Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Pensiun

Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Pensiun

Keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya untuk menjamin kesejahteraan karyawannya. Iuran yang dipotong dari gaji karyawan tersebut secara lebih spesifik dalam berbagai program yang ditawarkan oleh lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dalam bentuk jaminan pensiun yang menjanjikan kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnya. Berikut penjelasan lengkap perihal manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terwujud dalam program jaminan pensiun.

  1. Diberlakukan Bagi Penerima Upah

    Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan PensiunProgram jaminan pensiun diberlakukan bagi pekerja dengan status penerima upah. Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan orang yang bekerja kemudian menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang dimaksud dapat berupa perusahaan maupun perseorangan.

    Total iuran yang dikenakan bagi peserta program jaminan sosial ini adalah sebesar 3%. Persentase iuran sebesar 3% tidak sepenuhnya ditanggung oleh karyawan sebagai peserta. Perusahaan sebagai pemberi kerja menanggung iuran sebesar 2%. Sisanya yang sebesar 1% baru dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan. Batas maksimal bagi gaji yang dikenai iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah sebesar Rp7.000.000. Dengan kata lain, ketika nominal gaji karyawan Anda melebihi batas tersebut, beban iuran sebesar 3% tinggal dikalikan dengan Rp7.000.000.

  2. Penerima Manfaat Program Jaminan Pensiun

    Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan PensiunIuran BPJS Ketenagakerjaan peserta program jaminan pensiun dapat dimanfaatkan oleh peserta yang sudah melakukan iuran paling tidak selama 15 tahun atau 180 bulan. Peserta akan menerima uang tunai manakala telah memasuki usia pensiun hingga peserta tersebut meninggal dunia. Manfaat ini tidak hanya dapat dirasakan oleh peserta secara langsung. Janda atau duda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris juga dapat menerima uang tunai setiap bulannya. Khusus untuk ahli waris dengan status janda atau duda, uang tunai diterima hingga janda atau duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi.

    Selain karena telah memasuki usia tertentu, uang tunai bulanan dapat pula diterima oleh peserta yang mengalami cacat total sehingga tidak lagi mampu bekerja. Untuk peserta yang mengalami pensiun cacat, manfaat dapat dirasakan ketika peserta tersebut sudah terdaftar selama minimal satu bulan dengan tingkat ketaatan pembayaran (density rate) 80%. Uang tunai dapat diberikan hingga peserta tersebut meninggal dunia atau hingga mampu kembali bekerja.

  3. Anak dan Orangtua Sebagai Ahli Waris

    Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan PensiunAhli waris dalam program jaminan pensiun dapat pula berstatus sebagai anak maupun orang tua peserta. Untuk ahli waris dengan status anak, BPJS Ketenagakerjaan dapat menanggung maksimal dua anak. Penerimaan uang tunai bulanan dapat diberikan pada anak sebelum mencapai usia 23 tahun. Ketika anak tersebut sudah bekerja atau menikah, pemberian uang bulanan hasil iuran BPJS Ketenagakerjaan tadi dapat dihentikan.

    Orangtua peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat pula dijadikan sebagai ahli waris manakala peserta yang bersangkutan berstatus lajang. Orangtua dalam hal ini dapat berupa bapak atau ibu. Manfaat program dapat diterima oleh orangtua ketika masa iuran atau jumlah bulan pelunasan iuran peserta memenuhi density rate sebesar 80%. Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam rentang waktu minimal satu tahun.

  4. Kaitan Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Perhitungan Gaji

    Manfaat Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan PensiunManfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan program jaminan pensiun terikat oleh berbagai ketentuan sehingga perlu betul-betul dipahami oleh pengelola perusahaan. Nominal iuran pun bisa saja berbeda untuk masing-masing karyawan. Hal tersebut lantaran persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun memiliki batasan gaji maksimal sebagai pedoman. Ketika nominal gaji seluruh karyawan melebihi Rp7.000.000, tentu pemotongan iuran menjadi mudah lantaran persentase 3% tinggal dikalikan dengan Rp7.000.000. Namun demikian, nominal gaji karyawan perusahaan tentu tergantung pada posisi, status atau jabatan karyawan tersebut.

    Variasi gaji karyawan membuat perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu disesuaikan satu per satu. Padahal, komponen perhitungan gaji perusahaan tentu tidak hanya berupa potongan dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan saja. Masih ada potongan dalam bentuk PPh 21 serta potongan sanksi atau denda atas keterlambatan atau ketidakhadiran karyawan.

Demi mempermudah perhitungan gaji, perusahaan Anda dapat menggunakan layanan HR Sleekr. Sleekr memiliki fitur payroll yang mampu melakukan perhitungan gaji secara tepat dan akurat. Informasi perihal gaji tersinkronikasi dengan informasi personal karyawan dan tersimpan dalam database berbasis cloud. Pengelola HR pun dapat bertindak sebagai admin untuk mengelola serta memantau informasi tersebut.

Dengan kata lain, Sleekr menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan informasi administrasi serta keuangan perusahaan Anda. Fleksibilitas layanan Sleekr turut didukung dengan aplikasi versi mobile MySleekr yang dapat diakses melalui akun perusahaan serta akun khusus karyawan. Karyawan pun dapat menerima slip gaji online untuk mengetahui besar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan.

WhatsApp WhatsApp Sales