Fungsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan di Bidang Jasa Konstruksi

Fungsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan di Bidang Jasa Konstruksi

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan perusahaan. Meski membuat nominal gaji karyawan berkurang, iuran tersebut pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk menjamin masa depan seorang tenaga kerja. Iuran ini juga bermanfaat bagi perusahaan lantaran perusahaan tidak perlu lagi repot menyediakan program jaminan sosial khusus bagi karyawannya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menawarkan berbagai program jaminan yang dapat disesuaikan dengan kondisi pekerja maupun perusahaan. Sebagai contohnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan untuk usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dipahami sebagai layanan yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, serta konsultasi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi.

Terdapat dua macam program jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Kedua program tersebut mencakup jaminan keselamatan kerja serta jaminan kematian. Dengan kata lain, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi digunakan untuk mendanai kedua program tersebut.

  1. Program Jaminan Keselamatan Kerja

    Fungsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan di Bidang Jasa KonstruksiSebagaimana kita tahu, jasa konstruksi berkaitan erat dengan pembangunan. Artinya, karyawan yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi perlu turun ke lokasi pembangunan. Kegiatan semacam ini tentu berisiko, terlebih apabila gedung yang ditinjau memang belum betul-betul kokoh lantaran memang masih dalam tahap pembangunan.

    Program jaminan keselamatan kerja yang didanai lewat iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja atas beragam risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan tersebut bisa saja terjadi ketika karyawan tengah dalam perjalanan menuju lokasi bekerja, pulang kerja, maupun ketika sedang berada di tempatnya bekerja. Perlindungan juga berlaku ketika karyawan tersebut sedang dalam perjalanan dinas.

    Ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkannya digunakan untuk membayar kebutuhan medis serta santunan selama karyawan tersebut tidak dapat bekerja. Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian, maka santunan akan diterima oleh ahli waris. Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kematian atau cacat total akibat kecelakaan kerja juga akan mendapat beasiswa. Namun demikian, beasiswa sebesar Rp12.000.000 tersebut diberikan untuk satu orang anak saja.

  2. Jaminan Kematian Bagi Pekerja

    Fungsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan di Bidang Jasa KonstruksiSelain digunakan untuk mendanai program jaminan keselamatan kerja, iuran BPJS Ketenagakerjaan terkait jasa konstruksi dapat pula ditujukan untuk program jaminan kematian. Manfaat yang diperoleh untuk program ini adalah santunan berupa uang tunai yang diterima oleh ahli waris. Santunan tersebut diberikan ketika peserta program meninggal dunia selain akibat kecelakaan kerja. Besar santunan kematian adalah sebesar Rp4.800.000 yang dihitung sebagai santunan berkala 24 bulan untuk kemudian dikalikan dengan nominal Rp200.000.

    Dalam program jaminan kematian, ahli waris juga akan menerima biaya pemakaman dengan nominal Rp3.000.000. Serupa dengan program jaminan kecelakaan kerja, satu orang anak dari pekerja yang meninggal dunia juga akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp12.000.000. Beasiswa tersebut hanya dapat diberikan apabila karyawan yang bersangkutan telah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal selama lima tahun.

  3. Permudah Pengelolaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Sleekr

    Fungsi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan di Bidang Jasa KonstruksiPotongan gaji karyawan dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya satu dari berbagai macam potongan yang dikenakan pada gaji karyawan. Masih ada juga potongan berupa PPh 21 serta potongan gaji dalam bentuk denda berdasarkan kebijakan perusahaan. Potongan gaji dalam bentuk denda pada umumnya merupakan sanksi yang diberikan ketika karyawan melanggar kewajiban dalam surat perjanjian kerja. Misalnya saja apabila karyawan tersebut terlambat, tidak hadir, atau mengajukan cuti melebihi jatah yang diberikan oleh perusahaan.

    Keberagaman potongan gaji karyawan tentu membuat proses perhitungan gaji menjadi lebih rumit. Demi mempersingkat perhitungan gaji, perusahaan dapat menggunakan software payroll yang terdapat pada aplikasi HR Talenta. Software payroll tersebut menawarkan kemudahan bagi pengelola HR untuk menentukan komponen perhitungan gaji masing-masing karyawan perusahaan. Perhitungan gaji dilakukan berdasarkan informasi personal karyawan yang terdapat pada database berbasis cloud. Hal ini mengingat nominal gaji karyawan dengan tentu tidak selalu dapat disamaratakan. Karyawan dengan jabatan tinggi tentu berhak mendapatkan gaji lebih mengingat tugas dan wewenangnya lebih berat.

Software payroll yang ditawarkan oleh Talenta memungkinkan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis. Rincian gaji karyawan kemudian dapat ditampilkan dalam bentuk slip gaji online. . Pengelolaan dan pemantauan informasi perusahaan pun dapat dilakukan hanya dengan smartphone pribadi dan koneksi internet. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan dapatkan kemudahan dalam melakukan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan konstruksi Anda.

WhatsApp WhatsApp Sales