Karyawan yang resmi diterima oleh perusahaan diwajibkan untuk menandatangani surat perjanjian kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memuat berbagai syarat, hak, serta kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Perjanjian semacam ini menjadi pedoman bagi karyawan maupun perusahaan dalam menjalankan peran masing-masing. Sebagai pengelola SDM, pahami berbagai rincian penting yang wajib ada dalam surat perjanjian kerja berikut ini.
-
Identitas Lengkap Perusahaan
Surat perjanjian kerja pada dasarnya merupakan salah satu persuratan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Artinya, identitas perusahaan wajib tercantum secara jelas. Adapun identitas perusahaan yang dimaksud meliputi nama perusahaan, alamat, serta bidang usaha yang digeluti. Selain itu, disertakan pula identitas perwakilan perusahaan yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian. Dalam hal ini, perusahaan dapat diwakili oleh pemilik maupun direktur.
-
Informasi Umum Karyawan
Sebagai pihak yang dipekerjakan oleh perusahaan, informasi berupa identitas karyawan wajib dicantumkan secara rinci dan jelas. Hal ini mengingat surat perjanjian kerja mengikat karyawan secara individu, sehingga berbeda dengan surat perjanjian kerja bersama. Identitas karyawan yang dimaksud berupa nama lengkap, jenis kelamin, usia atau tanggal lahir, serta alamat terbaru.
-
Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Ketika perusahaan melakukan seleksi karyawan, tentu pelamar harus betul-betul paham perihal jabatan serta jenis pekerjaan yang hendak dilakoninya. Jabatan serta deskripsi pekerjaan ini tertera secara jelas dalam surat perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan. Dengan demikian, karyawan tahu betul posisi serta rincian pekerjaannya masing-masing. Termasuk apabila karyawan tersebut masih perlu menjalani masa percobaan atau probation.
-
Lokasi Pekerjaan Dilakukan
Pencantuman lokasi pekerjaan juga merupakan salah satu poin penting yang wajib ada dalam surat perjanjian kerja. Terlebih apabila perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di kota lain. Kemungkinan semacam ini mengakibatkan alamat kantor dan lokasi pekerjaan menjadi berbeda. Kejelasan lokasi pekerjaan juga sekaligus memperjelas apakah karyawan tersebut wajib senantiasa hadir di kantor atau dapat melakukan pekerjaannya secara remote.
-
Besar Gaji dan Metode Pembayaran
Upah atau gaji merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, gaji merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Besaran gaji yang dibayarkan bisa saja berlainan antara karyawan yang satu dengan karyawan lain.
Untuk pembayaran gaji pokok, posisi atau jabatan karyawan bisa menjadi salah satu pedoman. Selain itu, terdapat pula beberapa komponen penting lain yang terkait dengan kebijakan perusahaan seperti potongan perpajakan maupun tunjangan. Tak hanya besar atau nominal gaji, metode pembayaran pun harus dicantumkan sejelas-jelasnya. Entah pembayaran tersebut dilakukan secara cash atau dengan cara mentransfer ke rekening karyawan yang bersangkutan.
-
Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Dalam surat perjanjian kerja, hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja harus dicantumkan serinci mungkin. Hak dan kewajiban kedua belah pihak ini tentu senantiasa disesuaikan dengan peraturan yang ada di perusahaan terkait. Secara umum, perusahaan berhak untuk mendapatkan kontribusi karyawan berdasarkan posisi atau jabatan karyawan tersebut. Sementara karyawan berhak untuk mendapatkan gaji serta tunjangan lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Kewajiban perusahaan dapat terlihat dalam bentuk pembayaran gaji serta pemberian fasilitas yang mendukung kinerja karyawan. Sedangkan karyawan wajib untuk senantiasa menaati berbagai aturan berdasarkan visi misi perusahaan. Artinya, karyawan juga wajib memenuhi waktu kerja yang sudah ditetapkan.
-
Lokasi dan Tanggal Pembuatan Perjanjian
Penulisan lokasi serta tanggal pembuatan surat perjanjian kerja tentu penting untuk mengetahui sejak kapan perjanjian tersebut berlaku. Hal semacam ini lazim ditemukan dalam berbagai surat perjanjian lainnya.
-
Tanda Tangan Pihak Terkait
Pencantuman tanda tangan berfungsi untuk membuat surat perjanjian kerja menjadi sah di mata hukum. Penandatanganan dilakukan oleh salah satu perwakilan perusahaan serta karyawan sebagai individu. Tanda tangan ini biasanya dilakukan di atas meterai sebagaimana surat perjanjian pada umumnya.
Rincian yang wajib ada dalam surat perjanjian kerja tadi harus betul-betul dipahami oleh pengelola HR. Hal ini lantaran pembuatan surat semacam ini pada dasarnya merupakan salah satu tugas HR selaku pengelola SDM perusahaan. Bukan hanya perlu memahami perihal beragam persuratan terkait SDM perusahaan, HR juga wajib memahami rincian tugas untuk masing-masing jabatan yang ada.
Berbagai macam tugas HR kini dapat dirangkum dalam aplikasi HR Sleekr. Dilengkapi dengan database berbasis cloud yang mampu melakukan pengelolaan beragam data penting karyawan. Database ini turut memuat data absensi, pengingat kontrak serta kebijakan klaim maupun cuti. Karyawan pun dapat memiliki akses khusus perihal informasi perusahaan yang dianggap relevan seperti rincian gaji melalui fitur slip gaji online. Dengan Sleekr+Talenta, akses informasi perusahaan dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!