Contoh Perhitungan THR Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia

Hari Raya keagamaan merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi semua orang, apalagi bagi pekerja. Namun menjadi hal yang cukup rumit bagi perusahaan ataupun bagian HR. Mengapa? Hal ini dikarenakan pemberian THR merupakan hal yang diwajibkan oleh pemerintah bagi perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perhitungan THR secara saksama, agar kondisi finansial perusahaan tetap stabil.

  1. Pengertian THR

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

  2. Aturan Hukum

    Hal unik yang diberlakukan oleh pemerintah adalah pemberian THR. Menjadi unik karena belum tentu di Negara lain diberlakukan kewajiban membayar THR oleh perusahaan. Adapun Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  3. Waktu Pemberian

    Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2018, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2018.

  4. Sanksi

    Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apa pun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5  persen dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

  5. Perhitungan THR Prorata

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, berikut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui mengenai perhitungan THR secara prorata.

    a. Karyawan yang baru bekerja 1 bulan

    Peraturan pemerintah terbaru, kini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada seorang pekerja bahkan ketika pekerja tersebut baru bekerja selama 1 bulan. Hal ini mengubah peraturan sebelumnya di mana hanya pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan secara terus-menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja yang boleh mendapat THR.

    b. Perhitungan THR prorata hanya berdasarkan hari kalender

    Contoh jika karyawan join pada tanggal 1 Januari, pada saat pembagian THR ia telah bekerja 5 bulan 25 hari. Dalam hal ini perusahaan dapat memilih untuk melakukan pembulatan ke bawah atau ke atas, misalnya menjadi 5 bulan atau 6 bulan. Apabila dibulatkan menjadi 6 bulan, maka THR yang diterima karyawan adalah 6/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap).

    c. Perusahaan bisa memiliki kebijakan berbeda-beda

    Dalam hal THR ini kami menemui berbagai kebijakan berbeda-beda yang memberi variasi pada perhitungan THR. Ada perusahaan yang menggunakan basis pengali gaji pokok saja. Ada yang menambahkan tunjangan yang berbeda-beda. Pada dasarnya dari ketentuan pemerintah adalah gaji serta tunjangan yang diterima secara tetap oleh karyawan. Ada pula perusahaan yang bersedia memberikan lebih daripada ketentuan pemerintah, misalnya memberikan THR 3 kali gaji pada karyawan yang telah bekerja lebih dari 5 tahun.

     

    Masa Kerja Besaran THR
    1 bulan dan <12 bulan secara terus-menerus Masa Kerja x Upah 1/12 Bulan
    Lebih dari 12 bulan secara terus-menerus Upah 1 Bulan
  6. Perhitungan THR atas PPh 21

    PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
    Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR.

     

    Berikut ini contoh cara menghitung PPh 21 secara manual
    Gaji Setahun :12 x Rp7.000.000 = Rp84.000.000
    THR : Rp7.000.000
    Penghasilan Bruto : Rp84.000.000 + Rp7.000.000 = Rp91.000.000
    Biaya Jabatan : 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000
    Penghasilan Netto : Rp91.000.000 – Rp4.550.000 = Rp86.450.000

    PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2
    PTKP = K/2 = Rp67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)
    Penghasilan Kena Pajak = Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = Rp18.950.000
    PPh Terutang = 5% x Rp18.950.000 = Rp947.500

    Jumlah PPh Terutang adalah Rp947.500 setahun, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 atas penghasilannya saja sebesar Rp615.000, maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan atas THR-nya saja itu sebesar Rp332.500 (Rp947.500 – Rp615.000).

Sekilas akan terlihat rumit mengenai perhitungan THR di atas. Namun, jangan khawatir, Talenta sebagai software HR datang untuk membantu kesulitan Anda dalam menghitung pembayaran gaji ataupun THR terhadap karyawan. Anda dapat menggunakan fitur Payroll yang secara otomatis menghitung gaji karyawan beserta potongannya. Anda dapat menginput beberapa komponen yang perlu dimasukkan dalam pemotongan gaji, maupun untuk menghitung beberapa bonus ataupun THR. Perhitungan akan bekerja secara otomatis dan langsung terhubung dengan slip gaji karyawan, maupun pemotongan PPh 21. Sehingga Anda tidak perlu repot melakukan perhitungan secara manual. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales