Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah

Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah

Perhitungan gaji masing-masing karyawan merupakan hal yang amat krusial bagi perusahaan. Dalam surat perjanjian kerja, gaji merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Dari sisi karyawan, gaji merupakan hak yang diperoleh usai melakukan suatu pekerjaan tertentu. Atas dasar berbagai pertimbangan, sebuah perusahaan bisa saja mempekerjakan karyawan tidak tetap.

Status karyawan sendiri dapat diketahui melalui surat perjanjian kerja yang dibuat oleh HRD dan disepakati oleh karyawan. Dalam rincian surat perjanjian kerja, idealnya terdapat pula informasi perihal gaji yang didapat oleh tiap-tiap karyawan. Di bawah ini adalah beberapa hal dan cara hitung gaji karyawan tidak tetap yang bisa Anda ikuti.

  1. Kenali Konsep Karyawan Tidak Tetap Dalam Perusahaan Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah

    Sebelum menghitung gaji karyawan tidak tetap, Anda wajib memahami konsep karyawan tidak tetap itu sendiri. Karyawan tidak tetap pada umumnya diikat dengan perjanjian khusus. Sebagai contoh, karyawan kontrak diikat dengan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sehingga waktu kerja karyawan tercantum dengan jelas dan rinci. Selain itu, ada pula karyawan kontrak yang tengah menjalani masa uji coba atau probation. Mengingat karyawan tersebut masih berada pada masa percobaan, tentu nominal gajinya tidak dapat disamakan dengan karyawan resmi atau karyawan tetap. Perhitungan gaji dapat dilakukan secara bulanan. Namun demikian, perhitungan gaji karyawan tidak tetap dapat pula dilakukan secara harian.

  2. Hitung Gaji Karyawan Kontrak Secara Bulanan Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah

    Ketika karyawan tidak tetap menandatangani kontrak kerja untuk jangka waktu sekian bulan atau sekian tahun, perhitungan gaji dapat dilakukan secara bulanan. Artinya, perhitungan gaji pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan perhitungan gaji karyawan tetap. Yang membedakan adalah komponen gaji sebagaimana tertulis dalam surat perjanjian kerja. Karyawan tersebut dapat pula dikenai potongan PPh 21 apabila nominal gaji melebihi batas PTKP berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Sebagai contoh, Ismail adalah seorang karyawan kontrak di PT Kuning Kelabu. Ismail berstatus lajang dan telah menandatangani surat perjanjian untuk bekerja selama dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2018. Sebagai karyawan kontrak, Ismail mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.000.000 per bulan. Ismail juga mendapat tunjangan makan siang sebesar Rp625.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji Ismail per bulan adalah sebesar Rp3.625.000. Total gaji tersebut tidak perlu dikurangi PPh 21 lantaran jumlahnya kurang dari ketentuan perhitungan PPh 21 terbaru. Nominal gaji bulanan Ismail pun dapat berubah apabila perusahaan ternyata menerapkan sanksi berupa denda ketika Ismail terlambat masuk kerja.

  3. Karyawan Tidak Tetap dengan Perhitungan Gaji Harian Cara Hitung Gaji Karyawan Tidak Tetap dengan Mudah

    Perhitungan gaji karyawan tidak tetap dapat pula dilakukan secara harian. Berikut contoh perhitungan gaji karyawan tidak tetap secara harian dengan pertimbangan gaji karyawan tersebut sudah memenuhi ketentuan perhitungan Pph 21.

    Syamsudin merupakan karyawan tidak tetap berstatus lajang yang bekerja di PT Kuning Kelabu. Syamsudin mendapatkan total gaji sebesar Rp5.500.000 untuk 20 hari kerja. Secara kumulatif, penghasilan Syamsudin sudah lebih dari Rp4.500.000 atau lebih dari ketentuan PPh 21 bulanan.

    Apabila dihitung secara harian, gaji Syamsudin adalah sebesar Rp5.500.000:20 = Rp275.000

    Nominal gaji harian Syamsudin kurang dari ketentuan PTKP harian yakni Rp450.000 per hari. Kondisi tersebut membuat nominal penghasilan harian Syamsudin berbeda pada hari tertentu.

  4. Gaji Harian Syamsudin Hingga Hari ke-16

    Ketika gaji harian Syamsudin yang sebesar Rp275.000 dikalikan dengan jumlah hari kerja 16 hari, maka totalnya adalah sebesar Rp4.400.000. Nominal tersebut masih di bawah ketentuan PPh harian (Rp450.000 per hari) dan di bawah ketentuan PPh bulanan (Rp4.500.000 per bulan). Sehingga gaji Syamsudin dari hari pertama kerja hingga hari ke-16 tidak perlu dipotong pajak (Rp275.000).

    Nominal Gaji Syamsudin Pada Hari ke-17

    Gaji kumulatif Syamsudin pada hari ke-17 adalah sebesar Rp4.675.000. Nominal tersebut melebihi ketentuan PPh sehingga perhitungan gaji Syamsudin adalah sebagai berikut.

     

    Penghasilan per hari Rp5.500.000/20 Rp275.000
    Penghasilan kumulatif hari ke-17 Rp275.000×17 Rp4.675.000
    PTKP harian berdasarkan ketentuan PTKP tahunan Rp54.000.000/360×17 (-)Rp2.550.000
    PTKP sampai hari ke-17 Rp2.125.000
    Potongan PPh 21 5%x Rp2.125.000 Rp106.250
    Gaji Hari ke-17 Rp275.000-106.250 Rp168.750

     

    Nominal Gaji Syamsudin Pada Hari ke-18

    Mengingat pada hari ke-17 sudah dilakukan pemotongan pajak, maka perhitungan gaji Syamsudin pada hari ke-18 adalah sebagai berikut.

     

    Penghasilan per hari Rp5.500.000/20 Rp275.000
    Penghasilan kumulatif hari ke-17 Rp275.000×18 Rp4.950.000
    PTKP harian berdasarkan keyentuan PTKP tahunan Rp54.000.000/360×18 (-)Rp2.700.000
    PTKP sampai hari ke-18 Rp2.250.000
    Potongan PPh 21 5%x Rp2.250.000 Rp112.500
    PPh 21 yang telah dibayarkan hingga hari ke-17 (-) Rp106.250
    PPh 21 Rp6.250
    Gaji Hari ke-18 Rp275.000-6.250 Rp268.750

     

    Apabila kembali berkaca pada contoh perhitungan gaji Syamsudin, perusahaan masih perlu melakukan pemotongan PPh 21 hingga hari ke-20. Perhitungan gaji karyawan dengan cara tersebut tentu cukup menyita waktu. Padahal, bisa saja perusahaan mempekerjakan lebih dari satu karyawan tidak tetap.

Untuk memaksimalkan pengelolaan perusahaan, hitung gaji karyawan dengan software payroll yang disediakan oleh layanan atau software HR Talenta. Software HR berbasis cloud ini mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Pengelola HR yang bertindak sebagai admin yang dapat mengatur komponen perhitungan gaji berdasarkan kebijakan perusahaan. Termasuk menambahkan beragam tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan lembur serta Tunjangan Hari Raya.

Software HR dan payroll Talenta memungkinkan pemotongan PPh 21 serta iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan informasi personal karyawan. Pelaporan PPh 21 pun dapat segera dilakukan usai perhitungan gaji hanya dengan satu aplikasi. Jadi tunggu apalagi? Efisiensikan pekerjaan Anda dalam menghitung gaji karyawan dengan software payroll dan software HR Talenta. Ajukan demo dengan menghubungi tim Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales