3 Poin Penting Memahami Konsep Outsourcing

Memahami Konsep Outsourcing Dalam Tiga Poin Penting

Karena satu dan lain hal, ada kalanya perusahaan perlu untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing. Kondisi semacam ini bisa saja terjadi apabila perusahaan memiliki pekerjaan khusus yang perlu diselesaikan, namun merasa tidak perlu untuk melakukan rekrutmen karyawan. Sebagai pengelola perusahaan, sudahkah Anda memahami konsep outsourcing itu sendiri? Berikut tiga poin penting yang akan membantu Anda memahami konsep outsourcing. 

  1. Kerap Diterapkan Pada Pekerjaan di Luar Usaha Pokok Perusahaan

    Memahami Konsep Outsourcing Dalam Tiga Poin Penting

    Tiap-tiap perusahaan pasti memiliki bidang usaha utama yang berkaitan dengan identitas perusahaan itu sendiri. Sebagai contoh, perusahaan Anda bergerak di bidang ekspor-impor furniture dengan ratusan karyawan. Seluruh karyawan tersebut rutin bekerja di kantor dengan ukuran ruangan yang cukup memadai untuk menampung seluruh karyawan.

    Demi menunjang kenyamanan dalam bekerja, tentu perusahaan perlu untuk mempekerjakan petugas kebersihan atau cleaning service. Dengan sistem outsourcing, perusahaan pun tidak perlu melakukan rekrutmen khusus. Perusahaan hanya tinggal mencari penyalur atau penyedia jasa tersebut.

    Bidang pekerjaan yang menggunakan sistem semacam ini memang cenderung mengandalkan tenaga atau fisik. Selain cleaning service, profesi lain yang kerap menggunakan sistem outsourcing adalah satpam atau tenaga keamanan serta asisten rumah tangga. Beberapa perusahaan memilih mempekerjakan karyawan dengan sistem tersebut lantaran HR sudah cukup sibuk mengurusi karyawan perusahaan. Namun demikian, tenaga kebersihan maupun keamanan tetap dianggap penting agar karyawan dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.

  2. Perjanjian Kerja Melibatkan Lembaga Khusus Sebagai Penyalur atau Penyedia Jasa

    Memahami Konsep Outsourcing Dalam Tiga Poin Penting

    Ketika perusahaan memilih untuk menggunakan sistem outsourcing, perjanjian kerja tentu tetap harus dibuat. Perjanjian kerja ini tentu tidak bisa disamakan dengan perjanjian yang melibatkan karyawan secara individu. Secara sederhana, perjanjian kerja melibatkan dua pihak yakni penyalur atau penyedia jasa dengan perusahaan itu sendiri. Penyalur atau penyedia jasa yang dimaksud dapat berupa lembaga khusus yang bertugas merekrut pekerja dengan kualifikasi tertentu.

    Namun, tidak menutup kemungkinan apabila penyalur merupakan individu pribadi atau perseorangan. Intinya, harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila di masa mendatang terjadi persoalan yang melibatkan pekerja outsourcing.

    Ketika memang pekerja outsourcing membuat masalah di perusahaan, pihak penyalur atau penyedia jasa wajib menerima komplain atau teguran. Penyalur pun harus siap menyediakan pekerja pengganti apabila memang pekerja tersebut dinilai sudah tidak layak untuk bekerja di perusahaan. Penilaian kelayakan atau kinerja pekerja outsourcing ini berpedoman pada perjanjian atau kontrak yang sudah disepakati oleh perusahaan dan penyedia jasa. Termasuk apabila ternyata penyedia jasa wajib menjalankan sanksi berupa denda yang dibayarkan kepada perusahaan manakala pekerjanya menyalahi kontrak.

  3. Lokasi Kerja Pada Umumnya Sama dengan Lokasi Perusahaan

    Memahami Konsep Outsourcing Dalam Tiga Poin Penting

    Berbeda dengan freelancer, pekerja outsourcing pada umumnya bekerja di lokasi yang sama dengan lokasi perusahaan. Namun demikian, jam kerjanya bisa saja berbeda dengan jam kerja karyawan perusahaan. Perbedaan jam kerja ini terkait dengan jenis pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja outsourcing.

    Sebagai contoh, petugas kebersihan tentu lebih baik melakukan pekerjaannya pada pagi hari sebelum para karyawan masuk kerja. Karyawan perusahaan pun kemudian dapat bekerja di ruangan dalam kondisi bersih dan nyaman. Contoh lainnya adalah petugas keamanan yang biasanya baru pulang larut malam. Bahkan tak jarang satpam perusahaan baru bisa pulang sehabis karyawan selesai lembur.

    Penggunaan sistem outsourcing untuk memaksimalkan perkembangan perusahaan pada dasarnya mampu meminimalisasi biaya pelatihan. Pekerja outsourcing idealnya wajib memiliki keahlian spesifik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Mengingat perjanjian kerja untuk sistem outsourcing tidak melibatkan pekerja secara individu, perihal pembayaran gaji menjadi urusan antara penyalur dengan pekerja tersebut.

Keputusan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan outsourcing pastinya membuat perusahaan perlu menyediakan alokasi dana khusus. Padahal, perusahaan juga harus mengelola gaji karyawannya sendiri. Saat ini, sudah tersedia aplikasi HR pilihan seperti Mekari Talenta yang mampu memudahkan pengelolaan keuangan serta administrasi perusahaan. Dilengkapi dengan fitur payroll, layanan berbasis cloud ini mampu mempermudah perhitungan gaji karyawan.

Fitur tersebut mendukung penyesuaian nominal gaji dengan jabatan, shift kerja, tunjangan, maupun potongan berdasarkan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda. Slip gaji pun dapat dikirimkan secara online sehingga karyawan dapat mencermati perhitungan gajinya masing-masing.

Mekari Talenta dapat pula diakses melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh pada ponsel karyawan serta pengelola perusahaan. Artinya, pemantauan informasi penting perusahaan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pengguna hanya perlu memiliki akun khusus serta koneksi internet saja. Pengelola SDM pun bebas menentukan informasi macam apa yang sekiranya diperlukan karyawan perusahaan berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing. Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di  Mekari Talenta dan rasakan kemudahannya!

WhatsApp WhatsApp Sales