Cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari 6 atau 12 bulan secara berturut-turut di perusahaan biasanya akan mendapatkan hak cuti. Cuti tersebut dapat dimanfaatkan untuk liburan dengan keluarga, istirahat atau pun mengerjakan pekerjaan yang lainnya. Namun terkadang sebagian karyawan merasa ragu untuk memanfaatkan hak cuti yang diberikan perusahaan. Padahal dengan memanfaatkan hak cuti tersebut, setiap karyawan dapat menghilangkan penat yang disebabkan oleh rutinitas pekerjaan. Hal tersebut dapat memberikan efek positif kepada karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, dengan keluar sejenak dari rutinitas akan menjaga kondisi kesehatan mental dan mengembalikan tingkat kepuasan diri dalam bekerja. Sedangkan bagi perusahaan, kondisi mental karyawan yang baik akan membawa pengaruh terhadap pencapaian target perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat menggunakan kesempatan hak cuti tahunan karyawan untuk melatih cross-skill karyawan lainnya.
Namun, pada kenyataanya tidak semua karyawan mau mengambil jatah cutinya. Mungkin mereka lebih menyukai bekerja di kantor daripada menghabiskan waktu di luar pekerjaannya. Bagi sebagian karyawan, jatah cuti yang ada ingin mereka tukarkan dengan uang. Memang ada perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa sisa cuti karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan. Namun banyak juga perusahaan yang tidak memiliki kebijakan seperti itu. Lalu bagaimana dengan peraturan mengenai sisa cuti tahunan karyawan yang dapat diuangkan?
-
Hak Cuti Karyawan
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak cuti tersebut harus diambil atau dimohonkan oleh karyawan kepada perusahaan. Apabila hak cuti karyawan telah timbul, maka perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambilnya. Meskipun bisa saja ada kesepakatan atas dasar pertimbangan perusahaan, atau adanya kepentingan yang sangat membutuhkan penanganan, hak cuti tersebut dapat ditangguhkan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak timbulnya hak yang dimaksud.
Selanjutnya, jika seorang karyawan diputuskan hubungan kerjanya (PHK) dan pada saat terjadi PHK karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan, maka karyawan berhak atas kompensasi cuti yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh. Memang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi/insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil oleh karyawan. Artinya, apabila karyawan telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada kesepakatan penangguhan serta tidak ada kepentingan perusahaan yang sangat membutuhkan penanganan, maka jika cuti tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan akan gugur dengan sendirinya.
-
Metode Perhitungan Cuti Karyawan
Terdapat beberapa metode untuk menghitung hak cuti tahunan karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Metode annually, yaitu perusahaan terlebih dahulu akan menentukan periode bulan tertentu untuk memunculkan cuti karyawan. Banyak perusahaan memunculkan cuti pada bulan Januari. Maka untuk karyawan yang baru bergabung, cutinya akan dihitung secara proporsional sampai ke bulan Januari. Sedangkan untuk karyawan lama, cutinya akan muncul pada bulan Januari sebanyak 12 hari. Dengan menggunakan metode ini, perusahaan akan lebih mudah melakukan perhitungan dan pengecekan cuti.
2. Metode anniversary, yaitu karyawan akan mendapatkan cuti setelah bekerja selama 12 bulan. Efeknya, waktu pemunculan cuti karyawan antara satu dengan yang lainnya akan berbeda. Hal ini terkadang menjadi kesulitan tersendiri bagi perusahaan untuk melakukan pengecekkan. Namun metode ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Undang-undang Nomor 13 Pasal 79 ayat 2.
3. Metode anniversary annually, yaitu pencampuran antara 2 metode yang telah disebutkan di atas. Bagi karyawan baru, cuti akan muncul ketika sudah genap 12 bulan bekerja dan di tahun berikutnya akan muncul cuti tahunan mulai per bulan Januari yang dihitung secara proporsional. Metode ini relatif lebih sering digunakan oleh perusahaan karena sesuai dengan Undang-undang.
4. Metode monthly, yaitu setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 1 hari per bulan. Untuk masa berlakunya ada yang 1 tahun setelah muncul, ada pula yang akan habis pada akhir tahun periode berjalan.
-
Cuti yang Dapat Diuangkan Menurut Undang-undang
Menurut Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi ke dalam beberapa hari. Namun jika karyawan tersebut akan mengundurkan diri, maka sisa jatah cuti tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan. Dasar hukum terkait hal ini juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka dapat diganti ke dalam bentuk uang.
-
Perhitungan Sisa Cuti yang Diuangkan
Perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan, lalu dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan. Simak contoh perhitungannya berikut ini:
Saudara Sela telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT Abadi Makmur pada bulan Maret 2019 dengan gaji beserta tunjangan sebesar Rp5.000.000. Saudara Sela baru mengambil cuti tahunan selama 1 hari dari jatah cuti 12 hari. Maka, jumlah uang cuti yang akan diterima Saudara Sela adalah sebesar:
Total upah per bulan = Rp5.000.000
Hak cuti setahun = 12 hari kerja
Tanggal efektif pengunduran diri = 31 Maret 2019
Hak cuti karyawan = 3 (Jan – Maret)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 3 hari kerjaSaudara Sela sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Februari. Maka, hak cutinya menjadi 3 hari kerja – 1 hari kerja = 2 hari kerja. Untuk perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah (2 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Maret) x Rp5.000.000 = Rp454.545.
Daripada Anda pusing untuk menghitung sisa cuti tahunan karyawan, repot untuk meng-input pengajuan cuti secara manual, sudah saatnya Anda beralih pada penggunaan sistem HR yang canggih. Kami memiliki software HR Sleekr (sekarang bergabung menjadi Talenta) yang dapat membantu Anda dalam menghitung gaji, PPh 21, BPJS, cuti, lembur, absensi online yang mudah dan akurat.
Sleeker+Talenta atau kini dikenal Mekari Talenta telah terintegrasi sehingga pengelolaan manajemen HR di perusahaan Anda akan lebih praktis. Data-data perusahaan Anda juga akan tersimpan di cloud, sehingga Anda akan lebih mudah dalam melakukan monitoring secara real-time. Hubungi tim Talenta sekarang untuk mendapatkan informasi secara lebih lengkap.