Ketentuan Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar Yang Perlu Diketahui

Ketentuan Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar Yang Perlu DiketahuiCuti berbayar adalah cuti yang diajukan karyawan dan perusahaan berkewajiban untuk memberikan upah atau gaji, meskipun karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena cuti. Pada Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah dijelaskan bahwa karyawan tidak akan mendapat upah atau gaji apabila tidak masuk kerja. Namun perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan upah atau gaji karyawan apabila karyawan mengajukan cuti karena beberapa kondisi seperti, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti penting, dan lain sebagainya.

Selain cuti berbayar, ada juga cuti tidak berbayar. Di mana, cuti ini biasanya diambil karyawan ketika mereka tidak memiliki saldo cuti, sehingga jika karyawan mengambil cuti, maka selama masa cuti, karyawan tersebut tidak akan diberikan upah atau gaji oleh perusahaan. Simak ketentuan cuti berbayar dan cuti tidak berbayar yang telah dirangkum di bawah ini.

  1. Hak Cuti Karyawan yang Dibayar

    Ketentuan Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar Yang Perlu DiketahuiUndang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang cuti tahunan berbayar untuk semua karyawan yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap tahunnya. Karyawan yang mengambil hak cuti tahunan tersebut berhak atas upah penuh. Setelah bekerja selama 6 tahun dan kelipatannya secara terus menerus di perusahaan yang sama, maka karyawan dapat diberi penghargaan berupa cuti istirahat panjang selama 1 bulan yang akan diberikan di tahun ketujuh dan tahun kedelapan. Dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 tahun berjalan. Ketetapan dan rincian yang mengatur terkait hal ini telah diatur dalam keputusan menteri.

    Hak karyawan untuk istirahat atau cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya dapat diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Setiap karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Karyawan tersebut harus tetap dibayar oleh perusahaan karena tidak masuk kerja pada hari libur resmi. Setiap tahun akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari-hari libur nasional. Setiap perusahaan dapat mempekerjakan karyawan di hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Dengan catatan hanya jika karyawan setuju untuk bekerja di hari libur resmi tersebut.

  2. Cuti Berbayar Menurut Undang-Undang

    Ketentuan Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar Yang Perlu DiketahuiApa saja hak cuti berbayar yang sudah diatur oleh Undang-Undang? Langsung saja lihat penjabarannya satu per satu di bawah ini:

    1. Hak libur berbayar untuk karyawan yang menikah. Bagi karyawan yang akan melangsungkan pernikahan, maka Undang-undang sudah mengatur untuk memberikan hak libur yang bersifat tetap dibayar. Karyawan yang mengajukan cuti menikah tetap mendapatkan gaji atau karyawan tersebut tetap dianggap masuk oleh perusahaan, meskipun secara fisik tidak ada di kantor.

    2. Hak libur berbayar untuk karyawan yang menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya. Perusahaan sudah seharusnya memberikan kesempatan kepada karyawan yang anaknya akan menikah, khitan, atau baptis untuk beristirahat di waktu itu. Hak cuti pada hari-hari penting ini sudah diatur oleh Undang-undang, yaitu akan diberikan cuti berbayar selama 2 hari.

    3. Hak libur berbayar untuk karyawan yang istrinya melahirkan atau keguguran. Setiap karyawan laki-laki akan diberikan hak cuti berbayar untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan atau keguguran. Jumlah hari yang diatur oleh Undang-undang adalah selama 2 hari kerja.

    4. Hak libur berbayar untuk karyawan yang anak/istri/suami/orangtua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal. Hak karyawan untuk tidak bekerja saat anak/istri/suami/orangtua/mertua meninggal dunia sudah dijamin oleh perusahaan. Jatah cuti yang diberikan adalah sebanyak 2 hari kerja. Sedangkan untuk anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia, karyawan hanya diberikan hak cuti selama 1 hari kerja.

    5. Hak libur berbayar untuk karyawan perempuan yang mengalami sakit haid.

    6. Hak libur berbayar untuk karyawan perempuan yang melahirkan selama 3 bulan. Rincian idealnya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

  3. Cuti Tidak Berbayar

    Syarat untuk Mengajukan Cuti Secara OnlineTidak sedikit perusahaan yang menerapkan cuti di luar tanggungan atau cuti tidak berbayar untuk berbagai kepentingan pribadi karyawan. Seperti mendapat tawaran beasiswa, menunggui anggota keluarga yang sakit, mengikuti suami bertugas atau sekolah di luar kota, dan lain sebagainya. Cuti di luar tanggungan tidak diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga tidak wajib diberikan.  Bagi perusahaan yang memberikan hak cuti tidak berbayar, tentu saja memiliki aturan yang berbeda, tergantung dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Biasanya, cuti di luar tanggungan atau unpaid leave boleh diambil setelah karyawan menjalani masa kerja selama 2 tahun. Tetapi ada juga perusahaan yang memperbolehkan karyawan mengambil hak cuti tidak berbayar meskipun karyawan belum mempunyai jatah cuti tahunan tapi membutuhkan cuti yang cukup lama.

    Fasilitas cuti di luar tanggungan dapat diambil minimal selama 12 hari, yang biasanya untuk keperluan yang sifatnya pribadi atau menyangkut kepentingan keluarga. Sebelum mengambil cuti di luar tanggungan, setiap karyawan harus menyampaikan surat permohonan dan persetujuan dari pimpinan perusahaan. Fasilitas cuti di luar tanggungan ini memiliki risiko yaitu tidak menerima upah atau gaji selama masa cuti. Selain itu tidak ada jaminan dari perusahaan untuk menerima karyawan yang bersangkutan untuk dapat kembali bekerja. Perusahaan bisa saja menerima kembali karyawan jika memang masih ada posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut.

Untuk mengelola hak cuti berbayar dan cuti tidak berbayar karyawan, setiap perusahaan sebaiknya menggunakan software HR yang canggih. Kebanyakan software HR telah menyesuaikan fleksibilitas program terhadap seluruh kebijakan-kebijakan dari perusahaan yang sudah disesuaikan berdasarkan standar dari ketenagakerjaan pemerintah Indonesia. Mulai dari kebijakan cuti, penggajian, bonus, piutang karyawan, berbagai potongan pajak, BPJS, dan lainnya. Seperti software HR Mekari Talenta yang telah terintegrasi sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola manajemen HR di perusahaan. Talenta saat ini juga bisa diakses melalui mobile sehingga mudah diakses kapan dan dimana saja dengan mudah. Ajukan demo Talenta sekarang di sini untuk mendapatkan informasi secara lebih lengkap.

WhatsApp WhatsApp Sales