Perlu Melakukan Perhitungan Lembur di Hari Libur? Begini Rumusnya!

Perlu Melakukan Perhitungan Lembur di Hari Libur? Begini Rumusnya!

‘Tanggal Merah’ jadi frasa yang banyak dinantikan oleh golongan pekerja atau karyawan. Frasa ini berarti bahwa mereka bisa beristirahat sejenak dari padatnya aktivitas kantor dan menyegarkan pikiran. Meski demikian, tidak jarang juga ada segelintir karyawan yang menantikan tanggal merah bukan untuk beristirahat melainkan untuk mendapatkan upah tambahan. Upah ini akan menjadi perhitungan lembur untuk karyawan yang bersedia bekerja pada hari libur tersebut.

Tanggal merah bisa diartikan beragam, mulai dari akhir pekan (Sabtu dan Minggu untuk lima hari kerja dan Minggu untuk enam hari kerja), libur nasional seperti Hari Kemerdekaan hingga libur hari besar keagamaan. Setiap libur tentu akan banyak karyawan yang tidak bekerja. Namun demi berjalannya produksi perusahaan, tidak jarang juga perusahaan meminta kesediaan karyawan untuk melakukan lembur.

Kesediaan karyawan untuk bekerja pada hari libur atau tanggal merah akan dihitung sebagai kerja lembur yang mendapatkan upah lebih tinggi daripada upah normal. Perhitungannya pun berbeda untuk setiap kondisi, akhir pekan, libur nasional, dan libur hari raya keagamaan. Penjelasannya bisa Anda temui pada berbagai situs dan blog, salah satunya seperti yang dijelaskan di bawah ini.

  1. Lembur Akhir Pekan

    Perlu Melakukan Perhitungan Lembur di Hari Libur? Begini Rumusnya!

    Untuk menghitung upah lembur pada hari libur akhir pekan (model enam hari kerja), rumusnya adalah sebagai berikut.

    Jam lembur Upah lembur Rumus
    7 jam pertama 2x upah/jam 7 x 2 x 1/173 x upah/bulan
    Jam ke 8 3x upah/jam 1 x 3 x 1/173 x upah/bulan
    Jam ke-9 dan ke-10 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan

    Sedangkan untuk perhitungan lembur model perusahaan dengan sistem lima hari kerja, perhitungannya sedikit berbeda.

    Jam lembur Upah lembur Rumus
    8 jam pertama 2x upah/jam 8 x 2 x  1/173 x upah/bulan
    Jam ke-9 3x upah/jam 1 x 3 x 1/173 x upah/bulan
    Jam ke-10 dan ke-11 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan
  2. Lembur Hari Libur Nasional atau Lembur Hari Besar Keagamaan

    Perlu Melakukan Perhitungan Lembur di Hari Libur? Begini Rumusnya!

    Untuk hari libur nasional sendiri, perhitungannya berbeda, lembur untuk hari libur nasional juga hanya diperbolehkan hingga batas delapan jam kerja saja.

    Jam lembur Upah lembur Rumus
    5 jam pertama 2x upah/jam 5x 2 x 1/173 x upah/bulan
    Jam ke-6 3x upah/jam 1 x 3 x 1/713 / upah/bulan
    Jam ke-7 dan ke-8 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan

     

  3. Sebagai keterangan, angka 173 dalam rumus di atas merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan.Keterangan lain adalah terkait waktu lembur yang akan dihitung sebagai jam lembur dan diperhitungkan upahnya. Lembur akan dihitung jika jam lembur melewati batas tiga puluh menit. Artinya jika karyawan melakukan lembur kurang dari tiga puluh menit, maka lembur yang dilakukan tidak terhitung, dan sebaliknya.Terkait pembayaran upah lembur sendiri, terdapat sanksi tegas yang tertera dalam Pasal 76 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 Undang-Undang Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003. Sanksinya adalah kurungan minimal satu bulan dan paling lama dua belas bulan, dan denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000.

Untuk pemberlakuan upah lembur sendiri memiliki acuan yang jelas pada Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Perusahaan harus menghormati regulasi ini dengan memberikan upah minimal sesuai dengan yang tertera pada aturan tersebut. Selain itu, untuk hari libur hari besar keagamaan, perusahaan tidak dapat secara sepihak mewajibkan karyawan masuk, namun harus dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan secara langsung.

Selain mengetahui rumus perhitungan lembur, perusahaan juga wajib mencatat dengan tepat setiap lembur yang dilakukan karyawannya. Catatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran upah lembur yang akan diterimakan pada karyawan. Perusahaan bisa melakukan perhitungan ini secara langsung dengan berdasar pada laporan karyawan, atau misal dengan data absensi karyawan pada hari libur yang tertentu.

Jika perusahaan ingin melakukan perhitungan dengan lebih mudah, bisa dengan menggunakan layanan software HR Indonesia seperti Sleekr. Dengan software ini, perusahaan bisa mengintegrasikan data absensi karyawan yang melakukan lembur pada hari libur atau tanggal merah, dengan jumlah perhitungan lembur yang berlaku di perusahaan tersebut.

Dengan menggunakan software Sleekr (Talenta), perusahaan juga akan dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada, seperti penyampaian slip gaji, perhitungan tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang jadi tanggung jawab penghasilan karyawan, hingga perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semua perhitungan ini akan dicatat dengan cermat pada slip gaji, yang juga akan disampaikan pada karyawan setiap bulannya. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan kemudahan dalam melakukan perhitungan lembur dan berbagai hal lain dalam satu software terpadu yang mudah digunakan.

WhatsApp WhatsApp Sales