Regulasi yang berlaku di Indonesia mengatur tentang tanggung jawab pajak yang dimiliki setiap wajib pajak. Pajak ini salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap orang atau organisasi yang menerima upah, penghasilan, pemasukan dan sejenisnya dalam aktivitas bisnisnya. Pajak ini kemudian memiliki berbagai ketentuan dan diatur secara rinci dalam setiap pasal yang ada. Diantaranya ada PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 serta beberapa PPh lain.
Pajak Penghasilan atau PPh juga bisa dipahami sebagai pajak yang dikenakan untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, entah itu berasal dari dalam negeri atau luar negeri, juga terkait dengan barang yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan berupa simpanan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai objek dari PPh 21.
PPh 21 sendiri didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan. Tentu untuk Anda yang bekerja pada divisi HR, sudah tidak lagi asing dengan PPh 21. Mengenai objeknya sendiri, sedikitnya ada enam objek yang didefinisikan.
-
Penghasilan yang Diterima oleh Pegawai Tetap
Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji bulanan dan gaji atau tambahan lain yang tidak teratur. Pegawai tetap merupakan pegawai yang secara resmi merupakan anggota tetap dari perusahaan, yang masa kerjanya tidak dibatasi oleh kontrak kerja atau kesepakatan kerja. Biasanya pegawai tetap secara rutin mendapatkan upah pada besaran tertentu setiap periode waktu tertentu, wajarnya setiap bulan.
Berdasarkan Per-16/PJ/2016 Pasal 1 Angka 10, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Memang terdapat sedikit perbedaan, namun pada prakteknya, status pegawai tetap akan memiliki syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik pegawai atau perusahaan Anda.
-
Karyawan yang Telah Pensiun
Karyawan yang pensiun artinya tidak lagi berada dalam masa kerja, namun tetap mendapat penghasilan tetap berupa dana pensiun atau penghasilan sejenisnya secara teratur. Penghasilan tersebut kemudian wajib dikenai PPh 21. Tidak hanya untuk pegawai yang menerima uang pensiun setiap bulan atau berkala, PPh 21 juga dikenakan untuk pegawai yang menerima dana pensiun sekaligus.
-
Penghasilan Berupa Pesangon
Pesangon yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas PHK juga masuk dalam objek PPh 21. Pesangon dianggap sebagai penghasilan dari karyawan tersebut. Pemotongan PPh 21 dikenakan untuk pesangon yang dibayar secara berkala ataupun yang dibayarkan sekaligus.
-
Pekerja Lepas atau Freelance
Untuk pekerja lepas atau freelance, PPh 21 juga jadi pajak wajib yang dikenakan pada penghasilannya. Dari sisi perusahaan, penggunaan jasa pekerja lepas sebenarnya memiliki keuntungan dan kerugian, tentu kemudian harus dipertimbangkan secara matang agar penggunaan jasa pekerja lepas bisa jadi keputusan strategis yang tepat untuk perkembangan perusahaan.
-
Tidak Berstatus Pegawai, tapi Memiliki Penghasilan
Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan juga memiliki status sebagai pegawai. Wajib pajak pph 21 pegawai tidak tetap adalah seseorang yang tidak berstatus sebagai pegawai tapi memperoleh sejumlah imbalan berupa honorarium, komisi, fee atau imbalan sejenisnya dalam bentuk apapun. Imbalan ini diterima atas jasa yang telah dilakukan.
-
Penghasilan yang Berasal dari Peserta Kegiatan
Perlu diketahui, PPh 21 juga wajib dipotong untuk orang pribadi atau karyawan Anda yang mendapat imbalan dari keikutsertaan dalam suatu kegiatan, misalnya seperti lomba, konferensi, rapat, kepanitiaan suatu acara, peserta pendidikan serta kegiatan lain yang memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
Untuk Anda yang bekerja pada divisi HR atau mengurus payroll, hal ini tentu menjadi pengetahuan wajib karena terkait dengan upah atau gaji serta kewajiban pajak karyawan yang Anda urus. Tentu, perhitungan yang dilakukan haruslah sangat cermat serta mendetail, demi tercapainya keterbukaan keuangan antara perusahaan dan karyawan terkait dengan hak karyawan.
PPh 21, bisa dengan mudah dihitung menggunakan bantuan software HR tertentu. Salah satu yang bisa digunakan untuk menghitung besaran PPh 21 adalah Talenta. Selain bisa digunakan untuk mengorganisir data karyawan, Talenta juga bisa menghitung, membayar serta melampirkan potongan dan tambahan yang berpengaruh pada gaji karyawan Anda. Maka dari itu, daftarkan perusahaan Anda di sini sekarang!