Setiap penduduk negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS. Baik statusnya bekerja ataupun tidak, setiap orang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia wajib mengikuti program ini. Tujuannya jelas, untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak ketika dibutuhkan. Tarif BPJS Kesehatan juga bervariasi, tentu berdasarkan pemasukan dan status yang dibawa oleh setiap warga negara Indonesia.
Penghitungan tarif BPJS Kesehatan sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas dan ditetapkan dalam regulasi baku yang berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden no. 19 Tahun 2016. Karyawan di perusahaan Anda, dalam bahasan mengenai tenaga kerja di perusahaan, merupakan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha Swasta memiliki tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji setiap bulan. Tentu saja gaji ini merupakan gaji pokok dan tunjangan tetap yang selalu menjadi dasar penghitungan iuran BPJS.
-
Penghitungan Rincian Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha Swasta
Besaran 5% yang disebutkan tadi ditanggung oleh dua pihak, yakni oleh perusahaan dan karyawan Anda. 4% menjadi tanggungan perusahaan sedangkan 1% merupakan bagian tanggungan karyawan yang dipotong dari jumlah gaji setiap bulan. Besaran tanggungan 5% ini diasumsikan untuk tanggungan 5 anggota keluarga karyawan, jika kemudian karyawan memiliki tanggungan lebih dari angka tersebut, maka menjadi tanggung jawab karyawan untuk membayar tambahan iuran sebesar 1% setiap tambahan anggota keluarga yang jadi tanggungan.
Angka dalam rupiah maksimal yang dijadikan dasar penghitungan adalah sebesar Rp8.000.000. Sebelumnya berlaku jika pendapatan di atas Rp8.000.000 maka yang menjadi dasar adalah dua kali pendapatan tidak kena pajak. Namun regulasi ini diperbaharui dengan angka maksimal Rp 8.000.000. Untuk batas minimumnya sendiri adalah upah minimum kota, atau upah minimum regional, atau upah minimum provinsi yang berlaku. Jika kondisinya gaji yang diterima karyawan berada diantara upah minimum dan batas maksimal, maka yang jadi dasar adalah gaji karyawan tersebut.
-
Fasilitas Kesehatan yang Didapatkan oleh Peserta BPJS Kesehatan
Besaran iuran yang diberikan adalah berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan. Tentu akan berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Hal ini juga berpengaruh pada fasilitas kesehatan yang menjadi hak karyawan peserta BPJS Kesehatan. Tarif BPJS Kesehatan kurang dari Rp200.000 per bulan memiliki hak untuk mendapatkan perawatan pada ruang kelas II, ini untuk karyawan yang memiliki pendapatan antara UMR hingga Rp4.000.000. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki iuran bulanan lebih dari angka tersebut berhak mendapatkan perawatan ruang kelas I.
Jika kemudian ternyata karyawan memiliki gaji lebih dari Rp8.000.000 setiap bulannya, maka iuran yang wajib dibayarkan tetap pada batas maksimal yakni Rp400.000. ini juga merupakan tarif BPJS Kesehatan total yang dibayarkan. Masih dibagi 4% dari perusahaan, yakni sebesar Rp320.000 dan 1% yang jadi tanggung jawab pegawai senilai Rp80.000.
Memang jika dilihat kembali, iuran untuk BPJS tidak terlalu besar ketika dibandingkan dengan gaji yang diterima setiap bulan. Meski demikian, iuran ini direncanakan akan dinaikkan angkanya karena BPJS mengalami defisit yang cukup besar pada beberapa tahun belakangan. Tentu saja ini diakibatkan karena kurang tertibnya wajib pajak untuk membayar iuran setiap bulan yang jadi tanggungan setiap bulan. Padahal angka iuran yang tidak besar ini nantinya akan diputar kembali untuk memberikan jaminan kesehatan pada warga negara yang membutuhkan.
Perusahaan yang baik tentu yang taat pajak. Tarif BPJS Kesehatan yang diberikan sudah disesuaikan dan dihitung dengan cermat. Untuk itulah, perusahaan Anda akan mendapat citra baik ketika membayar iuran pajak dengan tepat waktu dan sesuai jumlahnya. Menjadi tanggung jawab perusahaan untuk ikut serta membayar iuran BPJS ini. Penghitungan potongan yang dilakukan akan memakan banyak waktu dan kurang praktis ketika menggunakan aplikasi tradisional. Sleekr hadir sebagai solusi penghitungan cepat untuk urusan pembayaran iuran BPJS ini. Dengan menggunakan Sleekr Anda bisa mengelola pemotongan gaji dan menyetorkannya langsung ke BPJS sesuai aturan yang berlaku. Pun demikian, Sleekr juga memiliki banyak fungsi lain yang bisa sangat bermanfaat untuk pengelolaan HR di perusahaan Anda.