Pemotongan pajak penghasilan tidak dilakukan pada seluruh penghasilan yang Anda dapatkan setiap bulan atau setiap tahun. Perhitungan pemotongan pajak penghasilan di Indonesia menggunakan penghitungan tarif progresif, artinya semakin besar pendapatan Anda maka semakin besar pula besaran pajak yang dikenakan. Untuk tarif PTKP 2019 sendiri ditetapkan sebesar Rp54.000.000 untuk seorang pekerja dengan status belum kawin dan tidak memiliki tanggungan.
-
Penggolongan PTKP 2019
Terkait dengan besaran PTKP 2019, digolongkan menjadi beberapa jenis. Penggolongan ini berdasar pada status nikah pada pemilik penghasilan serta jumlah tanggungannya. Secara singkat, penggolongan ini bisa disampaikan melalui tabel di bawah ini.
Jumlah tanggungan Belum Menikah Menikah PTKP Gabungan (suami dan istri) 0 TK/0 K/0 K/I/0 1 TK/1 K/1 K/I/1 2 TK/2 K/2 K/I/2 3 TK/3 K/3 K/I/3 Pada tabel tersebut dijelaskan mengenai status yang dimiliki oleh pemilik penghasilan, baik tidak atau belum menikah, menikah dan PTKP gabungan. Untuk setiap penambahan tanggungan, PTKP akan mengalami kenaikan sebesar Rp4.500.000. Untuk yang sudah menikah dan belum memiliki anak, maka PTKP yang berlaku adalah sebesar PTKP pribadi ditambahkan dengan pasangan (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000). Terakhir untuk perhitungan PTKP yang telah berpasangan dan sama-sama memiliki penghasilan, maka PTKP dijumlahkan.
-
Contoh Perhitungan PTKP 2019
Penghitungan PTKP sendiri sebenarnya tidak rumit mengingat besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah dengan regulasi yang kini berlaku. Tentu jika pada prakteknya status penerima penghasilan berubah, maka PTKP nya juga akan berubah.
Ilustrasinya begini, Tomi merupakan karyawan perusahaan yang belum menikah, makan PTKP yang dimiliki Tomi adalah sejumlah Rp54.000.000 karena masuk dalam golongan PTKP TK/0. Kemudian dia menikah, maka statusnya tidak lagi TK/0 namun berubah jadi K/0, maka PTKP-nya juga naik menjadi Rp58.500.000. Ketika dikemudian hari Tomi memiliki seorang anak, maka statusnya akan berganti lagi menjadi K/1 dan besaran PTKP meningkat menjadi Rp63.000.000. Suatu saat, istri Tomi diterima bekerja pada suatu perusahaan sehingga bisa membantu Tomi memberikan pemasukan keluarga, maka kemudian status Tomi tidak lagi K/1 namun beralih menjadi K/I/1 dengan besaran PTKP K/1 (milik Tomi sebagai seorang suami dengan satu anak) ditambah dengan TK/0 (milik istri Tomi yang dihitung sebagai PTKP TK/0), sehingga besarannya menjadi Rp63.000.000 + Rp54.000.000 = Rp117.000.000.
Perlu diingat bahwa PTKP merupakan batas penghasilan tahunan untuk pegawai sehingga pendapatannya layak dipotong dengan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jika penghasilan setahun tidak mencapai nilai PTKP yang berlaku, maka penghasilan tersebut dianggap bebas dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Misalnya saja pada suatu saat pendapatan Tomi setiap bulan menjadi Rp6.000.000 per bulannya. Dilihat dari batasan PTKP, besaran gaji ini sudah berada di atas PTKP yakni Rp4.500.000 per bulan. Tomi memiliki biaya jabatan sebesar Rp300.000 dan iuran pensiun Rp200.000 setiap bulannya. Dua hal ini akan jadi pengurang dari gaji agar kemudian didapatkan penghasilan bersih setiap bulan. Maka perhitungan yang berlaku adalah
Gaji: Rp6.000.000
Pengurang: biaya jabatan sebesar Rp300.000 dan iuran pensiun Rp200.000 = Rp 500.000
Penghasilan bersih sebulan adalah
Gaji – Pengurang = Rp6.000.000 – Rp500.000 = Rp5.500.000
Maka penghasilan bersih setahun adalah sebesar Rp5.500.000 x 12 = Rp66.000.000.
PTKP yang berlaku adalah K/0 dengan kondisi Tomi sudah menikah dan belum memiliki anak, maka besaran PTKP setahun terhitung sebesar Rp58.500.000.
Penghasilan kena pajak yang dihitung adalah
Rp66.000.000 – Rp58.500.000 = Rp 7.500.000
PPh 21 yang jadi tanggungan Tomi adalah 5% X Rp7.500.000 = Rp375.000 per tahun
Jika dilihat kembali, besaran PTKP 2019 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu PTKP 2018. Penghitungan PTKP juga tidak sulit, seperti yang telah dicontohkan pada ilustrasi di atas.
Penting untuk perusahaan mengetahui perhitungan PTKP 2019 ini karena menyangkut kesejahteraan dan potongan pajak yang kemudian dilakukan. Untuk melakukan pemotongan secara otomatis dan tanpa kesulitan, Anda bisa memanfaatkan software HR Sleekr (Mekari Talenta) untuk perusahaan Anda. Layanan Mekari Talenta bisa membantu Anda untuk mengelola pembayaran pajak langsung dari pendapatan yang diterima karyawan, dan disesuaikan dengan PTKP yang berlaku. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!