PNS sempat merasa khawatir karena gaji ke-13 dan gaji ke 14 mereka tak kunjung dicairkan. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah secara resmi menerbitkan PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan , Pimpinan, dan Pegawai Non PNS pada LNS.
-
Beda Nama Gaji, Beda Tujuan Pemberiannya
Beda nama gaji, tentu beda pula tujuan pemberiannya. Sama seperti sebelum-sebelumnya, gaji ke-13 PNS pada tahun 2016 diberikan menjelang anak-anak sekolah memasuki tahun pembelajaran baru, yakni bulan Juli. Gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Dengan kata lain, gaji ke-13 PNS berjumlah sama seperti yang biasa diterima setiap bulannya.
Sedangkan, gaji ke 14 sebenarnya merupakan nama lain dari THR, yang diberikan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, kebutuhan PNS cenderung meningkat saat menjelang lebaran. Jadi, tahun lalu, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Namun, jumlah gaji ke-14 tidak sebesar gaji ke-13. Gaji ke-14 “hanya” mencakup satu kali gaji pokok.
Meskipun tahun lalu pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 sama-sama dilakukan pada bulan yang sama, pemerintah tidak merapel atau menggabungkan pembayaran keduanya karena memang tujuannya berbeda. Namun, mekanisme pencairan gaji ke 14 ini sama persis dengan gaji ke-13. Tahun lalu, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2016 untuk pengaplikasian kebijakan ini.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Memilih Software Gaji Karyawan
-
Apakah Perusahaan Lain Wajib Mengeluarkan Gaji ke-14?
Lalu, apakah perusahaan swasta dan yang lainnya juga wajib mengeluarkan gaji ke-14 seperti PNS? Semuanya tentu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sudah seharusnya karyawan mendapat kenaikan gaji secara rutin tiap tahunnya untuk menghargai usaha dan kinerja mereka selama ini, sekaligus demi meningkatkan kesejahteraannya. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan bisa mengambil langkah untuk memberikan gaji ke-14 seperti yang diterima oleh PNS.
Kabarnya, tahun ini PNS juga kembali tak akan mendapatkan kenaikan gaji, jadi kemungkinan besar mereka akan menerima gaji ke 14 atau THR menjelang lebaran nanti. Dilansir dari situs Liputan6.com, Kunta W.D. Nugraha selaku Direktur APBN Kemenkeu mengatakan bahwa anggaran gaji ke 14 ini akan sama dengan tahun lalu, yakni sekitar Rp 7-8 triliun.
Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam memahami mekanisme gaji ke-14, yang ternyata secara resmi hanya diberlakukan bagi PNS sebagai ganti dari kenaikan gaji per tahun. Hingga saat ini mungkin belum ada peraturan resmi tentang gaji ke-14 untuk kantor non PNS, tetapi siapa tahu Anda bisa menuntut hak serupa apabila perusahaan tidak memberikan gaji yang layak kepada Anda. Untuk mendapat data rutin terkait gaji, Anda bisa menggunakan software khusus seperti Mekari Talenta. Info selengkapnya, klik di sini!