Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak) untuk Pemula

Artikel kali ini akan membahas mengenai Panduan SSE Pajak bagi Pemula. Mengikuti perkembangan zaman, kini segala bentuk pembayaran sudah mulai beralih menjadi pembayaran secara online, salah satunya pembayaran pajak. Tidak hanya mudah dan cepat, pembayaran secara online juga dapat menghindarkan Anda dari kesalahan pengisian data input pada pembayaran secara manual.

Sejak tanggal 1 Juli 2016, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui SSE Pajak Online atau aplikasi sse.pajak.go.id. Anda bisa mendapatkan kode billing pajak atau ID Billing untuk berbagai akun pajak dan jenis setoran pajak. Apakah Anda sudah mengenal atau pernah melakukan pembayaran melalui SSE Pajak Online? Jika belum, berikut panduan yang dapat Anda lakukan.

SSE pajakPembayaran pajak secara online akan memudahkan bisnis Anda. (Source: gizmodo.com)

  1. Pengertian SSE Pajak Online/Surat Setoran Elektronik

    SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan billing system. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing.

    SSE pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online, sehingga para wajib pajak kini tidak perlu melakukan pembayaran secara tatap muka atau langsung datang mengunjungi kantor pajak maupun bank untuk melakukan pembayaran. Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak online melalui ATM, internet banking, atau sister setor pajak 1 klik (1 Click Pay) Online Pajak.

    Baca juga: Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan dan PPh 21

  2. Kanal SSE Pajak Online

    Untuk mendapatkan kode billing atau ID billing pajak, Anda dapat mengaksesnya melalui kanal berikut:

    –  pajak.go.id

    SSE.pajak.go.id adalah aplikasi SSE Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk menerbitkan kode billing pajak. Untuk mendapatkan kode billing pajak di sse.pajak.go.id ini, para wajib pajak harus menginput satu per satu NPWP, Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS).

    –  eBilling Online Pajak

    Selain sse.pajak.go.id, wajib pajak juga harus membuat ID billing di OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP. Melalui ebilling OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan satu atau banyak kode billing pajak sekaligus hanya dengan satu klik saja. Melalui ini, tentu Anda dapat menghemat lebih banyak waktu.

  3. Manfaat Membuat ID Billing melalui SSE Pajak Online

    Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan setelah membuat ID Billing melalui aplikasi surat setoran elektronik atau sse.pajak.go.id dan ebilling OnlinePajak:

    –  Bayar Pajak di mana dan kapan saja

    Melalui sistem Surat Setoran Elektronik atau sse.pajak.go.id, Anda dapat menyetor pajak tanpa harus selalu datang ke bank ataupun kantor pajak. Anda dapat melakukannya via ATM atau internet banking dengan hanya memasukkan ID Billing Anda.

    –  Hemat Waktu

    Sistem Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak Online dapat membantu Anda agar dapat menghemat waktu lebih banyak karena tidak menghabiskan waktu di jalan menuju bank ataupun kantor pajak yang Anda tuju.

    –  Akurat

    Aplikasi Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak Online juga dapat memudahkan Anda membayar pajak secara akurat dan meminimalisir kesalahan input KAP dan KJS seperti yang sering terjadi pada pembayaran pajak manual.

    Baca juga: Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PTKP 2016

  4. Cara Mendaftarkan E-Billing

    Untuk mendapatkan kode e-billing, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut langkahnya:

    1.  Ketikkan alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login dan pilih “daftar baru”.

    2. Setelah memilih “daftar baru”, Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP Anda serta alamat email dan juga nama User ID Anda, lalu simpan.

    3. Setelah itu, periksalah email Anda, dan lakukan proses aktivasi dengan mengklik link aktivasi akun. Link Aktivasi akan kadaluarsa hingga tiga hari. Lakukanlah proses registrasi ulang jika Anda lupa untuk mengaktifkan link akun Anda.

    4. Registrasi e-billing Anda selesai dan proses pembayaran pajak melalui e-billing sudah dapat Anda lakukan.

Demikianlah pengertian, manfaat SSE Pajak Online, dan juga cara mendaftarkan e-billing. Sangat mudah, bukan? Dengan kemudahan seperti ini, bukan menjadi alasan lagi untuk terlambat membayar pajak. Agar lebih mudah dalam mengelola perpajakan usaha atau perusahaan. Segera gunakan KlikPajak dan hubungi tim untuk cari tahu lebih lanjut mengenai berbagai fiturnya di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales