Inilah 3 Macam Kontrak Karyawan yang Wajib Anda Ketahui

Kontrak karyawan adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara karyawan dan pengusaha pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Umumnya, di dalam kontrak kerja tersebut dicantumkan pula syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan pemberi kerja.

Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diselenggarakan paling lama dua tahun. Perjanjian ini hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Tentu saja, masing-masing karyawan akan memiliki jenis kontrak yang berbeda sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Secara garis besar, kontrak karyawan juga dibedakan ke dalam beberapa macam perjanjian. Berikut ini adalah tiga macam kontrak karyawan yang wajib Anda ketahui.
kontrak karyawan, contoh kontrak karyawan, contoh kontrak, kontrak karyawan adalah, macam kontrak karyawan, HR, HRD, karyawanSecara umum, kontrak kerja karyawan di perusahaan terbagi menjadi tiga jenis. (Image source: Unsplash)

  1. Kontrak Karyawan Paruh Waktu

    Sedikit berbeda dari karyawan harian, karyawan yang bekerja secara paruh waktu di perusahaan Anda umumnya memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Karyawan paruh waktu adalah mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Karyawan paruh waktu ini tak jarang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan.

    Beberapa pekerjaan yang menerapkan part time antara lain penjaga swalayan, pramusaji, atau bahkan karyawan yang akan direkrut hanya pada agenda tertentu, seperti saat ada event pameran. Maka, perusahaan merekrut penjaga stand selama pameran tersebut berlangsung. Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar gaji bulanan dan tunjangan, uang pensiun, asuransi, dan sebagainya yang diwajibkan seperti saat mempekerjakan karyawan tetap.

    Jika perusahaan Anda masih berskala kecil dan hendak mempekerjakan karyawan paruh waktu untuk kali pertama, cobalah terlebih dulu pada proyek kecil seperti menambah jumlah pramusaji ketika pengunjung rumah makan lebih banyak di akhir pekan. Dengan begitu, Anda bisa melihat efektivitas dan efisiensi penggunaan karyawan paruh waktu untuk perusahaan.

    Soal gaji, karyawan paruh waktu di Indonesia biasanya akan dibayar secara harian. Misalnya, untuk bekerja selama 6 jam dalam sehari, karyawan tersebut akan menerima upah sebesar Rp100.000, sehingga untuk kontrak karyawan paruh waktu sebanyak jumlah akhir pekan (Sabtu & Minggu), maka jumlah gaji yang akan diterima adalah sebesar (2×4 minggu) x Rp100.000 = Rp800.000,-

  2. Kontrak Karyawan Harian

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.

    Perjanjian kerja karyawan harian dilakukan dengan ketentuan tertentu, yaitu karyawan yang bersangkutan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila karyawan  bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Dasar penentuan gaji karyawan harian ini juga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sejak tahun 2015 lalu, Presiden Joko Widodo bahkan sudah menetapkan dasar pengupahan karyawan di dalam PP No. 78, di mana dalam upah yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

    1.) Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 atau;

    2.) Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

    Tentu saja, besaran gaji yang akan diberikan perusahaan harus dicantumkan secara tertulis dalam kontrak karyawan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara karyawan dan pengusaha sebagai pihak pemberi kerja.

  3. Kontrak Karyawan Tidak Tetap

    Karyawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak tidak memerlukan masa percobaan. Hal ini dikarenakan masa percobaan kerja hanya diberikan untuk karyawan tetap. Apabila karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak karyawan tersebut akan batal.

    Jangka waktu paling lama untuk karyawan kontrak adalah selama tiga tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Total waktu kerja yang diperbolehkan adalah tiga tahun. Jika melebihi, maka karyawan tersebut akan berubah status menjadi karyawan tetap.

Tiga jenis kontrak karyawan tadi adalah yang paling sering dijumpai di berbagai perusahaan penyedia lapangan kerja yang ada di Indonesia. Ketiganya penting untuk dipahami dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan yang berujung pada kerugian. Untuk memudahkan identifikasi kontrak karyawan, Anda dapat memanfaatkan Mekari Talenta untuk mengelola database HR di perusahaan Anda. Untuk selengkapnya hubungi tim Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales