Bagi Anda yang sudah cukup berpengalaman di dunia kerja, tentu sudah tidak lagi asing dengan istilah masa percobaan karyawan atau yang juga disebut dengan masa probation. Secara definisi, yang dimaksud dengan masa percobaan karyawan adalah periode waktu tertentu di mana terdapat perjanjian atau kesepakatan yang digunakan untuk menilai performa karyawan baru di suatu perusahaan.
Ketentuan masa percobaan karyawan di setiap perusahaan akan berbeda-beda. Namun demikian, selama masa percobaan, sebagai karyawan baru Anda harus menunjukkan performa terbaik. Dengan begitu, potensi dan kelebihan yang Anda sebutkan ketika wawancara akan diamati dan dinilai. Kesalahan-kesalahan yang dibuat ketika masa percobaan dapat dijadikan landasan untuk memecat karyawan tersebut.
Masa percobaan karyawan baru dapat menjadi momen penting untuk menilai performa kerja karyawan tersebut. (Source: Unsplash)
-
Memahami konsep masa percobaan karyawan
Masa percobaan kerja bisa diterapkan baik untuk karyawan tetap maupun tidak. Pada karyawan kontrak, ketentuan mengenai masa percobaan telah tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan ini menyebutkan bahwa karyawan dan perusahaan memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu dengan isi yang serupa dengan kontrak kerja pada umumnya. Namun, jika PKWT dibuat secara lisan, maka akan dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Sebaliknya, bagi karyawan tetap, masa percobaan akan tertulis pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), di mana antara karyawan dan perusahaan pada akhirnya akan memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap. Sebagai catatan tambahan, surat perjanjian terkait masa percobaan karyawan tetap dan tidak tetap harus dibuat rangkap tiga yang akan diberikan untuk karyawan, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Lebih lanjut, masa kerja sebagai karyawan tetap baru akan berlangsung jika sudah diberikan perjanjian baru mengenai pengangkatan menjadi karyawan tetap, bukan otomatis secara langsung setelah masa percobaan berakhir. Untuk itu, meskipun masa percobaan sudah berakhir dan belum ada pengangkatan, Anda berhak untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut dengan status PKWT.
-
Peraturan lengkap tentang masa percobaan karyawan
Peraturan masa percobaan karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 50 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Nah, perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Pengecualian hanya terdapat pada karyawan PKWT di mana dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis atau secara lisan dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
-
Lama masa percobaan karyawan
Masa percobaan karyawan di suatu perusahaan dapat berlangsung selama satu hingga enam bulan lamanya. Hal ini bergantung dari kesepakatan antara dua belah pihak yang bersangkutan dan tertulis di dalam surat perjanjian kerja. Namun demikian, perusahaan bisa memperpanjang masa percobaan Anda jika memang terdapat ketentuan tersebut pada surat perjanjian. Hal ini terjadi jika perusahaan merasa Anda belum menunjukkan performa yang baik dan sesuai dengan kompetensi Anda.
Di Indonesia, jangka waktu percobaan karyawan biasanya berlangsung selama tiga bulan. Ketika masa percobaan berakhir, perusahaan akan segera menentukan ‘nasib’ karyawan yang bersangkutan. Apakah ia akan diterima sebagai karyawan tetap atau ‘dilepaskan’ untuk mencari pekerjaan baru?
-
Hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan
Pada dasarnya, hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Karyawan yang bekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Jadi, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan ketentuan masa percobaan (maksimal tiga bulan) bagi pekerja dengan PKWTT sebelum menerima pekerja tersebut sebagai karyawan tetap di perusahaan. Akan tetapi, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan.
Apabila karyawan tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka seusai masa percobaan, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja tersebut. Dalam hal ini perusahaan tidak diwajibkan memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kewajiban membayar uang pesangon sebagaimana diatur Pasal 156 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.
Sudahkah panduan lengkap tentang masa percobaan karyawan tadi Anda pahami dengan tepat? Pastikan selalu mempercayakan otomasi database HR perusahaan bersama Talenta HR. Tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kelupaan dalam mengevaluasi apalagi memperpanjang kontrak karyawan. Talenta menyediakan daftar karyawan kontrak, tanggal berakhir, hingga reminder ke atasan untuk evaluasi. Tunggu apa lagi? Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.