Beberapa karyawan mungkin pernah merasakan lembur kerja pada saat libur hari raya keagamaan. Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan uang lembur. Namun, ternyata tidak semua karyawan ataupun divisi HR mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara menghitung lembur. Pahami ketentuan penghitung lembur pada saat libur hari raya keagamaan berikut ini.
-
Waktu Kerja, Kriteria Kerja Lembur, dan Upah Kerja Lembur
Berdasarkan Peraturan Depnaker dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja yang benar adalah 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja. Waktu kerja dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan dengan perhitungan lembur selama 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja. Namun perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku untuk perusahaan tertentu, misalnya pada industri media atau pekerja yang masuk dalam golongan jabatan tertentu yang menerima upah tinggi. Sedangkan waktu lembur merupakan waktu yang digunakan untuk bekerja di luar waktu kerja.
Upah kerja kerja lembur merupakan upah atau gaji yang didapatkan oleh karyawan atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya. Jam kerja umum dibagi menjadi 2, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Atau selama 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Apabila seorang karyawan bekerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka karyawan berhak atas upah kerja lembur.
-
Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan
Agar karyawan dan perusahaan dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara maksimal yang berkaitan dengan kerja lembur, sebaiknya perusahaan melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Pembuatan permintaan kerja lembur tertulis dari perusahaan dan disertai persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
2. Menjelaskan perincian atau detail pelaksanaan lembur, misalnya seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah yang diberikan dan lain sebagainya
3. Adanya bukti persetujuan disertai tanda tangan karyawan dan perusahaan sesuai dengan Peraturan Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
-
Penghitung Lembur Pada Saat Libur Keagamaan
Karyawan yang bekerja pada saat hari libur keagamaan wajib diberikan upah lembur. Bagi perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan karyawan pada hari libur atau libur keagamaan tanpa membayar uang lembur maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan. Dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp10 juta dan dan paling banyak sebesar Rp100 juta. Berikut ini merupakan cara penghitung lembur pada hari libur keagamaan atau libur resmi lainnya:
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Serta jam ke 8 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4 kali upah sejam. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Kemudian jam ke 6 dibayar 3 kali upah sejam. Dan jam lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 kali upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Jam ke 9 dibayar 3 kali upah sejam. Serta jam ke 10 dan ke 11 dibayarkan 4 kali upah sejam.
Ketentuan tersebut bergantung pada waktu kerja pekerja dalam seminggu dan berapa lama waktu kerja lembur. Sebagai seorang karyawan, Anda dapat menghitung sendiri berapa upah per jam yang akan Anda terima. Kemudian kalikan dengan lamanya waktu lembur yang Anda lakukan.
-
Contoh Penghitung Lembur Pada Saat Libur Keagamaan
Sebagai contoh, Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp4 juta. Pada saat libur keagamaan, Anda harus kerja lembur selama 5 jam. Maka untuk mengetahui besarnya upah per-jam, Anda dapat menggunakan rumus berikut ini:
Upah per-jam = Upah bulanan : 173.
Upah kerja Anda per jam adalah Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387. Karena Anda bekerja lembur di hari raya keagamaan selama 5 jam, maka upah lembur yang berhak Anda terima adalah:
5 x 2 x Rp23.121,387 = Rp231.213,87
Penghitung lembur telah dibedakan antara pada saat hari kerja dan hari libur kerja. Begitu juga pada karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu atau selama 6 hari dalam seminggu. Semua itu sudah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah. Menghitung gaji karyawan termasuk penghitung lembur merupakan salah satu tantangan tersendiri bagi pihak Payroll perusahaan. Dengan mempertimbangkan adanya berbagai peraturan tentang lembur beserta perubahan yang akan terjadi di masa yang akan datang, maka perusahaan sebaiknya memiliki sistem atau aplikasi untuk menghitung lembur yang dapat diandalkan. Dengan demikian, maka perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam pembayaran gaji bulanan. Mekari Talenta merupakan aplikasi HR terbaik berbasis cloud yang memiliki fitur untuk memproses lembur pegawai secara tepat. Dengan menggunakan aplikasi ini, setiap karyawan dapat mengajukan lembur dan aplikasi akan menghitung otomatis lembur karyawan yang bersangkutan. Kelola data karyawan secara lebih mudah, aman dan akurat menggunakan Mekari Talenta. Tunggu apalagi? Hubungi tim Talenta di sini sekarang juga!