Cara hitung lembur karyawan telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur. Anda juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Tentu saja, perhitungan lembur kembali disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing karyawan serta durasi lembur yang ia lakukan. Dengan demikian, jumlah yang akan diterima oleh satu karyawan akan berbeda dengan karyawan lainnya. Berikut cara hitung lembur Depnaker yang harus Anda pahami untuk menghindari kesalahpahaman dengan karyawan di dalam perusahaan.
-
Kriteria Lembur Berdasarkan Jam Kerja
Dengan kata lain, upah lembur adalah upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Untuk mengetahui jumlah upah lembur yang harus diberikan, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dulu. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:
-) Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
-) 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
-) Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan Permen KEP. 102/MEN/VI/2004/Pasal (3).
-
Sistem Lembur yang Sering Dipakai Perusahaan
Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang sering diterapkan oleh perusahaan terhadap para karyawannya, yaitu:
-) Lembur task force – Sistem lembur yang biasanya diberlakukan pada saat momen-momen tertentu, misalnya seperti audit laporan keuangan dan tutup buku akhir tahun.
-) Stand by/call out – Disebut juga dengan SBCO dan biasanya berlaku pada karyawan operasional pabrik, contohnya seperti engineer. Karyawan ini masuk dan pulang sesuai jam kerja normal yang berlaku, tetapi saat sudah sampai di rumah atau ketika akhir pekan, ia harus siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik.
-
Syarat Lembur & Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
Perusahaan tidak bisa meminta karyawannya untuk kerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk lembur karyawan, yaitu:
-) Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan
-) Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.
-) Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.
Apabila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur, kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.
Cara hitung upah lembur karyawan pun telah diatur dalam Peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu :
-) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
-) Cara hitung lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan
-
Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua, yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan Jam ke-1 lembur 1,5 x Upah 1 jam 1,5 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-2 lembur dan seterusnya 2 x Upah 1 jam 2 x 1/173 x Upah sebulan Misalnya, jam kerja Renny adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Renny adalah Rp. 4.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Renny?
Total jam kerja lembur yang dilakukan Renny adalah 4 jam, dengan take home pay yang diterima berupa Gaji Pokok dan Tunjangan.
Sesuai dengan rumus, maka Upah Lembur Renny :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp4 .000.000 = Rp92.485
Total uang lembur Rp69.364 + Rp92. 485 = Rp161.849
-
Perhitungan Lembur di Hari Libur
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka perhitungan upahnya adalah sebagai berikut.
Untuk sistem kerja 7 jam per hari, 6 hari kerja dalam seminggu;
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan 7 Jam pertama 2 kali upah per jam 7 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-8 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-9 s/d jam ke-10 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan Sedangkan untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu;
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan 8 Jam pertama 2 kali upah per jam 8 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-9 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-10 s/d jam ke-11 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan Untuk waktu lembur pada hari libur resmi pemerintah;
Waktu kerja lembur Upah lembur Rumus perhitungan 5 Jam pertama 2 kali upah per jam 5 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-6 3 kali upah per jam 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan Jam ke-7 s/d jam ke-8 4 kali upah per jam 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan -
Contoh Perhitungan Lembur
Iman bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Iman sebesar Rp. 3.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Iman yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus, maka upah lembur Iman dapat dihitung sebagai berikut;
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp3.800.000 = Rp263.583
-
Bagaimana jika perusahaan tidak menghitung lembur?
Apabila menganut pada peraturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa uang lembur dapat digantikan dengan insentif. Sebetulnya kita dapat menggunakan pengelompokan komponen upah dan non upah yang diatur dalam SE Menaker 7/1990. Hal-hal yang termasuk komponen upah adalah upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tetap tidak tetap. Sedangkan, komponen non upah mencakup bonus, fasilitas, dan THR.
Berdasarkan pengelompokkan tersebut, upah lembur termasuk upah pokok sehingga tidak sama dengan insentif. Karenanya, pembayarannya tidak bisa Anda ganti dengan insentif. Jika upah kerja lembur tidak dibayarkan, Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha bisa terkena sanksi pidana kurungan selama 1-12 bulan dan/atau denda sebesar Rp10-100 juta.
Adanya karyawan yang melaksanakan kerja lembur tentu dapat meningkatkan produktivitas bagi perusahaan Anda. Namun, kerja keras karyawan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak karyawan atas upah lembur yang harus Anda berikan. Panduan cara perhitungan lembur sesuai dengan peraturan Depnaker tadi semoga dapat memudahkan Anda menemukan jumlah pembayaran upah lembur yang sesuai untuk masing-masing karyawan.
Sleekr merupakan software HR #1 di Indonesia yang dapat membantu Anda untuk melakukan cara hitung lembur untuk karyawan Anda. Saat ini Sleekr sudah bergabung dengan Mekari Talenta secara resmi sejak tahun 2018. Hubungi di sini untuk informasi selengkapnya!