Ketenagakerjaan di Indonesia menjadi salah satu isu yang cukup penting. Hal-hal terkait ketenagakerjaan di Indonesia telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang tersebut membahas hal-hal terkait tenaga kerja di Indonesia, yang dijabarkan pada beberapa bab dan pasal-pasal. Beberapa hal yang telah dijelaskan di dalam undang-undang tersebut, diantaranya adalah pengertian tenaga kerja, peluang dan kesempatan kerja yang ada, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk juga mengenai peraturan lembur karyawan.
-
Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Sebagai seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, sebaiknya mengetahui hak-hak apa saja yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai karyawan merasa dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuannya terhadap hak karyawan yang sebetulnya dapat diklaim. Berikut ini adalah hak karyawan yang pada umumnya perlu diketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
1. Hak menjadi anggota serikat pekerja
2. Hak jaminan sosial dan K3
3. Hak Menerima Upah
4. Hak pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur
5. Hak membuat PKB
6. Hak Karyawan Perempuan
7. Hak perlindungan keputusan PHK -
Peraturan Lembur Karyawan
Pengertian dan penjelasan terkait waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, yaitu: (a) Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (b) Waktu kerja selama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (c) Waktu kerja pada hari libur mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Namun peraturan lembur karyawan tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu. Karyawan dengan golongan jabatan tertentu tidak berhak atas upah kerja lembur. Alasannya adalah karena karyawan tersebut mendapatkan upah yang lebih tinggi. Karyawan yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan. Dimana waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang telah ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah telah memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam menugaskan karyawan dalam melakukan kerja lembur, diantaranya adalah (a) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. (b) Ketentuan waktu kerja lembur yang dimaksud tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Syarat-syarat melakukan kerja lembur adalah ada perintah tertulis, karyawan setuju untuk melaksanakan kerja lembur, adanya rincian pelaksanaan kerja lembur, dan ada bukti tanda tangan kedua belah pihak. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama waktu kerja lembur memiliki kewajiban untuk membayar upah kerja lembur. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan kepada karyawan untuk istirahat secukupnya. Dan memberikan jatah makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih.
-
Mekanisme Perhitungan Upah Lembur
Mekanisme perhitungan upah lembur mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Perhitungan upah lembur karyawan harus didasarkan pada upah bulanan.
2. Cara perhitungan upah dalam satu jam adalah 1/173 x upah satu bulan.
Ketidakadilan di dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh banyak karyawan. Terutama bagi mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada karyawan. Sebaiknya setiap karyawan tidak bungkam jika mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi. Setiap karyawan memang harus mempelajari dan memahami dengan saksama segala hak dan kewajiban karyawan dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan. Sedangkan pihak perusahaan juga sebaiknya memberikan informasi dan sosialisasi secara jelas kepada setiap karyawan terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan.
Lembur atau overtime terkadang dianggap seperti dua sisi permukaan uang logam. Dapat diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun disisi lainnya dalam jumlah tertentu bisa juga menjadi indikator rendahnya volume produksi saat jam kerja normal. Apapun latar belakangnya, perusahaan wajib mengetahui regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan hingga perhitungan nominal upah lembur yang harus dibayarkan.
Dengan mengetahui peraturan lembur karyawan, maka perusahaan tidak akan salah dalam memberikan hak karyawan saat melaksanakan kerja lembur. Gunakan bantuan aplikasi HR untuk untuk mengelola lembur dan perhitungan pembayarannya. Dengan sistem online yang terintegrasi, perhitungan upah atau gaji karyawan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat. Talenta memiliki fitur-fitur terbaik dan andal sehingga sangat cocok untuk manajemen HR di perusahaan Anda. Gunakan software HR Talenta dan dapatkan berbagai kemudahan serta keuntungannya untuk menunjang kesuksesan perusahaan Anda. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!