Contoh dan Aturan Pembuatan Surat Peringatan (SP) Karyawan

Pada umumnya, Surat Peringatan (SP) hanya akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran kedisiplinan. Hal ini dilakukan sebagai upaya membuat jera karyawan tersebut serta mencegah karyawan lain untuk melakukan pelanggaran serupa. Namun demikian, terdapat peraturan hukum yang tertulis dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Peraturan ini berlaku sebelum membuat dan memberikan SP kepada karyawan yang bermasalah tersebut.
surat peringatan, sp, surat peringatan karyawan, sp karyawan, karyawan, PHK, HR, HRDAdanya surat peringatan memberi kesempatan kepada karyawan untuk belajar dari kesalahan yang dilakukannya dan memperbaiki diri. (Source: Unsplash)

  1. Membantu karyawan agar tidak langsung dikeluarkan perusahaan

    Berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itulah diciptakan Surat Peringatan untuk karyawan yang melakukan pelanggaran. Dengan begitu, mereka bisa memperbaiki diri terlebih dulu dan tidak langsung dipecat begitu saja oleh perusahaan.

  2. Aturan surat peringatan

    Dalam hal melindungi hak-hak karyawan, negara menerapkan peraturan terkait tentang Surat Peringatan di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 yang tertulis sebagai berikut:

    1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

    2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan. Terkecuali jika ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Artinya, surat peringatan yang diberikan kepada karyawan bermasalah memiliki durasi selama enam bulan. Jadi, selama enam bulan tersebut, perusahaan mempertimbangkan kembali apakah karyawan yang bersangkutan sudah memperbaiki diri dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam perusahaan Anda. Inilah yang dinamakan SP 1. Sebaliknya, Anda diperbolehkan memberikan SP 2 atau 3 jika memang karyawan tersebut terbukti bersalah akibat melakukan pelanggaran berbeda sebelum masa SP pertama berakhir.

    Namun, jika ia telah memperbaiki diri setelah diberikan SP 1 dan kembali melakukan kesalahan lain setelah lewat enam bulan dari surat peringatan pertama, maka SP 2 tersebut tetap dianggap sebagai surat peringatan pertama. Perusahaan baru diperbolehkan memutuskan hubungan kerja alias PHK apabila hingga diberikan SP 3, karyawan yang bersangkutan tidak kunjung melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

  3. Kebijakan setelah karyawan mendapat surat peringatan

    Apabila seorang karyawan di perusahaan Anda mengalami PHK usai diberikan SP satu, dua, dan tiga, maka berdasarkan Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, karyawan tersebut berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    Berikut adalah ketentuan pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3:

    surat peringatan, sp, surat peringatan karyawan, sp karyawan, karyawan, PHK, HR, HRD

    Namun demikian, apabila terjadi pengunduran diri karyawan, maka tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Perusahaan hanya diwajibkan membayarkan uang penggantian hak (UPH) bagi karyawan yang mengundurkan diri.

  4. Contoh surat peringatan karyawan

Berikut adalah template contoh surat peringatan karyawan yang biasa digunakan:

surat peringatan, sp, surat peringatan karyawan, sp karyawan, karyawan, PHK, HR, HRD

Surat peringatan hanya boleh dikeluarkan apabila karyawan melanggar aturan perusahaan. Nah, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, Anda bisa menggunakna software Sleekr+Talenta HR. Melalui platform berbasis cloud ini, Anda dapat memantau absen, cuti, klaim, payroll, dan berbagai hal lain terkait administrasi karyawan. Dengan begini, karyawan juga bisa ikut memantau sehingga pemberian SP dapat dicegah. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales