Perusahaan dengan banyak karyawan pun terkadang membutuhkan tambahan karyawan ketika sedang mengadakan proyek besar. Salah satu solusi yang dilakukan perusahaan agar pekerjaan yang banyak tersebut cepat selesai adalah menambah karyawan baru. Jika pekerjaan yang dikerjakan bersifat sesaat, perusahaan akan merekrut karyawan dengan status kontrak. Karyawan kontrak memiliki ketentuan yang berbeda dengan karyawan tetap.
Karyawan kontrak biasanya mendapatkan fasilitas yang sama dengan karyawan tetap. Hanya saja untuk beberapa hal dibatasi, misal dalam hal THR bagi karyawan kontrak. Begitu juga dengan masa kerja mereka karena sangat bergantung pada perjanjian kerja yang dibuat sebelumnya. Kemudian bagaimana dengan ketentuan masa kerja tersebut bagi karyawan kontrak? Apakah boleh diperpanjang? Jika iya, berapa kali perjanjian tersebut boleh diperpanjang? Berikut penjelasannya.
-
Aturan Kontrak Karyawan
Kontrak karyawan beserta ketentuan-ketentuan dasarnya sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Didalamnya terdapat skema yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (PKWT). Biasanya PKWT diberlakukan kepada karyawan yang pekerjaannya tidak termasuk dalam bagian produksi perusahaan. Atau dapat dikatakan karyawan kontrak adalah karyawan yang membantu kegiatan pendukung perusahaan seperti bagian kebersihan, bagian keamanan, dan sebagainya. Namun tidak dipungkiri juga jika perusahaan membutuhkan tambahan di bidang produksi tanpa ada ikatan dinas seperti halnya karyawan tetap karena pekerjaan yang sifatnya momentum.
Ada kalanya PKWT sudah selesai masa berlakunya namun pekerjaan yang menjadi tujuan awal terjadinya perjanjian tersebut justru belum selesai. Atau bisa juga kinerja karyawan kontrak tersebut perlu dipertimbangkan dan layak diberi waktu yang lebih panjang di perusahaan. Kemudian bagaimana ketentuannya? Simak poin berikutnya.
-
Memperpanjang Kontrak
Dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 3, dijelaskan bahwa PKWT tersebut dapat diperpanjang. Masa kerja PKWT paling lama adalah 2 tahun. Kemudian dapat diperpanjang maksimal 1 kali dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga dapat dikatakan bahwa kontrak karyawan hanya dapat diperpanjang 1 kali. Proses perpanjangan kontrak inipun harus disampaikan kepada perusahaan maksimal 7 hari sebelum kontrak selesai. Pihak yang menyampaikan hal ini dapat dilakukan oleh karyawan sendiri atau melalui Anda sebagai HR.
Jika Anda sudah menggunakan aplikasi HR untuk membantu tugas administrasi, Anda biasanya akan mendapat fitur pengingat kontrak yang akan selesai. Salah satu aplikasi HR yang memilikinya adalah Sleekr (Mekari Talenta). Anda yang mendapat pengingat tersebut dapat menghubungi atasan karyawan yang bersangkutan, atau memanggil langsung karyawan tersebut untuk segera memutuskan apakah akan diperpanjang atau tidak. Alternatif lainnya adalah Anda memberitahukan pimpinan perusahaan atau manajer mereka beberapa minggu sebelumnya agar mereka dapat mempertimbangkan apakah akan memperpanjang masa kerja karyawan tersebut atau akan menghentikannya.
-
Memperbarui Kontrak
Kontrak karyawan tersebut juga dapat diperbarui. Ketentuan untuk memperbarui kontrak adalah maksimal 1 kali dengan jangka waktu paling panjang 2 tahun. Dengan syarat, perusahaan dan karyawan yang bersangkutan harus melewati masa tenggang minimal selama 30 hari sejak berakhirnya kontrak tersebut. Selama 30 hari tersebut tidak boleh ada perjanjian apapun antara karyawan dan perusahaan. Memperbarui kontrak dapat dilakukan untuk menghindari konsekuensi-konsekuensi yang didapat jika PKWT atau kontrak tersebut dilanggar.
-
Bentuk Pelanggaran
Kontrak dikatakan dilanggar ketika ada ketentuan di atas yang tidak dilakukan. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang disebutkan dalam undang-undang:
a. Memperpanjang PKWT lebih dari 1 kali;
b. Jangka waktu perpanjangan lebih dari 1 tahun;
c. Tidak ada pemberitahuan perpanjangan 7 hari sebelum perjanjian berakhir;
d. Jangka waktu pembaruan perjanjian lebih dari 2 tahun;
e. Masa tenggang antara perjanjian terakhir dan perjanjian yang baru kurang dari 30 hari.
-
Konsekuensi Terlambat Memperpanjang Kontrak
Pelanggaran PKWT menyebabkan perjanjian tersebut dianggap tidak ada perpanjangan dan pembaharuan. Jika ketentuan kontrak tersebut dilanggar, karyawan yang bersangkutan akan secara otomatis berubah status menjadi karyawan tetap atau karyawan permanen. Sehingga karyawan tersebut nantinya harus mendapat fasilitas dan kebijakan yang sama dengan karyawan tetap lainnya. Hal ini akan membuat proses penyelesaiannya secara administratif menjadi lebih lama.
Itu tadi beberapa ketentuan dasar mengenai kontrak karyawan atau PKWT. Anda sebagai HR harus memperhatikan hal ini karena tentu saja masa kerja setiap karyawan sangat mungkin berbeda-beda. Jika Anda sudah menggunakan bantuan aplikasi HR yang terintegrasi, Anda tidak akan kerepotan dalam mengelola karyawan, baik itu karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Apalagi dengan adanya fitur pengingat kontrak seperti yang ada pada aplikasi HR Talenta.
Talenta memiliki keunggulan untuk mengingatkan Anda mengenai kontrak mana yang harus diperpanjang atau mana yang perlu ditindaklanjuti penyelesaiannya. Segera daftarkan perusahaan Anda agar membantu Anda menyelesaikan tugas-tugas HR.