4 Jenis Bonus Tahunan Karyawan, Simak Selengkapnya!

4 Jenis Bonus Tahunan Karyawan, Simak Selengkapnya!Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan.

Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan.

Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya.

Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut.

  1. Bonus Retensi

    Poin Penting Dalam Kontrak Kerja Perusahaan dan KaryawanSebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak.

    Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut.

  2. Bonus Tahunan

    Seputar Gaji dan Upah Kerja, Perusahaan Wajib PahamBonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan.

    Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan.

  3. Tanteim

    Aturan & Manfaat Mempekerjakan Karyawan OutsourcingBonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem.

    Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan.

  4. THR

    Perhitungan THR Perusahaan Swasta dan Tenggat WaktunyaSebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku.

    Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu.

Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal.

Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales