Aturan & Manfaat Mempekerjakan Karyawan Outsourcing

Karyawan dalam suatu perusahaan pasti memiliki level atau tingkatan yang berbeda-beda. Tidak hanya bidang mereka yang berbeda, namun juga tugas masing-masing pasti akan bervariasi. Setiap bidang akan memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam beberapa hal, seperti gaji. Perbedaan itulah yang harus diperhatikan oleh Anda, pengelola semua karyawan tanpa melihat level mereka.

Salah satu macam karyawan yang perlu Anda perhatikan juga adalah karyawan outsourcing. Karyawan jenis ini memang sudah biasa diterapkan di banyak perusahaan. Karyawan outsourcing sendiri adalah karyawan kontrak yang dibayar perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak. Karyawan outsourcing biasanya disediakan oleh perusahaan alih daya yang menjadi penghubung dengan perusahaan pengguna jasa karyawan outsourcing. Kemudian bagaimana aturannya di Indonesia dan apa saja manfaatnya bagi Anda dan perusahaan? Simak daftarnya berikut ini.

  1. Aturan Karyawan Outsourcing di Indonesia

    Aturan & Manfaat Mempekerjakan Karyawan OutsourcingKarena karyawan outsourcing termasuk dalam karyawan yang rentan dari pemutusan hubungan kerja, pemerintah telah mengatur ketentuan bagi perusahaan yang akan menggunakan jasa mereka. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Didalamnya disebutkan bahwa penggunaan jasa karyawan outsourcing ini dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja (perusahaan alih daya). Berikut beberapa aturan detail mengenai karyawan outsourcing:
    1. Perusahaan pemberi pekerjaan (perusahaan Anda) dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan.

    2. Pekerjaan tersebut (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

      • a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
      • b. Dilakukan dengan perintah langsung dan tidak langsung dari pemberi pekerjaan, tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
      • c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
      d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    3. Pekerjaan penunjang tersebut yaitu usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi bagi pekerja/buruh, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh.

    4. Perusahaan Anda harus mendaftarkan perjanjian dengan pengusaha alih daya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pelaksanaan pekerjaan paling lama 30 hari setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut. Kemudian instansi yang menerimanya harus mengeluarkan bukti pendaftaran paling lambat 5 hari kerja.

    5. Dalam perjanjian tersebut setidaknya memuat mengenai jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai undang-undang dan perjanjian kerja, dan jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya untuk menetapkan upah. Adapun hak-hak pekerja yang bisa didapatkan adalah hak cuti jika sudah memenuhi syarat masa kerja, hak jaminan sosial, hak THR, hak istirahat minimal 1 hari dalam 1 minggu, hak menerima ganti rugi jika terjadi pemutusan kerja yang bukan disebabkan kesalahan pekerja, serta hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

  2. Manfaat Mempekerjakan Karyawan Outsourcing

    Aturan & Manfaat Mempekerjakan Karyawan Outsourcinga. Menghemat waktu Anda sebagai HR dalam menyeleksi atau merekrut karyawan. Karena pekerjaan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan alih daya yang bekerjasama dengan perusahaan Anda. Sehingga Anda dapat fokus pada perekrutan karyawan yang berkaitan dengan bagian produksi perusahaan.
    b. Kualitas pekerja dapat Anda serahkan kepada perusahaan alih daya. Terkadang Anda tidak terlalu mengerti kualitas pekerja yang layak bekerja di bagian penunjang produksi. Sehingga mereka yang akan memilihkannya sekaligus mengurus keperluan administrasi para pekerja.
    c. Membantu dan mendukung operasional perusahaan berarti meningkatkan kepuasan kinerja karyawan. Karena kegiatan pokok perusahaan juga harus didukung dengan kegiatan penunjang yang mampu melayani karyawan secara maksimal. Ketika kepuasan kinerja karyawan tinggi, perputaran karyawan juga rendah sehingga produktivitas perusahaan stabil bahkan meningkat.

Itu tadi ringkasan peraturan yang kami rasa paling penting untuk Anda ketahui. Anda sebagai HR dapat mempelajari peraturan tersebut lebih lanjut karena sudah banyak tersedia di mesin pencarian digital Anda. Kemudian kami sampaikan juga sedikit ulasan manfaat tersebut agar Anda mengetahui pentingnya karyawan outsourcing bagi operasional perusahaan. Untuk membantu Anda mengelola administrasi mereka, Talentahadir sebagai aplikasi karyawan tepercaya di Indonesia. Talenta memiliki fitur penghitungan gaji, tunjangan, dan manajemen cuti karyawan yang mengakomodasi hampir semua karyawan perusahaan Anda. Termasuk karyawan outsourcing yang bekerja di perusahaan Anda. Segera daftarkan perusahaan Anda dengan menghubungi tim Talenta di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales