Penggantian Uang Terhadap Hak Cuti Karyawan yang Tidak Digunakan

Penggantian Uang Terhadap Hak Cuti Karyawan yang Tidak DigunakanKetentuan tentang hak cuti karyawan salah satunya telah diatur pada Pasal 79 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut. Hak cuti tersebut dapat diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi-bagi ke dalam beberapa hari, tergantung kontrak kerja yang berlaku. Berdasarkan peraturan cuti sesuai Pasal 156 Ayat (4) UU Nomor 13 tahun 2003, hak cuti karyawan yang belum diambil dan belum gugur maka dapat diganti ke dalam bentuk uang. Lalu bagaimana cara perhitungannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

  1. Ketentuan Hak Cuti Karyawan

    Syarat untuk Mengajukan Cuti Secara OnlineTerdapat 6 jenis cuti yang dapat diperoleh karyawan yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Agar lebih mudah untuk lebih memahaminya, simak penjelasan singkatnya di bawah ini:

    1. Cuti Tahunan, diberikan kepada karyawan sedikitnya selama 12 hari dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah bekerja pada perusahaan minimal 1 tahun secara terus-menerus. Namun tidak menutup kemungkinan karyawan tetap mendapatkan hak cuti tahunan meskipun masa kerjanya belum genap 1 tahun.

    2. Cuti Sakit, diberikan jika seorang karyawan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan dan memiliki surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit. Selain itu, Pasal 81 Ayat (1) juga menjelaskan tentang karyawan perempuan yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua.

    3. Cuti Besar, akan diberikan kepada karyawan jika perusahaan menilai karyawan yang bersangkutan telah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan. Cuti besar tersebut biasanya diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 6 tahun. Namun tidak semua perusahaan dapat memberikan hak cuti besar kepada karyawannya.

    4. Cuti Bersama, merupakan cuti yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah yaitu pada saat libur nasional atau saat hari raya. Penghitungan cuti jenis ini merupakan bagian dari cuti tahunan.

    5. Cuti Hamil, merupakan cuti yang khusus yang diberikan kepada karyawan wanita agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan. Pasal 82 Ayat (1), dijelaskan bahwa karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Dilanjutkan pada Ayat (2), jika terjadi keguguran kandungan maka karyawan wanita tersebut berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan yang tercantum pada surat keterangan dari dokter kandungan.

    6. Cuti Penting, merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan karyawan. Kebijakan tentang cuti penting ini telah diatur di dalam Pasal 93 Ayat (4).

  2. Upah Saat Masa Cuti

    Menghitung Hari sebelum Libur Lebaran 2019. Apa yang Perlu Dilakukan?Pada Pasal 93, telah dijelaskan bahwa upah atau gaji tidak akan diberikan jika karyawan tidak melakukan pekerjaan. Tetapi ada beberapa jenis cuti yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan walaupun sedang cuti. Diantaranya adalah khusus untuk cuti sakit, dalam 4 bulan pertama karyawan akan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, maka upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua. Jika masih sakit dan belum bisa kembali bekerja setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50%. Kemudian untuk bulan selanjutnya karyawan akan dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

  3. Apakah Sisa Cuti Tahunan Dapat Diuangkan?

    Peraturan & Cara Hitung THR Bagi PKWTT, PKWT, dan Pekerja LepasSeperti yang telah dijelaskan di atas, salah satu hak cuti karyawan adalah cuti tahunan. Cuti tersebut akan diberikan minimal 12 hari untuk karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun terus menerus. Lalu, bagaimana jika seorang karyawan mengajukan resign di pertengahan periode kerja dan masih terdapat sisa cuti tahunan? Apakah sisa cuti tersebut dapat diuangkan?

    Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4), hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti uang.

    Contoh kasus:

    Bapak Bambang mengundurkan diri dari PT Makmur Jaya pada tanggal 15 Oktober 2018. Dengan gaji kotor sebesar Rp15.000.000. Bapak Bambang baru mengambil cuti selama 2 hari pada bulan April dari jatah cuti sebanyak 12 hari. Untuk menghitung jumlah sisa cuti yang dapat diuangkan, terdapat 3 hal yang perlu dihitung dan dicatat, yaitu:

    1. Upah kotor yang diterima Bapak Bambang.

    2. Hak cuti yang diterima Bapak Bambang selama 1 tahun.

    3. Tanggal efektif pengunduran diri Bapak Bambang.

    Hak cuti karyawan akan disesuaikan dengan masa karyawan tersebut sejak bekerja di awal periode hingga tanggal efektif pengunduran diri. Jika ditulis dalam rumus adalah:

    Hak cuti karyawan = (total bulan aktif bekerja selama 1 tahun / total bulan dalam 1 tahun) x (hak cuti 1 tahun)

    Hak cuti Bapak Bambang = (10 bulan / 12 bulan) x 12 hari = 10 hari kerja

     

    Jadi hak cuti Pak Bambang selama masa kerja adalah 10 bulan, yaitu masa kerja sejak awal tahun hingga masa kerja efektif pengunduran diri.

     

    Karena Pak Bambang telah mengambil cutinya di Bulan April sebanyak 2 hari, maka sisa cuti Pak Bambang = 10 hari – 2 hari = 8 hari
    Lalu berapa sisa cuti diuangkan?

    Hak cuti yang diuangkan = (hak cuti prorata / 23 hari kerja di bulan oktober) x (upah kotor) = (8 hari / 23 hari) x Rp15.000.000 = Rp5.127.391

Perhitungan cuti karyawan yang dapat diuangkan akan terkesan rumit jika ada beberapa hal yang tidak diketahui secara lengkap oleh tim HRD di perusahaan. Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki banyak karyawan. Untuk membantu meringankan tugas-tugas tim HRD, sebaiknya perusahaan mulai menggunakan bantuan software HR. Pilihlah software HR yang sesuai dengan perusahaan Anda, seperti Mekari Talenta. Talenta akan membantu tim HRD dalam mengurusi segala hal yang berkaitan dengan karyawan. Seperti absensi dan cuti online, payroll beserta perhitungan PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan masih banyak lagi. Coba Talenta sekarang juga, dan dapatkan banyak kemudahan untuk menunjang kesuksesan perusahaan Anda.

WhatsApp WhatsApp Sales