Peraturan dan Manfaat Dana Pensiun Bagi Karyawan Anda

Peraturan dan Manfaat Dana Pensiun Bagi Karyawan AndaPensiun adalah saat di mana karyawan sudah masuk pada usia yang tidak produktif lagi sehingga harus berhenti dari pekerjaannya dan menikmati hari tua dengan keluarga. Di Indonesia sendiri, rata-rata usia karyawan yang menginjak 55 – 60 tahun. Namun pensiun juga dapat diartikan sebagai karyawan yang berhenti bekerja sebelum masuk usia lanjut karena kemauan sendiri atau pensiun dini. Biasanya hal ini dilakukan karena alasan ingin memulai usaha di rumah atau memang sudah tidak memiliki kemampuan yang baik, misal karena sakit yang tidak kunjung sembuh.

Setiap karyawan yang pensiun akan mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun atau dana pensiun adalah hak karyawan yang berasal dari penghasilannya setelah bekerja sekian lama. Uang ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun mereka sudah tidak bekerja lagi. Uang tersebut nantinya dapat diambil setiap bulan oleh karyawan penerima uang pensiun tersebut.

Manfaat pensiun sendiri adalah pembayaran yang dilakukan secara berkala kepada karyawan yang telah masuk usia pensiun dengan aturan yang telah dibuat oleh dana pensiun. Kemudian bagaimana aturan dan penjelasan resmi dari dana pensiun terkait uang pensiun? Mari simak uraiannya berikut ini.

  1. Peraturan Dana Pensiun

    Peraturan dan Manfaat Dana Pensiun Bagi Karyawan AndaTerdapat 3 peraturan yang sudah pemerintah buat untuk memayungi adanya jaminan sosial ini, yaitu

    a. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Dalam peraturan tersebut, perusahaan tidak perlu memberi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ketika karyawan keluar atau pensiun dari perusahaan. Dengan syarat, perusahaan harus mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta program pensiun dan iurannya harus ditanggung oleh perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun jenis apapun, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dengan besaran 2 kali lipat, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang penggantian hak sendiri tergantung pada hak apa yang seharusnya bisa dinikmati namun belum diberikan oleh perusahaan, misal hak cuti yang belum diambil dan belum gugur atau habis masa berlakunya.

    b. UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Dalam peraturan ini, Jamsostek adalah badan hukum berbentuk BUMN yang resmi mengelola dana pensiun bagi sektor swasta. Artinya, pada saat itu perusahaan Anda wajib mendaftarkan karyawannya untuk ikut serta dalam program pensiun yang ada di Jamsostek, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian nantinya bagi karyawan yang telah berusia 55 tahun atau yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter akan menerima semua saldo JHT yang telah terkumpul. Penyerahannya dapat diberikan secara langsung sekaligus dalam 1 waktu atau secara berkala setiap bulannya. Sedangkan apabila karyawan tersebut meninggal dunia, maka saldo JHT akan diberikan kepada pihak keluarga atau ahli warisnya.

    c. UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan BPJS Nomor 5 tahun 2015

    Kemudian yang terbaru tentu saja peraturan di mana mulai dibentuknya BPJS dan secara tidak langsung 4 program didalamnya juga. Salah satunya adalah Jaminan Pensiun (JP) di mana pembayaran iuran dilakukan oleh 2 belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan itu sendiri. Iuran jaminan pensiun sebesar 3% dari total gaji setiap bulannya. Pembagiannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. Perusahaan yang tidak membayarkan iuran para karyawan tepat waktu, akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

    Dari 2 peraturan sebelumnya, tentu saja yang berlaku saat ini adalah Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, karyawan akan mendapat manfaat yang banyak. Tidak hanya manfaat jaminan pensiun, namun juga manfaat dari program lainnya, misal Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan sebagainya.

  2. Manfaat Jaminan Pensiun

    Manfaat yang dapat diterima oleh karyawan yang menjadi peserta jaminan pensiun adalah sebagai berikut:
    – Pensiun hari tua, yaitu pensiun yang didapat peserta ketika ia telah masuk usia 55 tahun atau 60 tahun hingga karyawan tersebut meninggal.
    – Pensiun cacat, yaitu uang pensiun yang didapat karyawan jika ia dinyatakan cacat tetap oleh dokter. Karyawan tersebut akan mendapat uang pensiun hingga meninggal.
    – Pensiun janda/duda, yaitu pensiun yang didapat anggota keluarga karyawan yang meninggal atau yang berstatus janda atau duda hingga ahli waris tersebut meninggal atau menikah lagi.
    – Pensiun anak, yaitu pensiun yang didapat anak karyawan yang meninggal hingga anak tersebut mencapai usia 23 tahun atau bekerja atau menikah.
    – Pensiun orang tua, yaitu pensiun yang akan diterima orang tua dari karyawan yang meninggal dan belum menikah untuk beberapa tahun tergantung ketentuan yang diatur undang-undang.

Melihat begitu banyaknya manfaat yang akan didapat karyawan jika mengikuti jaminan pensiun dan mendapatkan dana pensiun nantinya, tentu Anda akan memperhatikan betul pengelolaannya. Mulai dari pendaftaran karyawan, penghitungan iuran yang harus dibayarkan, hingga membantu karyawan yang pensiun atau keluarganya mendapatkan hak pensiun mereka. Pembayaran iuran juga harus dikelola dengan baik agar tidak sampai mengalami keterlambatan.

Untuk membantu Anda mengelola dana pensiun karyawan, Anda dapat menggunakan Sleekr. Sleekr merupakan aplikasi HR yang memiliki berbagai fitur lengkao yang membantu Anda mengelola administrasi perusahaan dan karyawan. Selain mengelola dana pensiun karyawan, Sleekr juga mempermudah Anda dalam mengelola absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga menghitung payroll karyawan. Pelajari Sleekr lebih lanjut di sini dan daftarkan perusahaan Anda sejarang juga.

WhatsApp WhatsApp Sales