Perbedaan dan Keuntungan Menerapkan Karyawan Part Time, Magang, dan Freelance

Dalam dunia kerja, karyawan yang bekerja di dalam perusahaan biasanya tidak hanya terdiri dari karyawan tetap. Terlebih apabila perusahaan tersebut sudah memiliki skala yang cukup besar. Biasanya, selain karyawan tetap, anggota tim mereka juga ada yang terdiri dari karyawan part time atau paruh waktu, karyawan magang, hingga pekerja lepas atau freelancer.

Baik antara karyawan part time, karyawan magang, dan freelancer tentunya memiliki perbedaan masing-masing, baik dari segi jam kerja hingga upah. Hal ini sangat penting untuk diketahui HRD agar pihak perusahaan bisa memenuhi setiap hak dan kewajiban mereka. Jadi, apa saja perbedaan antara karyawan part time, karyawan magang, dan freelancer? Berikut ini penjelasannya.
hrd, magang, freelance, freelancer, pekerja lepas, upah, jam kerja, karyawan, karyawan magang, karyawan part time, karyawan freelance, HRAda perbedaan aturan antara mempekerjakan karyawan part time, magang, dan freelance. (Source: Unsplash)

  1. Karyawan part time

    Hingga saat ini memang belum ada hukum atau peraturan resmi dari pemerintah Indonesia yang mengatur tentang seluk beluk mengenai karyawan part time atau paruh waktu. Secara singkat, karyawan part time bisa diartikan sebagai karyawan yang jam kerjanya kurang dari karyawan full time. Jam kerja full time adalah empat puluh jam seminggu atau delapan jam sehari. Nah, jam kerja part time kurang dari itu, biasanya tidak sampai tiga puluh jam dalam seminggu.

    Umumnya, pekerjaan part time bersifat sementara dan berlangsung selama periode tertentu yang ditentukan perusahaan. Perusahaan dengan karyawan part time biasanya yang menerapkan sistem pergantian shift seperti restoran, kafe, hotel, atau bar. Namun, karyawan part time tetap berbeda dari karyawan shift biasa. Karyawan shift biasa bekerja selama sekitar delapan jam dalam satu kali shift, sedangkan karyawan part time bisa kurang dari itu.

    Lalu, terkait dengan upah, sekali lagi belum ada peraturan resmi yang membahasnya. Jadi, biasanya jumlah upah ditentukan oleh perusahaan dan disepakati oleh karyawan. Selain itu, karyawan part time juga tetap berhak mendapat cuti. Apabila merujuk pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberi cuti kepada karyawan. Dalam setahun, karyawan part time bisa mengambil dua belas hari cuti setelah bekerja selama dua belas bulan terus menerus.

    Keuntungan bagi Perusahaan:

    Bagi perusahaan, merekrut karyawan part time bisa menghemat pengeluaran karena mereka tidak ada kewajiban untuk membayar tunjangan, asuransi, atau iuran pensiun. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu dipusingkan dengan berbagai kerumitan seperti mengurus kontrak, kewajiban pemberian jaminan, dan sebagainya.

  2. Karyawan magang

    Hal-hal terkait kerja magang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, pemagangan disebut sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang dilaksanakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja langsung di bawah pengawasan dan bimbingan instruktur atau karyawan yang lebih berpengalaman. Tujuannya agar karyawan bersangkutan dapat menguasai atau meningkatkan keterampilan tertentu.

    Biasanya, pemagangan dilakukan oleh mahasiswa S1 tingkat akhir. Sebelum lulus, mereka dituntut untuk merasakan langsung bagaimana rasanya terlibat dalam dunia kerja sesungguhnya. Nah, untuk melakukan pemagangan, harus ada perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan. Jika tidak ada perjanjian, pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi karyawan perusahaan. Khusus bagi yang hendak magang di luar negeri, peserta harus mendapat izin dari menteri.

    Idealnya, menurut UU Ketenagakerjaan, magang bisa dilaksanakan maksimal selama setahun. Selama magang berlangsung, peserta magang berhak mendapatkan uang saku dan/atau uang transport, pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (jaminan sosial tenaga kerja).

    Keuntungan Bagi Perusahaan:

    Karena perusahaan hanya perlu mengeluarkan uang saku dan/atau uang transport, merekrut karyawan magang pun bisa membantu perusahaan menghemat pengeluaran. Selain itu, merekrut karyawan magang juga dapat menjadi sarana branding perusahaan kepada calon karyawan dari kalangan anak muda. Ingat, kebanyakan karyawan magang biasanya masih kuliah tingkat akhir. Setelah selesai magang, mereka pasti akan bercerita tentang pengalamannya kepada teman-temannya. Maka dari itu, pastikan Anda memperlakukan karyawan magang dengan baik sehingga image perusahaan Anda juga positif.

  3. Karyawan freelance

    Peraturan tentang aturan kerja karyawan freelance dibahas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di dalamnya membahas tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Jadi, jika mengacu pada KEPMEN tersebut, maka perjanjian pekerja lepas merupakan bagian dari PKWT. Hanya saja, ada beberapa perjanjian yang tidak menganut ketentuan umum PKWT.

    Idealnya, karyawan freelance bekerja selama periode waktu tertentu yang ditetapkan perusahaan. Biasanya, jasa freelancer dibutuhkan perusahaan untuk membantu melaksanakan proyek-proyek khusus. Jika menganut pada Perjanjian kerja Harian Lepas, karyawan freelance seharusnya bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila karyawan bekerja selama 21 hari atau bahkan lebih dari itu, maka statusnya akan berubah menjadi PKWT.

    Besarnya penghitungan upah untuk karyawan freelance idealnya didasarkan pada volume pekerjaan yang diselesaikan dalam satu hari. Kehadiran juga biasanya menjadi pertimbangan lain dalam penghitungan upah freelancer. Nah, jumlah upah per hari ini berbeda-beda di tiap perusahaan, tergantung dari kebijakan dan kesepakatan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan freelance.

  4. Keuntungan bagi perusahaan:

    Apabila dibandingkan dengan karyawan part time dan magang, freelancer bisa dikatakan paling fleksibel. Hal inilah yang menjadi kelebihan utama di mata perusahaan. Fleksibilitas freelancer memungkinkan Anda untuk meminta bantuannya kapan pun Anda membutuhkan. Karena tidak memiliki ikatan yang dalam dengan perusahaan, seorang freelancer juga biasanya memiliki ide-ide yang lebih fresh sehingga bagus untuk kemajuan perusahaan Anda.

Sudah menjadi tugas HRD untuk mengerti dan memahami status setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Dengan begitu, HRD bisa membantu perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka sekaligus mendorong mereka dalam menyelesaikan setiap kewajiban.

Nah, agar hal tersebut lebih mudah dilakukan, HRD dapat memanfaatkan Talenta, yakni sebuah software HR yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memenuhi kebutuhan terkini HR, mulai dari administrasi, database, slip gaji, BPJS, PPh 21, bahkan hingga alur kerja. Berkat bantuan Sleekr HR, HRD bisa meminilasir terjadinya human error dalam mengelola setiap karyawan di perusahaan, baik itu karyawan tetap, magang, part time, hingga freelancer sekali pun. Yuk, segera hubungi tim Talenta sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales