Cuti karyawan seperti cuti alasan penting memiliki berbagai jenis dan ketentuan yang berbeda-beda. Mulai dari jumlah maksimal hari yang diambil, hingga syarat yang harus dipenuhi juga berbeda-beda di tiap perusahaan. Ada beberapa jenis cuti yang upahnya tetap dibayarkan meskipun tidak masuk bekerja, cuti ini biasanya disebut sebagai cuti berbayar. Ada juga cuti yang upah dan gajinya tidak dibayarkan. Salah satu jenis cuti yang pemberiannya tidak bisa kepada sembarang karyawan adalah cuti besar. Cuti besar sendiri adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama. Pemerintah sudah mengatur ketentuan cuti besar ini dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 51/MEN/IV/2004. Kemudian bagaimana peraturannya menurut pemerintah? Simak penjelasannya berikut ini.
-
Ketentuan Umum
Dalam pasal 1 sampai 3, pemerintah telah mengatur ketentuan umum seperti yang sudah sedikit dijelaskan di atas. Cuti karyawan yang satu ini disebutkan dalam ketentuan tersebut dengan istirahat panjang. Istirahat panjang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal 6 tahun berturut-turut dalam perusahaan yang sama. Dalam pasal 1 ayat 2, yang dimaksud dengan perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam 1 badan hukum yang sama. Artinya, meskipun berpindah lokasi, misal dari perusahaan cabang tertentu ke cabang lain, hal tersebut masih dianggap dalam 1 perusahaan yang sama.
Istirahat panjang ini diberikan untuk tahun ke 7 dan tahun ke 8, masing-masing maksimal 1 bulan, sehingga totalnya menjadi 2 bulan cuti. Cuti besar ini berlaku kelipatan, atau dengan kata lain pada tahun ke 13 dan tahun ke 18, karyawan tersebut akan mendapatkannya lagi. Tentu saja jika mereka masih bekerja pada perusahaan yang sama. Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa karyawan yang sudah mengambil cuti besar pada tahun tersebut, tidak akan mendapatkan cuti tahunan lagi. Kecuali cuti yang sifatnya mendadak dan tidak dalam masa cuti besar yang sedang diambil.
Karyawan yang sedang mengambil cuti besar, berhak mendapatkan gaji yang besarnya sama dengan gaji setiap bulannya saat mereka masuk bekerja secara normal. Namun jika pada tahun ke 8 karyawan tersebut mengambil 1 bulan penuh lagi, mereka berhak mendapat setengah (1/2) dari gaji 1 bulan. Dijelaskan juga bahwa gaji tersebut terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap. Kecuali tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran, misal tunjangan makan siang.
-
Ketentuan Hangus dan Penundaan Pemberian
Perusahaan melalui Anda sebagai tim HR, harus memberitahukan pemberian cuti besar ini kepada karyawan yang bersangkutan. Pemberitahuan selambat-lambatnya diberikan 30 hari sebelum hak cuti tersebut tiba. Sebagai contoh, Pak Ali masuk kerja pada Januari 2010, maka pada tahun 2017 Pak Ali akan mendapatkan cuti besarnya. Perusahaan harus memberikan pemberitahuan kesempatan cuti besar ini paling lambat 1 Desember 2016.
Hak cuti besar ini dapat hangus atau dianggap gugur apabila selama 6 bulan sejak cuti ini diberikan, karyawan yang bersangkutan tidak juga mengambilnya. Perusahaan juga berhak untuk menunda pemberian cuti tersebut maksimal 6 bulan setelah hak cuti diberikan karena beberapa faktor. Misal perusahaan sedang memiliki proyek yang dipegang oleh karyawan yang bersangkutan dan masa proyek termasuk dalam masa diberikannya cuti besar. Maka perusahaan berhak menunda hingga proyek tersebut selesai maksimal 6 bulan. Penundaan tersebut harus dinyatakan dalam suatu perjanjian kerja.
Kemudian bagi karyawan yang terpaksa di PHK atau mengundurkan diri dan belum sempat menggunakan hak cuti besar tersebut berhak mendapat ganti rugi dari cuti yang tidak diambil tersebut. Dengan syarat, cuti tersebut belum gugur dan/atau perusahaan memberikan penundaan pemberian cuti. Ganti rugi dapat berupa upah yang dihitung secara pro rata.
-
Ketentuan Lain
Memasuki pasal terakhir, pemerintah juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah menerapkan ketentuan cuti besar sebelum turunnya ketentuan ini dengan ketentuan yang lebih baik daripada ketentuan yang dibuat pemerintah, tidak boleh mengurangi hal tersebut. Namun, perusahaan yang belum menerapkan ketentuan cuti panjang ini harus segera menyesuaikan dengan aturan pemerintah ini. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Sudahkah mengelola cuti besar dengan baik dan sesuai?
Semua ketentuan di atas harus diatur lebih detail pada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Karena semua ketentuan diatas hanya dasar aturan, sedangkan setiap perusahaan pasti memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga perusahaan diperbolehkan untuk memodifikasi ketentuan pemerintah tersebut tanpa mengurangi maksud ketentuan aslinya.
Berikut merupakan ketentuan pemerintah terkait cuti besar bagi karyawan. Karena itu, pengelolaannya harus dipastikan dengan baik dan lancar, serta tidak mengecewakan karyawan. Untuk membantu Anda mengelola cuti, Talenta hadir dengan fitur cuti online-nya. Tugas pengelolaan cuti Anda tentu akan lebih efektif dan efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai Talenta dengngan mendaftarkan perusahaanmu segera untuk mendapatkan demo gratis!