Tarif PPh Final UMKM 0,5% yang Berlaku Mulai 1 Juli 2018

Pembayaran pajak di Indonesia hingga kini masih menyisakan persoalan tersendiri. Meski pemerintah telah menerapkan dan mendorong wajib pajak, masih ada saja alasan yang membuat masyarakat enggan memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah nominal pembayaran pajak yang bagi sebagian masyarakat terbilang cukup besar.

Khususnya bagi UMKM, pembayaran pajak berjumlah besar tentunya cukup memberatkan. Untuk itu, pemerintah kini memberlakukan PPh UKM 0,5% mulai 1 Juli 2018. Bagaimana penjelasan dan dampaknya bagi UMKM? Berikut ulasan dan informasi lengkapnya!
PPh Final UKM, PPh UKM, UKM, PPh UKM 0.5, Pajak UKM, Pajak, akuntansiPemerintah menurunkan PPh final UKM dari 1% menjadi 0,5% per Juli 2018. (Image Source: Unsplash)

  1. PPh UMKM 0,5% mendorong ketaatan pembayaran pajak

    Dengan rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang menyatakan bahwa tarif PPh (Pajak Penghasilan) final untuk UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%, diharapkan dapat mendorong ketaatan UMKM dalam membayar pajak. Kebijakan ini dinilai sangat tepat bagi perusahaan kecil karena dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

    Pembayaran pajak pada angka yang cukup rasionable dianggap sangat baik bagi UMKM dalam melakukan pembukuan. Pasalnya, melakukan pembukuan perpajakan bukan hal yang mudah bagi pengusaha tingkat menengah. Revisi ini sendiri rampung dengan terbitnya PP 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2013.

  2. Tujuan penurunan tarif pajak UMKM

    Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak Republik Indonesia (@ditjenpajakri), ada beberapa tujuan dari turunnya tarif pajak UMKM ini, di antaranya adalah:

    1.) Untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal

    2.) Memberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan

    3.) Lebih memberikan keadilan bagi UMKM

    4.) Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara

  3. Manfaat penetapan PPh final UMKM 0,5%

    1.) Mengurangi beban pajak para pelaku UMKM sehingga sisa hasil usaha dengan adanya penurunan pembayaran pajak dapat digunakan perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha atau investasi.

    2.) Memicu masyarakat luas untuk terjun ke dunia usaha tanpa perlu khawatir atau terbebani oleh tarif pajak.

    3.) Mendorong ketaaan perpajakan sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak sehingga pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal.

    4.) Para pelaku UMKM dapat memiliki kesempatan lebih besar dalam memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

    5.) Pelaku UMKM dapat belajar menyusun pembukuan. Meskipun hal ini mungkin dirasa cukup memberatkan karena selama ini UMKM hanya mempunyai catatan keuangan sederhana, namun diharapkan ke depannya UMKM mampu menyusun pembukuan tanpa menyewa akuntan.

  4. Pihak yang dapat dan tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%

    Pihak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% adalah:

    -) Wajib Pajak orang pribadi

    -) Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang memperoleh pendapatan atau penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

    Pihak yang tidak dapat memanfaatkan PPh final 0,5% adalah:

    -) Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk untuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi yang memiliki keahlian sejenis seperti firma hukum dan sebagainya.

    -) Wajib Pajak dengan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

    -) Pihak Wajib Pajak dengan penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

    -) Wajib Pajak berpenghasilan dikecualikan sebagai objek pajak.

  5. Contoh penghitungan PPh final UMKM 0,5%

    Penghitungan PPh final UMKM 0,5% adalah 0,5% x Omzet. Misalnya, katakanlah Anda merupakan seorang merchant yang menjual makanan ringan dengan berdagang secara online pada marketplace. Usaha Anda telah berlangsung selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp150 juta dengan rincian sebagai berikut:

    Januari Rp 15.000.000 Juli Rp 9.000.000
    Februari Rp 12.000.000 Agustus Rp 9.000.000
    Maret Rp 13.000.000 September Rp 16.000.000
    April Rp 11.000.000 Oktober Rp 12.000.000
    Mei Rp 15.000.000 November Rp 8.000.000
    Juni Rp 16.000.000 Desember Rp 14.000.000

    Total omzet Anda selama tahun adalah Rp 150 juta. Sehingga, Pajak PPh UMKM final Anda untuk bulan Januari adalah 0,5% x Rp 15 juta = Rp 75.000. Pajak penghasilan pada bulan Februari adalah 0,5% x Rp 12 juta = Rp 60.000. Untuk bulan Maret juga begitu, 0,5% x Rp 13 juta = Rp 65.000. Begitu seterusnya hingga penghitungan bulan desember. Omzet per bulan dikalikan 0,5% sehingga total pajak selama setahun adalah Rp 750.000.

    Total pajak tersebut selanjutnya dapat dibayar dengan cara setor sendiri melalui ATM/Bank/Kantor Pos atau Dipotong/Dipungut oleh Pemotong/Pemungut.

Itulah ulasan dan informasi lengkap mengenai tarif PPh final UMKM 0,5% yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Dengan adanya revisi ini diharapkan pelaku UMKM dapat diringankan perihal pembayaran pajak dan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya. Agar memudahkan Anda dalam menghitung PPh UMKM tersebut, gunakan Mekari Klikpajak yang dapat melakukan penghitungan secara otomatis. Segera daftarkan perusahaan Anda di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales