Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Operasional Perusahaan

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak serta nilai objek pajak. Tentu saja hal ini akan menyebabkan tarif pajak semakin meningkat, jika jumlah objek pajak yang dimiliki semakin banyak maupun ketika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis pajak progresif, yaitu berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan demikian, semakin banyak kendaraan operasional yang dimiliki, maka jumlah pajak perusahaan yang harus dibayarkan sebagai wajib pajak pun semakin banyak. Dalam hal ini, pajak progresif kendaraan operasional perusahaan masuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor. Baik mobil, motor, dan kendaraan dinas pemerintah juga turut dikenai pajak progresif. Pajak ini diterapkan pada kendaraan dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
pajak, tarif pajak, pajak progressif, pajak kendaraan, pajak perusahaan, pajak progresif kendaraan, accounting, akuntansiSudahkah Anda membayar pajak progresif kendaraan operasional perusahaan? (Source: Unsplash)

  1. Cari tahu besaran pajak progresif mobil dan motor

    Untuk mendukung segala kegiatan operasional di perusahaan Anda, tentu kendaraan berupa mobil dan motor sangat dibutuhkan. Tak heran jika mau tidak mau perusahaan harus menanggung tarif pajak progresif yang berlaku. Untuk itu, sangat penting bagi Anda mengetahui besaran pajak progresif mobil dan motor yang dimiliki perusahaan.

    pajak, tarif pajak, pajak progressif, pajak kendaraan, pajak perusahaan, pajak progresif kendaraan, accounting, akuntansiPerlu diketahui jika setiap daerah mungkin saja memiliki aturan pajak progresif yang berbeda-beda. Namun, dalam UU. No 28 tahun 2009 Pasal 6 butir 1 tertulis bahwa besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah adalah minimal sebesar 1% dan maksimal 2%. Sementara itu, pajak kendaraan bermotor progresif paling rendah sebesar 1.5% dan maksimal 10%.

  2. Metode perhitungan pajak progresif kendaraan

    Sebelum mengetahui metode perhitungan pajak progresif kendaraan operasional di perusahaan Anda, sebaiknya terlebih dulu pahami bahwa terdapat dua unsur yang dijadikan pedoman dalam pengenaan pajak. Pasalnya, hal ini juga akan berpengaruh pada perhitungan pajak. Dua hal yang menjadi unsur pokok pedoman perhitungan pajak progresif kendaraan, yaitu:

    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang merupakan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

    2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

    Lantas bagaimana cara melihat nilai Pajak Kendaraan Bermotor perusahaan? Cobalah kembali mengecek lembar bagian belakang STNK, nilai pajak kendaraan sudah tertulis dengan jelas di sana. Setelah mengetahui nilai jual kendaraan operasional perusahaan, Anda dapat mengalikannya dengan presentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor sesuai dengan urutan kepemilikan seperti yang ada pada tabel di atas.

    Terakhir, lanjutkan dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan operasional di perusahaan Anda.

  3. Cara hitung pajak progresif kendaraan operasional perusahaan

    Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pajak progresif kendaraan operasional di perusahaan Anda, berikut terdapat contoh kasus yang dapat membantu Anda memahami detail perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Berikut penjelasannya:

    Perusahaan XYZ memiliki empat unit kendaraan operasional dengan tipe dan tahun yang sama. Berdasarkan data dari Dispenda, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari kendaraan bermotor, dalam hal ini berupa mobil, yang dimiliki oleh perusahaan XYZ adalah sebesar Rp125.000.000. Maka, berapa pajak progresif yang harus dibayarkan apabila SWDKLL yang harus dibayarkan sebesar Rp150.000?

    Mobil pertama

    PKB : Rp125.000.000 X 1.5% = Rp1.875.000

    SWDKLL : Rp150.000

    Total : Rp1.875.000 + Rp150.000 = Rp2.025.000

    Mobil kedua

    PKB : Rp125.000.000 X 2% = Rp2.500.000

    SWDKLL : Rp150.000

    Total : Rp2.500.000 + Rp150.000 = Rp2.650.000

    Mobil ketiga

    PKB : Rp125.000.000 X 2.5% = Rp3.125.000

    SWDKLL : Rp150.000

    Total : Rp3.125.000 + Rp150.000 = Rp3.275.000

    Mobil keempat

    PKB : Rp125.000.000 X 3% = Rp3.750.000

    SWDKLL : Rp150.000

    Total : Rp3.750.000 + Rp150.000 = Rp3.900.000

    Oleh karena itu, saat akan membeli kendaraan operasional untuk perusahaan, sebaiknya Anda mempertimbangkan terlebih dulu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun nantinya. Semakin banyak kendaraan operasional yang dimiliki, maka tarif pajak yang harus dibayarkan pun semakin mahal.

  4. Mengelola pajak progresif kendaraan operasional perusahaan dengan efisien

    Agar pembayaran pajak progresif kendaraan operasional perusahaan berjalan lancar dan efisien, sejak beberapa hari sebelumnya siapkan segala syarat dan ketentuan yang diminta. Biasanya, Anda diminta untuk membawa surat kuasa sebagai bukti bahwa Anda adalah wakil perusahaan yang sah, akte pendirian perusahaan dan perubahannya, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, STNK, dan BPKB. Seluruh dokumen tersebut disalin, lalu dijadikan dalam satu berkas.

    Apabila alamat perusahaan yang tertera pada BPKP berbeda dari yang ada di STNK, sebaiknya ikuti saja alamat perusahaan yang tertera pada STNK. Misalnya, jika alamat perusahaan pada BPKB berada di Jakarta Barat, sedangkan STNK menyebutkan alamat di Jakarta Selatan, maka Anda bisa datang ke Samsat yang ada di Jakarta Selatan untuk mengurus pajak.

Bagaimana dengan tarif pajak progresif yang harus dikeluarkan oleh perusahaan Anda? Tak ada salahnya untuk memanfaatkan fitur KlikPajak yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan perhitungan perpajakan baik pribadi maupun perusahaan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan perusahaan untuk menggunakan Mekari KlikPajak sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales