Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara Online

Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara Online

Kontribusi perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan perpajakan dapat dijadikan sebagai salah satu acuan penilaian kredibilitas perusahaan. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan menempati posisi sebagai pemberi kerja yang berwenang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan. Namun demikian, karyawan juga masih perlu melakukan laporan SPT Tahunan sebagai wajib pajak pribadi. Untungnya, saat ini pelaporan SPT sudah dapat dilakukan secara elektronik atau online melalui layanan e-Filing. Ketahui betapa mudahnya cara lapor SPT online lewat uraian berikut ini.

  1. Pastikan EFIN Sudah Aktif

    Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara Online

    Untuk dapat menggunakan layanan e-filing, wajib pajak perlu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak secara digital. Artinya, transaksi perpajakan elektronik hanya dapat dilakukan apabila EFIN sudah diaktifkan.

  2. Permudah Pengajuan EFIN untuk Karyawan Perusahaan

    Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara OnlineTerdapat tiga langkah yang perlu dilalui untuk aktivasi EFIN. Langkah pertama adalah dengan mengunduh formulir yang tersedia pada aplikasi e-filing pajak pribadi online pajak. Selanjutnya, lakukan pengajuan formulir aktivasi EFIN di KPP sesuai lokasi pendaftaran. Berdasarkan peraturan perpajakan, aktivasi EFIN untuk wajib pajak pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan yang sama dapat melakukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok.

    Pengajuan EFIN wajib disertai dengan beberapa dokumen pelengkap. Dokumen wajib tersebut meliputi:

    1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah terisi lengkap.

    2. Alamat e-mail yang masih aktif.

    3. Kartu identitas resmi baik asli maupun fotokopi. Untuk WNI, kartu identitas berupa KTP. Sementara untuk WNA, kartu identitas dapat berupa KITAS/KITAP.

    4. NPWP asli dan fotokopinya.

    Apabila seluruh dokumen sudah dilengkapi, Anda tinggal melakukan pendaftaran lewat situs DJP online. Wajib pajak kemudian akan mendapatkan e-mail berisi password sementara. Sesudah menerima password, sebaiknya segera lakukan pendaftaran lantaran nomor identitas tersebut hanya berlaku selama satu bulan.

  3. Pilihan Formulir Untuk Laporan SPT Tahunan

    Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara OnlinePelaporan SPT Tahunan bisa jadi cukup membingungkan apabila belum pernah melakukan hal ini sebelumnya. Untuk wajib pajak pribadi sendiri, terdapat tiga jenis formulir yang dapat dipilih sesuai kondisi pengisi. Berikut ketiga jenis formulir tersebut.

    1. Formulir 1770

    Ditujukan untuk Diperuntukkan bagi pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas seperti arsitek, notaris, konsultan, dokter, dan lain sebagainya dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

    2. Formulir 1770S

    Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan melebihi Rp60 juta per tahun. Penghasilan tersebut juga meliputi penghasilan lain dari usaha sampingan yang menghasilkan keuntungan.

    3. Formulir 1770SS

    Apabila total gaji karyawan setahun kurang dari Rp60 juta, maka formulir inilah yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.

  4. Lakukan Pelaporan SPT Tahunan Secara Online Lewat Situs Resmi DJP

    Kemudahan Laporan SPT Tahunan Karyawan Secara OnlineUsai mengetahui jenis formulir yang paling sesuai, wajib pajak dapat melakukan login di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Login dilakukan dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan. Pilih formulir yang sesuai, kemudian ikuti panduan pengisiannya. Pastikan pengisian dilakukan secara cermat dan sejelas-jelasnya.

    Sesudah seluruh informasi diisi berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Bukti pelaporan SPT Tahunan tersebut akan dikirimkan langsung via e-mail yang terdaftar. Bukti elektronik tersebut merupakan bukti resmi karena dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebagai pengelola pajak resmi.

    Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak tentu merupakan sebuah kemajuan dalam pengelolaan perpajakan perusahaan dan karyawan. Selain menggunakan layanan tersebut, pelaporan perpajakan perusahaan juga menjadi semakin efisien melalui penggunaan aplikasi HR. Terlebih apabila aplikasi HR tersebut memungkinkan pemotongan serta pelaporan pajak secara otomatis.

Jika Anda membutuhkan rekomendasi penyedia layanan HR yang mampu membantu pengelolaan pajak perusahaan, Anda dapat mencoba Sleekr. Penyedia layanan HR berbasis cloud ini dilengkapi dengan fitur payroll yang mampu melakukan pemotongan PPh 21 secara otomatis. Pemotongan PPh 21 langsung dilakukan berdasarkan nominal gaji masing-masing karyawan. Hanya dengan satu kali klik, laporan perhitungan pajak tersebut dapat langsung dikirimkan ke Kantor Pajak.

Tak hanya mampu melakukan perhitungan perpajakan bagi karyawan tetap, software payroll Sleekr dapat pula digunakan untuk mengelola PPh 21 karyawan tidak tetap. Perhitungan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan keuangan perusahaan, entah berupa perhitungan bulanan maupun tahunan.  Jadi, tunggu apa lagi? Permudah perhitungan perpajakan dan pengelolaan perusahaan Anda dengan Sleekr!

WhatsApp WhatsApp Sales