Ingin Menggunakan Aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan 21? Perhatikan Langkahnya

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018 maka pelaporan PPh 21 setelah tanggal 1 April 2018 harus dilakukan secara online melalui saluran resmi maupun swasta (yang jadi mitra resmi). Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan e-SPT PPh 21, satu layanan aplikasi dari pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan PPh 21 ini. Aplikasi ini harus diinstal baru kemudian bisa digunakan.

  1. Pengertian dan Kegunaan Aplikasi e-SPT PPh 21

    Sebelum dijelaskan mengenai cara menginstal aplikasi e-SPT PPh 21, ada baiknya terlebih dahulu untuk mengerti apa itu aplikasi e-SPT PPh 21. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola perpajakan untuk karyawan Anda. Kegunaannya adalah membuat laporan SPT masa dan membuat bukti potong untuk karyawan (tetap, tidak tetap, dipotong secara final atau tidak). Merujuk pada Per-14/PJ/2013, SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan sebagai pemotong:

    1. PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara dan pensiunan yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
    2. PPh 21/26 (tidak final) selain pemotongan  PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
    3. PPh 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
    4. Penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

  2. Instalasi Aplikasi e-SPT PPh 21 Versi Terbaru 2.4.0.0

    Untuk membuat e-SPT PPh 21, tentu Anda memerlukan program atau aplikasinya bukan? Berikut akan dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan instalasi aplikasi resmi e-SPT PPh 21 Versi 2.4.0.0.

    1. Pertama tentu siapkan perangkat komputer, baik desktop atau laptop yang terhubungke jaringan internet (bila akan melakukan pengunduhan), atau jika memiliki CD software e-SPT PPh 21 (didapat dari KPP), siapkan pula CD nya.
    2. Klik untuk mengunduh file versi terbaru dari aplikasi tersebut.
    Untuk Anda yang telah melakukan instalasi pada aplikasi versi sebelumnya, cukup lakukan instal pada patch terbaru versi 2.4.0.0 yang tersedia.
    Untuk pengguna baru, Anda bisa menginstal file Single Installer aplikasi e-SPT Pasal 21/26 yang disediakan tanpa perlu menginstal versi lamanya.
    3. Untuk melakukan instalasi menggunakan CD, masukkan CD tersebut kedalam CD Writer pada komputer atau laptop Anda.
    4. Setelah file installer selesai di unduh atau disalin ke dalam alat Anda, buka dan klik ‘e-SPT package.msi’ lalu tekan tombol ‘Next’ hingga selesai, klik ‘Close’.
    5. Lalu buka aplikasi tersebut (Start – All Program – s-SPT Masa 21-26 2014 – Folder e-SPT Masa 21-26 2014).
    6. Klik ‘espt2114.exe’ (jika muncul pemberitahuan ‘NET Framework Initialization Error’ maka Anda harus menginstal NetFrameworkv4.0 terlebih dahulu).
    7. Selanjutnya, Anda perlu mengunduh aplikasi pendukung lain seperti Crystal Report yang berguna untuk menampilkan preview laporan sebelum Anda mencetak SPT dari aplikasi ini.
    8. Setelah selesai melakukan tujuh langkah di atas, Anda sudah bisa mulai menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21/26 untuk membuat e-SPT.

Jika penggunaan aplikasi ini kurang jelas, bisa merujuk pada artikel terkait di sini. Namun sebenarnya penggunaanya juga tidak terlalu sulit, hanya perlu kecermatan dan ketelitian agar proses yang dilakukan bisa berjalan lancar.

Sebenarnya terdapat aplikasi HR yang bisa digunakan untuk membantu proses pengurusan hal-hal terkait dengan PPh 21. Proses yang bisa dilakukan adalah untuk perhitungan besaran PPh 21 yang jadi tanggungan. KlikPajak merupakan salah satu software pengelolaan pajak dengan fitur Perhitungan PPh 21. Di mana, perhitungan PPh 21 karyawan tetap ataupun tidak tetap terhitung langsung secara bulanan atau tahunan dalam metode gross, gross up, atau net. Dengan Klikpajak, laporan pajak PPh 21 juga bisa langsung Anda impor ke e-SPT (atau SSE pajak online) atau form 1721 A1. Dengan begitu, pekerjaan Anda bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Daftar sekarang juga di Klikpajak dan dapatkan kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21 dan pelaporan pajak melalui e-SPT.

WhatsApp WhatsApp Sales