Gaji Tidak Dibayar Perusahaan, Karyawan Wajib Lapor!

Kenaikan Gaji Karyawan, Wajibkah Perusahaan Melakukannya?

Persoalan upah atau gaji memang menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan. Upah atau gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja akan menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi. Meskipun hal ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada banyak perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya. Salah satu fenomena akibat ketidaklayakan gaji karyawan adalah adanya keluar masuk karyawan yang frekuensinya sangat tinggi.

Gaji yang kecil serta beban tugas kerja yang banyak akan membuat karyawan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Akibatnya, kestabilan perusahaan dapat terganggu sehingga performanya menjadi lebih buruk dibandingkan perusahaan lain. Bahkan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawan secara tepat waktu. Apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan, maka setiap karyawan memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang.

  1. Standar Gaji Karyawan di Indonesia

    Adanya standar gaji karyawan memang sangat diperlukan dan akan memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Dengan adanya standar gaji yang jelas, maka dapat meredam potensi konflik yang terjadi akibat pertentangan antara perusahaan dengan karyawan. Demo-demo dari buruh yang anarkis hingga buruh yang kehidupannya kurang layak juga dapat dinihilkan dengan adanya standar gaji yang tepat. Standar jumlah gaji karyawan di Indonesia tergantung pada beberapa hal. Gaji minimal karyawan telah diatur dalam upah minimum, yang terdiri atas UMP, UMK, dan lainnya.

    Salah satu faktor yang menentukan gaji karyawan adalah lokasi karyawan tersebut bekerja. Wilayah-wilayah dengan aktivitas dan perusahaan industri yang tinggi biasanya memiliki standar gaji yang lebih besar dibandingkan dengan wilayah lain yang aktivitas dan perusahaan industrinya rendah. Perbedaan standar gaji juga dapat diakibatkan oleh nilai KHL yang berbeda untuk setiap wilayah. Karena untuk dapat mencukupi kehidupan dengan layak, tentu gaji yang didapatkan harus lebih tinggi atau setara dengan KHL. Standar KHL untuk setiap wilayah di Indonesia juga berbeda-beda. Wilayah-wilayah seperti Papua memiliki standar KHL yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan KHL di wilayah Indonesia bagian barat. Selanjutnya, faktor lain yang juga berpengaruh pada jumlah gaji adalah jenis perusahaan tempat karyawan bekerja. Perusahaan yang besar tentu saja akan memberikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan kecil. Selain itu, jenis pekerjaan juga akan mempengaruhi gaji yang didapatkan.

  2. Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan

    Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawan akan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan gaji kepada karyawan. Pasal 93 Ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Denda yang dimaksud akan dikenakan kepada perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

    1. Mulai dari hari keempat sampai dengan hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya gaji dibayar, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan.

    2. Sesudah hari kedelapan, apabila gaji tidak dibayar, maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya dibayarkan.

    3. Kemudian sesudah 1 bulan, apabila gaji tidak dibayar, maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2, ditambahkan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

  3. Langkah Hukum Bagi Karyawan Jika Gaji Tidak Dibayar

    Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan adalah sebagai berikut ini:

    1. Langkah pertama adalah membicarakan terkait gaji yang tidak dibayar terlebih dahulu dengan pihak perusahaan (jalur bipartit).

    2. Yang kedua, apabila melalui jalur bipartit tidak menemukan penyelesaian, karyawan dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui jalur tripartit dengan mediasi. Dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.

    3. Langkah yang ketiga, apabila jalur mediasi juga tidak berhasil maka karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan secara sengaja, atau perusahaan terlambat atau melalaikan kewajibannya dalam pembayaran gaji, maka perusahaan harus membayar denda sesuai dengan aturan pada Pasal 19 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah seperti yang telah disebutkan di atas.  Dengan memahami aturan tersebut, sebaiknya Divisi HR tidak melakukan penahanan gaji karyawan. Agar sistem penggajian di perusahaan dapat berjalan lancar, Divisi HR memerlukan aplikasi penggajian yang dapat memantau catatan absensi, cuti, serta potongan-potongan yang diberlakukan pada karyawan. Penggunaan software payroll akan memungkinkan karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui posisinya di dalam sebuah pekerjaan. Dengan demikian, hal-hal yang berhubungan dengan administrasi karyawan tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. Gunakan software HR Talenta yang telah dipercaya dan diandalkan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Talenta hadir sebagai software HR yang lengkap dan dapat menjadi solusi untuk manajemen HR di perusahaan Anda. Tunggu apalagi? Hubungi tim Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales