Jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi sebuah perusahaan. Salah satu jenis jaminan sosial untuk karyawan sebuah perusahaan adalah BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) yang tugasnya adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada manfaat yang ditanggung kedua jaminan sosial tersebut. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada orang yang bekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap. Lalu apakah karyawan kontrak wajib didaftarkan dalam BPJS Kesehatan oleh perusahaan? Pada dasarnya, kepesertaan BPJS kategori karyawan kontrak tidak hanya mencakup karyawan tetap perusahaan melainkan juga bagi karyawan kontrak atau karyawan yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan karyawan harian lepas.
-
Aturan BPJS Kesehatan Terkait Karyawan Kontrak
Aturan BPJS terhadap karyawan kontrak terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 yang berisi:
1. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PKWT memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 2.
2. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 1.
3. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari tiga bulan secara berturut-turut memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JKK dan JKM. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 2.
4. Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja PKWT sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 telah diperpanjang, sehingga tenaga kerja tersebut bekerja selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih, maka pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 13 Ayat 3.
5. Selanjutnya menurut Perpres No. 19 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan ayat 4, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Bahkan, para pekerja asing juga harus didaftarkan jika sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 (enam) bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.Tujuan dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah berupa mewajibkan perusahaan mengikutsertakan karyawan kontrak dalam BPJS adalah agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masing-masing pihak baik itu pihak perusahaan maupun pihak karyawan.
-
Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Kontrak
BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan terhadap karyawannya memiliki ketentuan kelas perawatan tertentu dimana kelas itu bergantung pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga para peserta BPJS Kesehatan tidak dapat memilih kelas perawatan saat menggunakan fasilitas kesehatan.
Yang perlu diperhatikan, bagi karyawan yang dikontrak kurang dari 3 bulan, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkannya dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan. Sedangkan menurut aturan yang tertulis, karyawan kontrak atau PKWT termasuk juga karyawan kontrak yang bekerja kurang dari tiga bulan wajib diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Pembayaran premi BPJS karyawan kontrak ditanggung oleh pihak perusahaan sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah untuk JKK dan sebesar 0,3% untuk JKM.
Selain itu, menurut Permenaker Nomor 44 tahun 2015, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja harian lepas, pekerja borongan dan pekerja PKWT yang bekerja di sektor jasa konstruksi bagian perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sebagai peserta JKK dan JKM (BPJS Ketenagakerjaan).
Apapun status karyawan di perusahaan Anda, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak, Anda tetap harus menghitung iurannya setiap bulan, memotongnya dari slip gaji, kemudian menyetorkan ke BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Proses tersebut jika dilakukan menggunakan cara manual tentu saja kurang efisien dan memiliki risiko salah hitung yang tinggi.
Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS masing-masing karyawan, perusahaan modern dianjurkan untuk memanfaatkan software HR Talenta. Dengan Talenta, Anda tidak perlu lagi menghitung iuran BPJS Karyawan secara manual. Karena Talenta akan membantu Anda menghitung seluruh iuran BPJS masing-masing karyawan, sehingga akan menghemat banyak waktu Anda. Jadi tunggu apa lagi? Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan bagaimana peran Talenta dalam menunjang kesuksesan perusahaan Anda melalui fitur-fitur canggih dan terbaiknya!