Pahami Konsep Potongan Pajak Penghasilan Ketika Perusahaan Melakukan PHK

Pahami Konsep Potongan Pajak Penghasilan Ketika Perusahaan Melakukan PHK

Setiap kali melakukan pembayaran gaji, perusahaan tentu melakukan pemotongan nominal gaji dalam bentuk pajak penghasilan. Artinya, pemotongan tersebut dilakukan usai perhitungan gaji setiap bulannya. Menurut peraturan perundang-undangan, perusahaan memang berposisi sebagai pemberi kerja yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak pada para pekerjanya. Sementara pekerja sebagai penerima penghasilan dapat berstatus sebagai pegawai maupun bukan pegawai.

Secara garis besar, penghasilan dalam perpajakan dikenal pula sebagai upah, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya yang diterima oleh seorang wajib pajak. Penghasilan ini merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pekerja. Ketika dikaitkan dengan pengelolaan keuangan perusahaan, penghasilan yang diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebetulnya juga dikenai pajak penghasilan.

  1. PHK dan Potongan PPh 21

    Pahami Konsep Potongan Pajak Penghasilan Ketika Perusahaan Melakukan PHKKeputusan perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawan tentu didasarkan pada berbagai pertimbangan matang. Misalnya saja karena kinerja karyawan tersebut dianggap kurang memuaskan apabila dibandingkan dengan karyawan lainnya. Selain itu, perusahaan bisa juga harus mengurangi jumlah karyawan karena tidak sanggup lagi membayar gaji lantaran perusahaan tersebut tengah merugi. Terlepas dari beragam alasan yang mendasari PHK, perusahaan tentu perlu memberikan sejumlah pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Pesangon inilah yang kemudian perlu dikenai potongan pajak penghasilan.

  2. Mengenal Ketentuan Pesangon Berdasarkan Undang-Undang

    Pahami Konsep Potongan Pajak Penghasilan Ketika Perusahaan Melakukan PHKKetentuan perihal pesangon secara resmi diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2). Dalam ketentuan tersebut, besar pesangon yang diberikan pada karyawan bervariasi berdasarkan masa kerjanya di perusahaan. Untuk karyawan yang bekerja selama kurang dari satu tahun, nominal pesangon yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji. Ketika karyawan yang bersangkutan sudah bekerja antara satu hingga dua tahun, karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon sebesar dua bulan upah. Demikian pula seterusnya hingga masa kerja memasuki lebih dari delapan tahun. Berdasarkan peraturan tersebut, besar pesangon maksimal adalah sebesar sembilan bulan gaji.

    Gaji karyawan yang dijadikan sebagai patokan perhitungan pesangon bukan hanya gaji pokok saja. Ada pula tambahan berupa berbagai tunjangan tetap yang biasa diterima oleh karyawan setiap bulan semasa bekerja. Untuk mengetahui jenis tunjangan tetap ini, perusahaan dapat menyimak rincian slip gaji yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya.

  3. Perhitungan Pajak Penghasilan Terkait Pesangon

    Pahami Konsep Potongan Pajak Penghasilan Ketika Perusahaan Melakukan PHKTidak seperti gaji bulanan, pesangon yang diberikan oleh perusahaan dibayarkan pada satu waktu atau sekaligus. Artinya, perhitungan pajak penghasilan atas pesangon tidak dapat disamakan dengan perhitungan PPh 21 pada gaji bulanan karyawan. Meski sama-sama dikenai PPh pasal 21, terdapat ketentuan khusus perihal tarif pajak yang dikenakan pada uang pesangon. Tarif tersebut dikalikan dengan total uang pesangon secara kumulatif.

    Simak tarif PPh 21 yang dikenakan pada uang pesangon yang berlaku sejak 16 November 2009 berikut.

    Lapisan Lapisan Penghasilan Bruto Tarif PPh 21 Yang Dikenakan Pada Pesangon
    Lapisan 1 R 0 – Rp50.000.000 0%
    Lapisan 2 >Rp50.000.000 – Rp100.000.000 5%
    Lapisan 3 >Rp100.000.000 – Rp 500.000.000 15%
    Lapisan 4 >Rp500.000.000 25%

     

    Tarif yang dibayarkan berdasarkan ketentuan diatas wajib dibayarkan dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender.

Perhitungan pajak penghasilan merupakan salah satu kewenangan perusahaan yang perlu dihitung secara teliti. Untuk mempermudah pengelolaan perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi HR Sleekr. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengelolaan perusahaan modern yang tak bisa lepas dari perkembangan teknologi. Sleekr dilengkapi dengan fitur payroll yang mampu melakukan pemotongan PPh 21 secara otomatis. Hanya dengan satu kali klik, pajak penghasilan karyawan dapat langsung dilaporkan ke kantor Pajak usai perhitungan.

Sleekr dilengkapi dengan database berbasis cloud yang mampu menampung berbagai informasi penting perusahaan. Termasuk informasi yang berkaitan dengan data personal masing-masing karyawan. Karyawan pun dapat dibuatkan akun khusus oleh pengelola HR yang berperan sebagai admin. Artinya, segala macam potongan perpajakan yang dikelola oleh perusahaan dapat diketahui pula oleh karyawan yang bersangkutan. Apabila ternyata terdapat kesalahan informasi personal, karyawan pun dapat segera memberitahukannya pada pengelola perusahaan.

Saat ini Sleekr sudah bergabung dengan Mekari Talenta dengan berbagi fitur unggulan lainnya. Keberadaan aplikasi mobile Talenta turut membuat layanan ini menjadi kian fleksibel. Pemantauan informasi perusahaan pun dapat dilakukan hanya dengan akun khusus yang terdaftar, smartphone pribadi, serta koneksi internet. Segera daftarkan perusahaan Anda demi fleksibilitas dalam pengelolaan informasi yang Talenta tawarkan! Klik di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales