Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama atau PKB Perusahaan Bagi Karyawan

Hindari 4 Kesalahan Umum dalam Pembuatan Kontrak Kerja

Sebelum terjadi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, biasanya akan dibuat suatu perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian tersebut merupakan dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban antara masing-masing pihak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang Perjanjian Kerja (PK), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang Ketenagakerjaan telah dijelaskan bahwa PKB perusahaan merupakan suatu perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang telah memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagaimana syarat dan tata cara penyusunan PKB? Bagaimana peran PKB jika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan karyawan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

  1. Syarat & Tata Cara Penyusunan PKB Perusahaan

    1. Pada umumnya, di dalam 1 perusahaan hanya dapat dibuat 1 buah PKB yang berlaku bagi seluruh karyawan di perusahaan. Pembuatan PKB tersebut harus disusun secara musyawarah dan harus dilandasi dengan itikad baik antara kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan. Hal tersebut berarti,  harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan atau kesadaran tanpa adanya tekanan dari satu pihak terhadap pihak lainnya.

    2. Jika di dalam proses musyawarah penyusunan PKB tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian melalui prosedur tersebut dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    3. PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin serta menggunakan bahasa Indonesia. Jika tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah tersumpah. Sedangkan jika PKB dibuat dalam bahasa Indonesia, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa lain dan menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka PKB yang berlaku adalah yang dibuat di dalam bahasa Indonesia.

  2. Isi PKB & Kewajiban Pihak-Pihak Pembuat

    PKB mencakup dan memberi kejelasan terkait hal-hal berikut ini:

    (1) Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

    (2) Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

    (3) Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

    (4) Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

    (5) Syarat – syarat dan kondisi kerja.

    (6) Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

    (7) Tata tertib perusahaan.

    (8) Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

    (9) Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.

    Ketentuan yang ada di dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat kewajiban pihak-pihak yang membuat PKB perusahaan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pembuat PKB wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam PKB.
    2. Berkewajiban untuk memberitahukan kepada seluruh karyawan.
    3. Pihak perusahaan harus mencetak dan membagikan PKB kepada setiap karyawan atas biaya perusahaan.
    4. Pihak perusahaan harus mendaftarkan PKB kepada pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

  3. Proses Perundingan PKB Perusahaan

    Jika di dalam perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili untuk melakukan perundingan adalah maksimal 3 serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlahnya anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada di perusahaan. Lalu bagaimana tahapan-tahapan perundingan PKB? Terdapat 3 tahapan perundingan PKB, yaitu Tahap Persiapan, Tahap Perundingan, dan Tahap Penyusunan.

  4. Pendaftaran PKB Perusahaan

    Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan PKB ke Dinas Tenaga Kerja. Pengajuan pendaftaran PKB perusahaan harus melampirkan beberapa persyaratan berikut ini:

    1. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans Republik Indonesia.

    2. Naskah PKB harus dibuat rangkap 3 dan bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja/buruh.

    3. Fotokopi nomor pencatatan serikat pekerja/buruh sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

    4. Surat pernyataan bahwa serikat pekerja/buruh yang bersepakat adalah serikat pekerja/buruh yang sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 119 atau Pasal 120Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

PKB Perusahaan merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di suatu perusahaan. Jika dilihat dari cara pembuatannya, PKB berbeda dengan Peraturan Perusahaan (PP). Karena perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan. Oleh karena itu, para pihak akan mengetahui secara jelas terhadap hak dan kewajiban masing-masing dengan cara menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling mempercayai satu sama lain.

Selain tentang PKB perusahaan, masih ada pengetahuan lainnya yang penting untuk dipelajari, misalnya tentang kontrak kerja, penggajian, administrasi karyawan, dan masih banyak lagi. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena software HR Talenta dapat memudahkan pekerjaan Anda sebagai bagian HRD untuk menangani hal-hal tersebut. Anda hanya  perlu memahami konsepnya, dan biarkan software HR Talenta melakukan pekerjaan teknisnya dengan mudah dan cepat. Sehingga tidak ada lagi kesalahan terkait perhitungan gaji, pendataan absensi dan cuti, dan lain sebagainya. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales