Terpaksa PHK Karyawan? Ini Hak yang Harus Mereka Dapat!

Terpaksa PHK Karyawan? Ini Hak yang Harus Mereka Dapat!

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi momok besar bagi karyawan. Namun jika hal tersebut adalah alternatif terakhir, perusahaan memang harus melakukannya. Banyak alasan perusahaan terpaksa melakukan PHK. Mulai dari kinerja karyawan yang sudah tidak bisa diharapkan kontribusinya akibat sakit yang terlalu lama hingga karyawan yang memang menyimpang dari peraturan perusahaan. Namun bisa juga perusahaan harus melakukan PHK karena kondisi keuangan perusahaan sedang pailit. Meskipun begitu, perusahaan yang harus melakukan PHK terhadap karyawannya harus bertanggung jawab terhadap hak para karyawan setelah keluar dari perusahaan. Anda sebagai tim HR pun harus memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Kemudian hak apa saja yang akan diterima karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja? Simak penjelasannya berikut ini.

  1. Hak karyawan dan besarannya

    Terpaksa PHK Karyawan? Ini Hak yang Harus Mereka Dapat!a. Uang Pesangon

    Uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang keluar dari perusahaan yang jumlahnya sama dengan gaji pokok beserta tunjangan tetap lainnya, sama seperti total gaji setiap bulannya. Adapun besarnya tergantung pada masa kerja yang telah dilalui oleh karyawan tersebut, yaitu:

    b. Uang Penghargaan Masa Kerja

    Uang penghargaan masa kerja diberikan atas loyalitas karyawan kepada perusahaan selama bekerja. Karyawan yang sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut dalam perusahaan yang sama atau masih dalam 1 badan hukum. Besarnya hampir sama dengan uang pesangon, yaitu : 

    c. Uang Penggantian Hak

    Uang yang dibayarkan sebagai ganti rugi atas hak yang belum diambil namun belum gugur. Hak-hak tersebut adalah cuti tahunan; biaya pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat bekerja yang baru; penggantian perumahan dan pengobatan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2.  Ketentuan Lainnya

    Terpaksa PHK Karyawan? Ini Hak yang Harus Mereka Dapat!1. Mendapat uang 1 kali uang pesangon

    Karyawan akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja 1 kali jika alasan PHK dilakukan termasuk dalam daftar alasan ini:

    a. karyawan melanggar perjanjian dan sudah mendapat 3 kali surat peringatan berturut-turut.

    b. Terdapat perubahan status kepemilikan atau peleburan perusahaan di mana karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

    c. Perusahaan tutup karena rugi selama 2 tahun dan telah diaudit oleh akuntan publik/tutup karena terpaksa/karena pailit.

    2. Mendapat uang 2 kali uang pesangon

    Karyawan akan mendapatkan jumlah uang pesangon sebanyak 2 kali lipat jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

    a. Perusahaan tutup bukan karena mengalami rugi 2 tahun/tutup karena terpaksa/karena pailit.

    b. Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan yang pensiun dalam program pensiun.

    c. PHK yang diminta oleh karyawan karena dianiaya, dihina, dan diancam oleh perusahaan serta tidak dibayar 3 bulan berturut-turut.

    d. Karyawan yang sakit berkepanjangan atau cacat lebih dari 12 bulan/1 tahun.

    c. Karyawan yang tidak mendapat uang pesangon  

    Karyawan tidak akan mendapatkan hak-hak diatas apabila karyawan yang bersangkutan masuk usia pensiun dan perusahaan telah mendaftarkan mereka pada program pensiun, misal BPJS Jaminan Pensiun, di mana perusahaan telah membayarkan iuran pensiunnya secara utuh.

Itu tadi beberapa hak yang akan diterima oleh karyawan apabila mereka menjadi pihak yang terpaksa mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Hak-hak tersebut harus sampai kepada karyawan dan apabila tidak dapat memenuhinya karena alasan yang dibenarkan undang-undang, maka perusahaan bisa mendapat denda atau sanksi. Maka dari itu, pelaksanaan pemberian pesangon ini harus dikelola dengan baik.

Namun tentu saja tindakan yang lebih baik adalah mencegah agar tidak sampai memberlakukan PHK kepada karyawan. Perusahaan yang baik dan peduli terhadap karyawannya adalah perusahaan yang melakukan upaya untuk mempertahankan karyawannya. Kecuali jika memang alasan melakukan PHK tidak bisa dihindari sama sekali, misal pailit, dan sebagainya. Apapun itu, pengelolaan karyawan yang baik, tidak sebatas pada pengelolaan pesangon, harus dilaksanakan agar karyawan puas dengan kinerja perusahaan. Talenta hadir untuk membantu Anda mengelola data karyawan, menghitung gaji, hingga membantu Anda melakukan penghitungan jumlah pesangon. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales